Sunday, August 14, 2011

Hutan Negara Di Kawasan Buntu Turunan Simalungun Diperjualbelikan


Medan, Penamedia CCS - Sengketa agraria di kawasan Hutan Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkait pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 340,70 hektar, sudah sampai ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dimana saat ini masalahnya sedang diteliti dan ditinjau oleh Komisi A.
Sengketa yang berawal dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.53/Menhut-II/2005 itu, terjadi karena Forum Aksi Reformasi Pemberdayaan Masyarakat ( Farpem) sebagai pihak penerima lahan seluas 340,70 hektar yang disetujui oleh Menhut RI sesuai dengan bunyi SK tersebut, tidak melaksanakan pendistribusian lahan sebagaimana mestinya kepada warga Dusun I Desa Buntu Turunan, sekarang menjadi Nagori Buntu Bayu.
Warga menuding Farpem telah memperjualbelikan lahan itu kepada pihak lain ataupun pengusaha dari luar daerah dan juga memanipulasi daftar nama penerima lahan dengan memasukkan nama – nama orang luar daerah ke dalam daftar nama penerima lahan. Sementara warga yang berhak dan dari awal telah terlibat berjuang, namanya sama sekali tidak masuk dalam daftar.
Bahkan menurut warga, sebagian lahan seluas 15 hektar telah diperjualbelikandengan harga Rp 20 juta per hektar oleh Panitia bersama dengan Pangulu / Kepala Desa Buntu Turunan dan Camat Hatonduhan kepada seorang pengusaha dari Siantar sebelum terbitnya SK Menhut RI Nomor 53 tersebut .
Rencananya, di lokasi itu akan didirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Namun karena adanya masalah dalam penjualan serta tidak adanya izin prinsip, pertengahan tahun 2006 pembangunan PKS itu terpaksa dihentikan.
Akibat tidak adanya titik temu antara warga dengan Farpem, Pangulu Buntu Turunan, Camat Hatonduhan, maupun Pemkab dan DPRD Simalungun, oleh warga melalui Kuasanya, Pahala Sihombing, yang juga dari awal turut terlibat dalam perjuangan lahan itu, mengadukan masalah ini ke DPRD Sumut dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A pada hari Jumat, 24 Juni 2011 lalu di Gedung DPRD Sumut.
Pahala Sihombing, Kuasa Warga yang dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa kesimpulan RDP yang saat itu dihadiri oleh Pemkab Simalungun adalah meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali pembagian lahan tersebut, dan diminta agar lahan itu dapat didistribusikan kepada rakyat yang berhak.
Pahala juga menyebutkan kalau DPRD Sumut juga meminta kepada Kapoldasu untuk segera memeriksa tim yang membagi-bagikan tanah tersebut serta mengungkap dan menangkap para pelaku jual beli lahan itu dan kepada BPN Simalungun, dewan meminta agar tidak lagi mengeluarkan sertifikat baru dan meninjau ulang sertifikat yang telah dikeluarkan karena diduga telah melanggar dan menyalahi ketentuan yang ada.
Senada dengan hal itu, Oloan Simbolon, anggota Komisi A DPRD Sumut maupun Rahuddin Purba, dan Syamsul Hilal yang diminta tanggapannya terkait masalah ini, sangat menyesalkan kejadian itu.
Mereka kecewa dengan kinerja panitia yang telah mengabaikan rasa keadilan dan memanipulasi hak rakyat. “Kita meminta agar Kapolres Simalungun, Kapoldasu, dan Kajatisu maupun aparatur pemerintahan yang terkait dapat menuntaskan masalah ini dengan arif dan bijak,” tegas Oloan, Rahuddin, dan Syamsul Hilal yang dihubungi secara terpisah.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut, JB. Siringoringo, yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan kalau masalah itu adalah wewenang Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
“Dalam otonomi daerah seperti sekarang, permasalahan itu merupakan wewenang dan tugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. Bukan wewenang Provinsi,” ujarnya.
Siringoringo menyarankan bila warga menemukan ada indikasi penjualan aset terhadap hutan tersebut, warga dapat mendesak Dinas Kehutanan di Simalungun untuk membuat pengaduan ke pihak Polres Simalungun.
Ketua Fraksi Peduli Pelopor Reformasi Nasional (PPRN) DPRD Sumut, Rinawati Sianturi, yang ditemui di ruang kerjanya, Lantai III Gedung DPRD Sumut, Jumat (1/7), terkait masalah Hutan Buntu Turunan, mengatakan rekomendasi Komisi A itu sudah tepat.
"Fraksi PPRN sangat mendukung keputusan itu agar rasa keadilan masyarakat di lokasi tersebut dapat diwujudkan. Kami akan terus mengikuti dan memonitor perkembangannya karena warga masyarakat itu adalah konstituen saya. Tentunya sebagai wakil mereka, saya harus terus memperjuangkan suara mereka agar(Barat)

0 comments:

Post a Comment