This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, August 4, 2011

DPRD SU Rame-Rame Mengembalikan Uang Reses Tahun 2010 Ke Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Akibat hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut, Anggota DPRD SU rame rame mengambalikan uang reses 2010. Pengembalian itu dilakukan melaui kantor Kejatisu karena terindikasi menemukan penyimpangan. Informasi ini yang dihimpun wartawan dalam beberapa hari terakhir, Kejatisu pada 17 Juli 2010 telah menyurati seluruh anggota DPRD Sumut agar mengembalikan dana reses 2010 sebesar Rp30 juta-Rp40 juta per orang, total seluruhnya sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut jadi temuan BPK RI karena tidak digunakan untuk reses, namun uang diambil.

Adanya anggota dewan yang mengaku hal yang sama. Kebenaran tentang informasi ini diketahui setelah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Brilian Mocktar buka-bukaan. Dengan gamblang dia mengakui hal itu. “Sebagian anggota dewan sudah memulangkan uang tersebut. Karena tertanggal 30 Juli 2011 besok (hari ini, Red) uang tersebut sudah harus dikembalikan semua. Jadi, sebenarnya sudah selesai,” terangnya, Jumat (29/7). Brilian tidak menjelaskan apakah dia telah memulangkan uang tersebut atau belum (BARAT)

Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Uang Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD SU Rp 1,6 M

Medan, Penamedia CCS - Anggaran belanja perawatan rutin/berkala rumah dinas (rudin, red) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mashyur, Medan senilai Rp1,6 milir setahun. Angka ini disebut sebagai pemborosan dan praktik ‘pencirian’ dengan modus resmi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur BITRA, Wahyudi, tadi malam. Dia menuturkan, anggaran itu harus diperkecil dan disesuaikan dengan kebutuhan teraktual. “Sehingga dari segi pemanfaatan anggaran bisa lebih efektif dan efesien,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya belanja Rp1,6 miliar untuk perawatan rumah dinas tersebut sangatlah ironis. Ditengah kesulitan ekonomi yang dirasakan sebagian besar rakyat akibat dampak kenaikan harga bahan-bahan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. “Karenanya, anggaran itu harus dihitung ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, jika jika dirata-ratakan, belanja perbulannya mencapai Rp134 juta. “Untuk apa uang sebanyak itu. Apalagi rumah dinas Ketua DPRD itu cukup terawat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ditampungnya anggaran sebesar itu dalam APBD sama saja dengan pemborosan dengan modus resmi. Kondisi ini, katanya, menunjukkan dalam proses penyusunan anggaran yang dilakukan kekuasaan dan klaim hak. “Pendekatan seperti ini sulit dikontrol,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, Hidayatullah mengakui jika anggaran untuk perawatan rutin rumah dinas ketua DPRD Sumut ini terlalu besar. Bahkan masih memungkinkan (untuk dilakukan efesiensi anggaran. “Secara aturan memang sudah sesuai. Karena sudah ada rencana anggaran belanjanya (RAB),” tuturnya.

Dia menambahkan, besarnya belanja ini dikarenakan pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, yang mengakibatkan belanja membengkak. Meski demikian, lanjutnya, besarnya anggaran ini masih sangat memungkinkan untuk dilakukan efesiensi, melalui perbaikan sistem. “Perbaikan efesiensi dengan tidak melalui pihak ketiga namun melalui proses tender,” ujarnya.

Namun, sambung Hidayatullah, persoalan pengerjaan proyek tersebut dipecah-pecah, sehingga pengerjaannya tidak melalui proses tender sesuai dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa untuk belanja diatas 200 juta. Biaya pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mencapai Rp1,6 miliar per tahun dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011.

Dalam APBD disebutkan, belanja perawatan rutin berkala rumah dinas Ketua DPRDSU ini terdiri dari beberapa kebutuhan. Seperti belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp5 juta, belanja pengisian tabung gas sebesar Rp5 juta, belanja dekorasi Rp70 juta, belanja telepon Rp80 juta, belanja air Rp30 juta, belanja listrik Rp50 juta, jasa keamanan di rumah dinas untuk delapan orang sebesar Rp76,8 juta, belanja pengecatan rumah dinas Rp80 juta, perbaikan genteng bocor sebesar Rp55 juta, biaya perawatan taman dan kolam selama setahun mencapai Rp5 juta.(BARAT)

Tuesday, August 2, 2011

DPRD SU: BPN Sumut Tidak Becus Urus Tanah

Medan, Penamedia CCS - Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak becus karena banyaknya kasus-kasus pertabahan di daerah ini yang tidak selesai.

