Saturday, August 13, 2011

PTPN III Lanjutkan Kerjasama dengan Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - PT Perkebunan Nusantara III dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara. Sebelumnya di tahun 2009 kerjasama serupa sudah pernah dilakukan. Kali ini penandatanganan piagam kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara PTPN III dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. dilakukan pada 29 Juni 2011 di Aula Kantor Direksi PTPN III. Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.



Menurut Kepala Kajatisu, AK. Basuni Masyarif SH, MM, penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan perwujudan pasal 33 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sedangkan maksud dan tujuannya untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tetapi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Harapannya tentu saja dapat meinberikan manfaat kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun masyarakat secara luas.



Ir. Amri Siregar, Direktur Utama PTPN III dalam sambutanya mengatakan bahwa kerjasama ini dilanjutkan sebagai wujud tanggung jawab direksi untuk pengamanan aset perusahaan. Dimana sejak tahun 2006 dimulainya kerjasama telah terselesaikan tiga kasus perdata yang arealnya telah kembali ke PTPN III yaitu areal kebun Rambutan, kebun Hapesong dan kebun Merbau Selatan dari 10 kasus yang ditanda tangani. “Bila kita lihat nilai nominal dan lahan yang kembali itu milyaran rupiah.” katanya dalam kesempatan itu.



Penggunaan jaksa sebagai pengacara negara sehagaimana yang diamanahkan UU kejaksaaan tentunya sangat mernbantu PTPN III. Tugas-tugas perusahaan yang berkenaan dengan masalah perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lancar dalam penyelesaiannya. ‘Kami berharap permasalahan yang selama mi dihadapi oleh perusahaan dalam masalah perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak kejaksaan Sumut dan tidak menimbulkan pennasalahan hukum di kemudian hari”, tambahnya.



Hal yang sama juga dinyatakan oleh Basuni bahwa tugas penting Kejaksaan adalah bagaimana bekerja sarna dengan semua instansi khususnya perusahaan daerah dan BUMN untuk mendukung upaya pernerintah dalam pengamanan aset-aset negara. Ia juga menjelaskan bahwa posisi kejaksaan tentu saja berada di bawab si pemberi kuasa dan dapat dicabut sewaktu-waktu. “Saya ingin ungkapkan bahwa penandatanganan mi adalah sekedar pembuka jalan untuk perjanjian dan kerjasarna selanjutnya,” katanya dengan senyum. Hadir dalam kesempatan itu seluruh direksi PTPN III. Kepala dan Wakil Kepala Kejatisu dan jajarannya. Asdatun, para kepala bagian dan manager PTPN III dan tim Jaksa Pengacara Negara. (J. Girsang)

0 comments:

Post a Comment