Wednesday, March 16, 2011

Tipiter Poldasu Amankan Arang 4 Truk Kontener

Medan, Penamedia CCS - Tindak Pidana Tertentu Polisi Daerah Sumatera Utara (Tipiter Poldasu red ), lagi-lagi membuahkan keberhasilan, dari keberhasilan Tipiter ini, berhasil mengamankan 4 truk Kontener, yang berisikan arang dari Langsa (Aceh Timur), menuju Kota Medan, seperti penuturan salah satu supir bernama Edy (38), dari 4 truk tersebut berjumlah 901 goni, diangkut Selasa 23 Pebruari berangkat dari Langsa menuju Kota Medan.

Pada saat penangkapan itu, dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) IV Tipiter AKBP M. Butar-butar SH, Sst, Mk, didampingi Kepala unit (Kanit II tipiter) Kompol N Siahaan, SH, Mhum, dan juga Kanit III Robin Simatupang, SH, Mhum, serta Panitra Unit (Panit), AKP BK Wijaya, para petugas turut juga mengamankan 3 orang supir dan 2 orang kernet, masing-masing bernama E, S, R, warga Langsa.

Barang bukti mobil yang ikut disita petugas, 1 unit truk Mitsubishi 190 ps, dengan nomor Pol. BL 8630 UL, 1 unit Fuso Turbo No. Pol. BK 8268 LO, 1 unit Fuso Turbo No. Pol. BK 9665 NA, 1 unit Fuso Turbo No. Pol. BL 8637 DZ, empat diantara truk, satu truk tidak ada lagi isinya, karena sudah sempat diturunkan di gudang Asiong.

Dalam pemeriksaan petugas kepada Supir, mengatakan bahwa sudah diturunkan di gudang arang Asiong, di kawasan Sunggal, Kecamatan Sunggal, namun pemilik gudang itu sedang tidak berada ditempat pada saat penggerebekan petugas, serta petugas memberikan Police Line terhadap gudang Asiong tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat IV Tipiter AKBP M. Butar-butar, SH, Sst, Mk, melalui Kanit 2 Kompol N Siahaan SH Mhum mengatakan, bahwa penangkapan itu memang ada dan sudah diamankan oleh pihaknya, “Kami memang ada, melakukan penangkapan 4 truk kontener, yang berisikan arang, dari kawasan Sunggal mengamankan 3 supir, dan 3 kernet”, cetus Butar dengan wajah tersenyum.

Butar-butar menambahkan, bahwa penangkapan arang itu, tidak ada dilengkapi dokumen dokumen yang sah, maka pihaknya melakukan penangkapan tersebut, ”Arang itu, tidak ada dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka pihaknya melakukan penangkapan”.

Kini ketiga supir menjadi tersangka, dan mendekam di hotel predeo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal UU NO 41 tahun, 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun pcnjara, tandas Butar yang sering dipanggil wartawan Oppung. Saut Simamora (pmo)

0 comments:

Post a Comment