“BPN harus benar-benar menciptakan keadilan rakyat, bukannya menjadi musuh rakyat. BPN harus intropeksi terhadap kinerja yang dilakukan selama ini. Apabila BPN tidak berubah, rakyat yang akan membubarkan BPN,” ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, banyak yang harus berkaca dan bukan hanya BPN saja yang harus melakukan intropeksi, kepolisian juga harus mampu menegakkan keadilan dan hukum. Saat ini, tuturnya, polisi banyak bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang merugikan rakyat. “Polisi membantu perusahaan untuk melakukan penggusuran dan perampasan tanah dengan tindakan kekerasan kepada rakyat. Rakyat akan

bergerak dan segera bertindak apabila tanah atas haknya tidak dikembalikan,” tandasnya.

Dia mencontohkan, kasus penggusuran dan perampasan tanah milik rakyat Labuhanbatu Selatan oleh PT. Asam Jawa. Tanah seluas 2.375 hektare yang telah digarap oleh rakyat diambil secara paksa dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan PT Asam Jawa


“Saya diculik sekitar pukul 5 pagi, diinjak-injak oleh Komando Rakyat Militer (Koramil) dan saya ditahan di Kodim Rantauparapat selama 9 hari. Secara terus menerus saya disiksa yang menyebabkan saya terkena inveksi tulang dan akhirnya kaki kiri saya diamputasi. Saya hanya berusaha mempertahankan tanah yang menjadi milik warga,” ujar Lasio, selaku ketua RT.

Menurut dia, BPN lebih memihak PT. Asam Jawa dengan mengeluarkan sertifikat HGU kepada PT. Asam Jawa No. 2 Pangarungan seluas 1079 hektare dan No. 3 Pangarungan dengan luas 2.940 hektare, Surat Menteri Dalam Negeri 07/HGU/1986/1 Oktober 1986. BPN mengeluarkan sertifikat dengan alasan tanah yang digarap rakyat tersebut menurut data yuridisnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sedangkan tanah tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sehingga kepemilikannya tidak masuk akal.

Sedangkan menurut Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan, dulunya tanah tersebut masuk dalam kawasan Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara, tetapi tahun 1986 PT. Asam Jawa dan Dinas Kehutanan merintis tapal batas yang akan menjadikan tanah tersebut masuk kedalam pemerintahan provinsi Sumatra Utara yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat.

Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan telah melaporkan kejadian ini kepada DPRD setempat tetapi belum direspon. Mereka juga telah melakukan unjuk rasa ke BPN dan Gubernur juga tidak memberikan hasil.
DPRD Sumut menyusun agenda untuk mengadakan rapat mengenai masalah tanah di Labuhanbatu Selatan dengan memanggil Gubernur, kepala BPN, PT. Asam Jawa, Pemerintah Riau dan Dinas Kehutanan. ” HGU tersebut harus dicabut dan diserahkan kembali kepada rakyat yang merupakan hak atas tanah tersebut,” tegas Syamsul Hlal.(Barat)

Kasus Penyimpangan Dalam Pencairan Kredit Direktur Bank Sumut Dipanggil Paksa Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Pidana khusus (Pidsus) Kejatisu masih berusaha memanggil Direktur PT Bahari Dwi Kencana, Boy Hermansyah. Tapi, hingga saat ini penerima kredit yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dari BNI Cabang Pemuda Medan itu tak diketahui keberadaannya.

Pihak Kejatisu akan terus berupaya menghadirkan Direktur PT Baharin Dwi Kencana itu untuk segera dimintai keterangannya soal kucuran kredit yang melanggar SOP dari Bank Niaga Indonesia Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar.

"Etika yang bersangkutan tidak ada. Kita akan memanggil secara paksa. Untuk segera datang dimintai keterangannya," tegas Mansyur.

