Thursday, March 10, 2011

Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi Unjuk Rasa Ke PN Medan

Medan- Penamedia CCS, Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa PejuangReformasi (DPD-Fromper Kota Medan) Kamis (10/3), gelar unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Medan menyikapi keputusan Pengadilan Negeri medan tentang keputusan tetap eksekusi pengosongan tanah lanjutan seluas lebih kurang 85 Ha yang merupakan sebagian tanah 10.89 Ha tepatnya di Jalan Yos Sudarso Km 8.

Ketua pengunjuk rasa Ahmat yang mengadakan orasi di depan gedung PN Medan tersebut, langsung diajak humas PN Medan Jonny Sitohang,SH.MH kedalam ruangannya, untuk mengetahui lebih jelasnya apa tuntutan daripada pengunjuk rasa menyalurkan aspirasinya, dan Humas Jonny Sitohang,SH,MH yang baru menempati humas di PN Medan tersebut menerima pengunjuk rasa langsung didampingi Wakil Panitera R.Sitepu, SH. Adapun pernyataan sikap Front Mahasiswa Pejuang Reformasi itu ialah sebagaimana tertuang dalam grand Sultan No 415,tahun 1939, Kelurahan Tanjung Mulia (dahulu Kampung Tanjung Mulia) Kecamatan Medan Deli Kota Medan, untuk memenuhi bunyi/isi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Desember 2001, No.453/Pdt.G/2001/PN.Mdn.

Selain itu demi menegakkan supremasi hukum di negeri ini, maka kami dari DPD Front Mahasiswa pejuang Reformasi (FROMPER) Kota Medan menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri medan untuk segera menindaklanjuti eksekusi pengosongan lanjutan di areal tanah seluas 8,5 Ha di Jalan Yos Sudarso Km 8 sebagaimana tertuang dalam Grand Sultan no 415 tahun 193, Kelurahan Tanjung Mulia (dahulu kampung Tanjung Mulia) Kecamatan medan Deli Kota Medan, untuk memenuhi bunyi/isi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Desember 2001, No.453/Pdt.G/2001/PN.Mdn. sesuai dengan penetapan eksekusi tanggal 23 Juni 2008 No.59/eks/2005/453/Pdt.G/2001/PN.Mdn sekarang juga.
  2. DPD Front Mahasiswa Pejuang reformasi (FROMPER) Kota Medan meminta kepada Pengadilan Negeri Medan, agar dapat melaksanakan putusan yang telah ingkrajht sesuai dengan peraturan UUD yang berlaku.
  3. Apabila Pengadilan Negeri Medan tidak melaksanakan eksekusi lanjutan yang telah ditetapkan sebelumnya pada hari ini juga, maka jangan salahkan kami jika eksekusi pengosongan lanjutan di areal tersebut kami lakukan sendiri dan itu merupakan tanggung jawabpihak Pengadilan Negeri Medan. Kami yakin dan percaya Pengadilan Negeri Medan dapat secara arif dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan eksekusi lanjutan di areal tanah seluas 10.89 Ha. 007

0 comments:

Post a Comment