Thursday, August 4, 2011

Masyarakat Samosir Unjukrasa di Gedung DPRD Sumut

Medan, Penamedia CCS - Masyarakat dan perantau asal Samosir serta Puluhan massa gabungan mahasiswa asal samosir berbondong bondong berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (29/07) menyoroti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Samosir. Aksi yang dipimpin Ketuanya Hulman Alpred Sinurat S.Pd dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, masyarakat Samosir sangat miris terhadap DPRD Kabupaten Samosir, terkait proyek bendungan Siutolan bantuan dana bawahan Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan dari tahun 2008, 2009 dan tahun anggaran 2010 telah menjadi target Kejatisu dalam dugaan penyimpangan pelaksanaannya.

Penyimpangan tersebut seperti disebutkan tim pemeriksa Kejatisu, ungkap Hulman, tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan mencapai Rp2 miliar.

Namun yang menyakitkan hati rakyat, kata Hulman, DPRD Samosir menyarankan agar pembangunan irigasi dianggarkan pada R-APBD tahun anggaran 2012 agar pembangunan tersebut tuntas, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Seharusnya, menurut Hulman, DPRD Samosir dapat memahami persoalan proyek pembangunan irigasi Siutolan, Kecamatan Nainggolann serta menjalankan perannya demi kepentingan masyarakat.

Untuk itu, ungkap Hulman, masyarakat, mahasiswa dan perantau asal Samosir menyampaikan keluhan serta aspirasi ini kepada DPRD Sumatera Utara selaku wakil rakyat dalam fungsi pengawasan agar dapat menindaklanjuti surat masyarakat Samosir yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Samosir.

Aspirasi masyarakat, mahasiswa dan perantau asal Samosir ini diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, H Syamsul Hilal. Setelah mendapat penjelasan dari H Syamsul Hilal, elemen masyarakat tersebut dengan tertib membubarkan diri meninggalkan Gedung DPRD Sumut.

Usut EPS
Sebelumnya belasan massa tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) juga menggelar aksi di Kantor DPRD Sumut. Lmispi menuntut agar PT Eka Pendawa Sakti II (EPS), yang telah terbukti melanggar persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan nomor 949/MENHUT VII/1997 tanggal 26 Agustus 1997.
Dalam persetujuan tersebut PT EPS disahkan memiliki lahan seluas 4000 ha. Namun ternyata di lapangan disinyalir kuat terjadi penyerobotan yang mengakibatkan bertambahnya luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.Aksi yang dipimpin Sugianto ini, dikawal oleh kepolisian. (BARAT)

0 comments:

Post a Comment