Tuesday, August 2, 2011

Demo Bank Sumut Terus Berlangsung di Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) ke delapan kali menggelar demo, Senin (25/7), mendesak agar Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut dan segera menangkap Dirut Gus Irawan Pasaribu ditangkap.

Kordinator Aksi Rahmat Hidayat, Penjab Aksi Aminullah Siregar, Feri mengungkapkan, kejahatan di PT Bank Sumut sepertinya tersistem dan terakomodir. Hal tersebut terjadi atas kepentingan bersama dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kondisi ini, kata Feri, didukung pula dengan sikap otoriter pengawasan perbankan hanya di bawah pengawasan satu bank, adalah Bank Indonesia (BI) yang independensinya nyaris tidak bisa dipercaya.


PT Bank Sumut dibawah kepemimpinan Gus Irawan Pasaribu tersangkut beberapa penyalahgunaan keuangan negara bahkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2010 ada 22 jumlah kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 344.389.531.423,15,-.

Disaat rakyat lapar dan menderita disitu pula pihak petinggi Bank Sumut membagi-bagikan uang rakyat miliaran rupiah yang berdelik pembagian jasa laba tahunan yang dibuktikan dengan temuan BI yang mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No: 482/Dir/DSDM-TK/SK/2006.

Khususnya pada pembagian jasa produksi dan tantien kepada pengurus diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi dari pembagian laba tahun 2004 & 2005 sebesar Rp 15.918.701.481,55 yang diterima tanggal 13 Desember 2006. Dan pada tahun yang sama juga dibagikan fee pada pengurus Bank Sumut yang diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi sebesar Rp 15.507.231.578,91.


PT Bank Sumut dalam pencapaian target ekspansi dan kualitas dari kredit Bendaharawan dan SPK. Gus Irawan Pasaribu juga mengakui telah memberikan fee kepada kepala daerah dari tahun 2002-2008 sebesar Rp53,811 miliar.

AMPP mendesak Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut sesuai laporan AMPP tertanggal 11 Juli 2011 yang diterima kepala seksi Persuratan di Kejatisu.

Kemudian mendesak KPK-RI untuk melakukan pemeriksaan Gus Irawan Pasaribu CS atas laporan dugaan Korupsi di PT Bank Sumut dengan nomor laporan : 2011-02-000186 tertanggl 10 Februari 2011 Kuswanto sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat di gedung KPK-RI.

Selanjutnya, mendesak Kejagung RI untuk menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima Risty dibagian kesekretariatan Kejagung RI.

Berikutnya, mendesak Kapolri menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima, Agustian dibagian Setum Mabes polri pangkat III/ B tertanggal 24 Juni 2011.(Barat)

0 comments:

Post a Comment