Ketika disinggung status hukum Boy Hermansyah sendiri, Mansyur mengatakan bahwa Direktur PT Bahari Dwi Kencana itu masih sebatas saksi. beber Asintel Kejatisu, Mansyur SH


Memang setatus Boy Hermansyah masih saksi, tidak tertutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Bahkan bisa saja yang bersangkutan langsung ditahan saat diperiksa mengingat etika baik datang untuk memenuhi panggilan penyidikan saja dia tidak ada,” ungkap Mansyur.

Kasi Produksi Sarana Intelijen (Prosarin) Intel Kejatisu Ronald Bakkara SH mengatakan, mereka kesulitan untuk memanggil Boy Hermansyah sehingga mereka akan memanggil secara paksa.

"Kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini kita bersama-sama pidsus mengusut kasus tersebut, kendala kita Boy Hermansyah sendiri mangkir dipanggil, sudah beberapa kali kita melayangkan panggilan dan melayang surat panggilan baik ke perusahaan yang bersangkutan ataupun kekediamannya,"beber Bakkara.
Proses pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi pengucuran kredit oleh BNI 46 sebesar Rp133 miliar kepada Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana pada akhir Desember 2010 lalu, sudah berlangsung beberapa bulan.


Terungkapnya kasus penyimpangan dalam pencairan kredit setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan bahwa permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Bahari Dwi Kencana, yang bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 8 November 2010 silam kepada PT BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar. Penyidik menduga bahwa proses dan izin kelengkapannya tidak benar, tapi permohonan tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan.(Barat)

Demo Bank Sumut Terus Berlangsung di Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) ke delapan kali menggelar demo, Senin (25/7), mendesak agar Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut dan segera menangkap Dirut Gus Irawan Pasaribu ditangkap.

Kordinator Aksi Rahmat Hidayat, Penjab Aksi Aminullah Siregar, Feri mengungkapkan, kejahatan di PT Bank Sumut sepertinya tersistem dan terakomodir. Hal tersebut terjadi atas kepentingan bersama dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kondisi ini, kata Feri, didukung pula dengan sikap otoriter pengawasan perbankan hanya di bawah pengawasan satu bank, adalah Bank Indonesia (BI) yang independensinya nyaris tidak bisa dipercaya.


PT Bank Sumut dibawah kepemimpinan Gus Irawan Pasaribu tersangkut beberapa penyalahgunaan keuangan negara bahkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2010 ada 22 jumlah kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 344.389.531.423,15,-.

Disaat rakyat lapar dan menderita disitu pula pihak petinggi Bank Sumut membagi-bagikan uang rakyat miliaran rupiah yang berdelik pembagian jasa laba tahunan yang dibuktikan dengan temuan BI yang mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No: 482/Dir/DSDM-TK/SK/2006.

Khususnya pada pembagian jasa produksi dan tantien kepada pengurus diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi dari pembagian laba tahun 2004 & 2005 sebesar Rp 15.918.701.481,55 yang diterima tanggal 13 Desember 2006. Dan pada tahun yang sama juga dibagikan fee pada pengurus Bank Sumut yang diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi sebesar Rp 15.507.231.578,91.


PT Bank Sumut dalam pencapaian target ekspansi dan kualitas dari kredit Bendaharawan dan SPK. Gus Irawan Pasaribu juga mengakui telah memberikan fee kepada kepala daerah dari tahun 2002-2008 sebesar Rp53,811 miliar.

AMPP mendesak Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut sesuai laporan AMPP tertanggal 11 Juli 2011 yang diterima kepala seksi Persuratan di Kejatisu.

Kemudian mendesak KPK-RI untuk melakukan pemeriksaan Gus Irawan Pasaribu CS atas laporan dugaan Korupsi di PT Bank Sumut dengan nomor laporan : 2011-02-000186 tertanggl 10 Februari 2011 Kuswanto sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat di gedung KPK-RI.

Selanjutnya, mendesak Kejagung RI untuk menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima Risty dibagian kesekretariatan Kejagung RI.

