Tuesday, September 14, 2010



Pematang Siantar (Pena Media CCS)
DR Med dr Polentyno Girsang, SpB, KBD, FinaCs (69) dihukum selama 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (31/8), Polentyno dinyatakan terbukti bersalah dengan sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan sebanyak Rp. 1,7 Millyar uang milik Rumah Sakit Horas Insani Pematang Siantar, sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 372 KUH Pidana, kata majelis hakim yang diketuai Mian Munthe, SH dan anggota Mardison, SH, dan Hadi Sunoto, SH.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreas Tarigan, SH supaya Polentyno Girsang dihukum 1 tahun penjara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut majelis hakim, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mengakui perbuatannya yang telah merugikan Rumah Sakit Horas Insani. DR. Polentyno ketika menjabat Direktur Rumah Sakit Horas Insani Pematang Siantar tahun 2007 membuka rekening baru rumah sakit tersebut pada salah satu Bank yang dipimpin terdakwa, dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 1,7 Millyar. DR. Polentyno yang hobby bermain catur tersebut menyatakan dirinya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, sama dengan sikap JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan Sumut. 007



0 comments:

Post a Comment