Thursday, March 24, 2011

Dosa Kolektif Tolak Angket Pajak

Medan, Penamedia CCS - Rakyat telah beramanah melalui Pemilu memilih wakilnya di DPR-RI yang berharap agar DPR-RI dapat melakukan pengawasan dan mengkoreksi kinerja Pemerintah termasuk kebijakan pajak yang bernuansa adanya mafia pajak untuk melakukan korupsi berjamaah.

Amanah rakyat tersebut kandas oleh suatu demokrasi yang ada di lembaga Legislatif yang mengutamakan kepentingan golongan atau kelompok tanpa mempertimbangkan kepentingan bangsa (nation). Demokrasi Legislatif tersebut melukai rasa keadilan bangsa dan menciptakan dosa koiektif karena tidak menjalankan amanah rakyat sebagai suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Die). Yang bersumpah pada saat Pemilu digelar yang mengutamakan janji kampanye.

Voting terbuka yang digelar dan dibenarkan dalam Peraturan DPR-Rl adalah demokrasi yang dijalankan untuk kepentingan kekuasaan dan gobngan. Voting terbuka tersebut adalah demokrasi yang dikomando yang menekan kebebasan individu dari pribadi yang rahasia anggota DPR RI itu sendiri.

Dalam kesepakatan voting terbuka yang disetujui oleh sernua anggota DPR, maka merupakan dosa kolektif. Sebab akibat voting terbuka tersebut, maka permasalahan hak angket mafia pajak tidak dilakukan penyelidikan, tentu rakyat tidak mendapat informasi yang transparan mengenai mafia pajak yang telah merugikan negara dan menguntungkan mafia pajak dengan cara korupsi.

Proses hukum yang dibuat oleh Penegak Hukum dalam kasus mafia pajak adalah merupakan kewenangan penyidik. Rakyat tidak dapat melakukan intervensi untuk ingin mengetahui lebih luas mengenai mafia pajak tersebut. Sehingga DPR-Rl seharusnya menjalankan hak angket untuk penyelidikan mafia pajak, agar semua pihak yang tertibat dapat dilakukan penyelidikan oleh DPR-RI untuk dipertanyai secara lengkap agar hak rakyat yang merupakan kepentingan publik mendapat rasa keadilan.

Mengenai ditolaknya hak angket mafia pajak, hal ini merupakan suatu kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia yang dapat menumbu sifat antipati rakyat dan juga sifat ketidakpercayaan rakyat kepada Pemerintah. Bahkan bisa menumbuhkan suatu sifat revolusioner untuk gerakan untuk tidak membayar pajak. Hal ini dapat dipahami dengan kondisi Petani di Desa diwajibkan dan dipaksa harus membayar pajak PBB tanahnya. Jika tidak dibayar, maka semua urusan administrasi di Kantor Lurah atau Kantor Desa tidak diproses. Walaupun dengan cara meminjam uang karena kondisi kemiskinan Petani. Begitupun Petani miskin tetap juga Pajak PBB dibayar karena terpaksa.

Melihat kemiskinan petani yang ada di Indonesia dengan perbuatan mafia pajak melakukan korupsi untuk memperkaya diri, hal ini menumbuhkan jurang pemisah. Lahirnya gerakan kesenjangan sosial yang dapat mengarah kepada revolusi rakyat, karena tidak percaya terhadap Penegak Hukum yang didorong perasaan emosional dibebani kemiskinan sangat tinggi dan keadilan penegakan hukum dipermainkan.

Dengan dibuat voting terbuka berarti seluruh anggota DPR-RI telah menciptakan dosa kolektif yang merugikan hak individu rakyat karena sewaktu dipilih, bukan memilih Partai, tetapi memilih figur anggota DPR-RI tersebut. Jadi seharusnya voting yang dilaksanakan dalam Paripuma DPR-RI harus voting tertutup bukan voting terbuka. Agar kerahasiaan individu anggota DPR-RI tersebut dapat dilindungi dalam memberikan suaranya. 007

0 comments:

Post a Comment