Berikutnya, mendesak Kapolri menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima, Agustian dibagian Setum Mabes polri pangkat III/ B tertanggal 24 Juni 2011.(Barat)

DPRD Batalkan Rapat Dengan Konterpatnya

Medan, Penamedia CCS - Akibat tidak hadirnya anggota DPRD SU Komisi mengakibatkan rapat dengar pendapat Komisi E dengan Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi sumatera utara terpaksa dibatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Dispora Sumut yang dijadwalkan berlangsung kamis (28/7) di ruang rapat komisi terpaksa dibatalkan karena minimnya anggota dewan yang hadir.

Rapat yang hanya dihadiri anggota Komisi E, Taufan Agung Ginting, . Kadispora Sumut, Drs Ristanto SH SPN, hadir bersama Sekretaris Dispora Sumut, Drs Swandono, dan sejumlah Kasubdis. Akhirnya Taufan membatalkan rapat tersebut seraya meminta maaf karena ketidakhadiran sejumlah rekan-rekannya.

"Saya mewakili Komisi E rapat ini terpaksa ditunda karena hanya saya sendiri yang hadir dari dewan. Rekan-rekan lain tidak hadir, mungkin ada yang pulang kampung, punggahan atau ada tugas-tugas partai dan lainnya," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI P) itu.

Tertundanya pembangunan gedung KNPI Sumut dengan pagu Rp10 miliar dan pembelian lahan pembangunan perkampungan atlet seluas 25 ha mengakibatkan rendahnya serapan anggaran hingga periode Januari hingga Juni lalu.

Pagu anggaran Rp62.020.025.450 hingga Juni 2011, baru terealisasi Rp4.530.293.308. Namun, menurut Ristanto, kegiatan lainnya berjalan lancar seperti pembangunan atap Kolam Renang Selayang,

pembangunan lintasan atletik tartan, dan pembangunan stadion mini.

“Secara umum, program tidak ada yang tertunda meskipun serapan kita rendah. Namun, yang menyebabkan rendah hanyalah tertundanya pembangunan gedung KNPI dan pembelian lahan perkampungan atlet,” papar Ristanto.

Akhirnya, rapat dengan Dispora Sumut disepakati akan digelar usai Lebaran. Menjawab wartawan terkait wacana pembangunan Gedung KNPI, Ristanto mengatakan, belum bisa terbangun tahun ini karena masih terkendala persoalan lahan.

"Belum ada kepastian di mana pembangunan gedung tersebut. Sekarang masih tahap permohonan dan mungkin lokasinya di Gedung Dinas Pertanian, Jl SM Raja Simpang Limun," ujarnya.(Barat)

Kuala Namu Kapan Siapnya

Medan, Penamedia CCS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Amsal Nasution, mengatakan seharusnya tidak perlu lagi terjadi masalah di tengah perjalanan proyek seperti soal IMB dan retribusi galian C. Penimbunan runway Bandara Kuala Namu dinilai sebagai bentuk tidak seriusnya pemerintah pusat dalam pembangunan mega proyek bandara internasional tersebut,aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat tidak memadai untuk merealisasikan program yang menjadi prioritas. Kita disandra oleh aturan-aturan yang kita buat sendiri. Banyak contoh yang membuat kita tersandra. Seperti pembangunan PLTU PLN di Pangkalan Susu yang terkendala masalah izin," ungkapnya.


Lebih lanjut Amsal menuturkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memang membutuhkan PAD, namun Bandara Kuala Namu sejatinya untuk mereka juga karena untuk perkembangan daerah tersebut.

"Memang ini harus ada sokusi. Pemkab bisa minta kompensasi dari situ misalnya, atau Satker sediakan dana atau ada kebijakan khusus. Makanya saya pikir proyek ini tidak matang dan tidak begitu serius," bebernya.

Masalah lain ketidakseriusan pemerintah pusat terhadap bandara yang akan menjadi tercanggih se Indonesia tersebut adalah persoalan pembebasan lahan untuk akses road menuju bandara. Menurut Amsal, sangat tidak logis terjadi kendala untuk membebaskan lahan negara dengan uang negara itu sendiri.



"Kan nggak logis, untuk pembebasan tanah negara dengan uang negara, tapi terkendala. Terlalu banyak aturan-aturan yang ada menjadi tidak sinkron," tuturnya. Selain itu, ujarnya, pimpinan kita tidak berani mengambil resiko. Contohnya mengenai pembebasan lahan akses road kualanamu antara memberi santunan kepada orang yang bukan haknya.(BARAT)