Thursday, September 27, 2012

MULTI PARTAI TIDAK SERASI DI NEGARA KEPULAUAN



Oleh: Presiden PHP, HMK. Aldian Pinem, SH. MH
PENCIUTAN PARPOL MENJIWAI KEBUTUHAN NASIONAL BANGSA
 Medan, Pena Media CCS.
            Jangka pendek dan jangka panjang bangsa ini termasuk pembangunan infrastruktur, pembangunan SDM dan juga pembangunan ekonomi kerakyatan yang menumbuhkan kmandirian bangsa.
            Sebab yang duduk di MPR adalah mandataris yang lima puluh persen adalah partai politik dan yang dikatakan lima puluh persen DPD adalah unsur unsur daerah pada saat ini dalam konstitusi.
            Seharusny dalam Negara Pancasila yaitu Indonesia yang sudah memasuki kehidupan berpolitik dan Pemerintah demokrasi  sudah perlu Pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan DPR RI membuat suatu rancangan Undang Undang untuk menciutkan Partai Politik yang ada di Indonesia dengn cara seleksi atau persyaratan yang sangat ketat.
            Maka untuk itu yang ideal untuk Negara Kepulauan, Negara multi etnis yang dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika paling banyak partai politik hanya 5 (lima) dan paling sedikit 3 (tiga). Ini untuk menciptakan jangan terjadi sifat sifat yang menjurus kepada disintegrasi bangsa karena multi partai mempunyai pandangan garis politik berbeda dan mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda sering mendapat gesekan gesekan pada akar rumpun. Begitulah kita sangat mengharapkan partai di Indonesia sangat ideal itu adalah lima (lima) sesuai dengan sila dari pada Pancasila.
            Maka untuk mengambil gambar dari kelima partai tersebut cukup dibuat dari kelima lambang yang ada di Pancasila tersebut.
            Cara penentuan untuk menentukan lambang adalah cukup dibuat musyawarah, jika tidak terjadi musyawarah maka dibuat voting tertutup untuk menentukan kelima lambang tersebut. Mendapat kelima gambar tersebut maka dari gambar inilah mereka membuat nama daripada partai yang dimaksud agar betul betul sesuai dengan kondisi gambar.
            Persyaratan yang perlu diperketat untuk dipersulit agar tidak sembarangan mereka menciptakan partai politik yaitu pertama untuk Pengurus Pusat harus  minimal mempunyai kepengurusan 1000 orang, untuk kepengurusan provinsi minimal 750 orang, untuk kepengurusan kota dan kabupaten minimal 500 orang. Inilah yang perlu dipersiapkan dalam struktur persyaratan politik. Bahkan jika perlu untuk mendaftarka partai politik minimal mempunyai anggota 1 juta orang.
            Dengan adanya persyaratan yang sulit ini, maka mereka semua akhirnya partai partai kecil ini berkoalisi untuk menyatukan massa, menyatukan kekuatan dan membuat nama yang sesuai dengan sila daripada Pancasila tersebut agar masyarakat tidak terombang ambing yang selama ini oleh munculnya partai politik baru di Indonesia.
            Penciutan partai di Indonesia ini yang maksimal lima tersebut adalah yang didukung oleh kondisi bangsa di Indonesia dapat kita lihat belum mendapat pendidikan politik, maka kita sangat mengharapkan untuk mendirikan partai tersebut harus dengan persyaratan yang sangat ketat sekali.
            Kemudin negara yang dikatakan modern yang mempelopori demokrasi yang sangat gigih adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat saja partai yang berkuasa yang ikut dalam kabinet tersebut hanya dua partai yaitu Partai Republika dan Partai Demokrat.
            Jadi mengapa Pemerintah Indonesia tidak mencontoh negara yang mengaku dirinya sebagai datuk demokrasi. Kesan pemerintah membiarkan pertumbuhan partai politik di Indonesia menjamur adalah akibat pemerintah belum menyusun tatanan pengertian demokrasi didalam negara kepulauan dan multi etnis karena pemerintah belum membuat pusat 1000 orang dan mempunyai anggota 1 juta orang. Inilah yang dikatakan persyaratan yang sangat ketat dan persyaratan yang betul betul membangun bangsa dan negara.
            Menjaga agar jangan masyarakat itu mempunyai kartu partai double atau ganda sudah saatnya manfaat e-KTP yang telah disiapkan pemerintah di audit oleh KPU untuk mencocokkan nama yang bersangkutan di partai politik mana saja dia terdaftar. Jika ada nama yang double, maka sudah saatnya diminta ketegasan untuk batal atau dilanjutkan atau sama sekali dianggap warga negara yang tidak mempunyai tujuan politik agar sudah perlu dicoret dari seluruh partai politik yang sudah ada.
            Berarti kebijakan pemerintah membubarkan seluruh partai yang ada saat ini dan kemudian membuat nama partai sesuai dengan sila Pancasila agar betul betul ke depan bangsa ini menjadi bangsa demokratis dalam negara hukum. (EJG)

0 comments:

Post a Comment