Friday, October 5, 2012

Maradu Simangunsong, SH : Dari semula Saya sudah menjadi Pengacara Terdakwa, Tapi ………..



Medan, Pena Media CCS
KETUA majelis hakim jonny sitohang, hampir naik pitam gara-gara ketidakjelasan status Marudu Simangungsong, yang mengaku penasihat hukum terdakwa penipuan pegawai negeri sipil (PNS), Maruli Naibaho(53). Padahal saat sidang sebelumnya, Maruli mengaku tidak meneken kuasa atau memiliki seorang pengacara yang mendampinginya akibat keterbatasan dana.
“Jangan kalian piker persidangan ini main-main. Siapa yang menunjuk kau sebagai pengacara terdakwa. Sejak kapan kau jadi pengacaranya. Yang betul dulu. Aku sebenranya sedang sakit ini, jadi tolong yang benar,” ujar jonny dengan nada keras di persidangan yang digelar di ruang Cakra II, Senin (1/10).
Jonny kesal ketika tanpa diminta Marudu memotong pembicaraan. Saat itu jonny yang sedang membacakan makanisme persidangan dan meminta tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiba-tiba saja Marudu memotong dan berbicara kepada terdakwa,” Bilang, semua diserahkan kepada penasihat hukum saya.”Kekesalan Jonny pun memuncak.

“kau jangan bicara dulu. Kalau sama majelis hakim yang lain, habis kau ini. Kau punya waktu atau hak untuk berbicara setelah hakim memberikan. Kau harus tau tatatertib dan jangan asal-asalan,” ujar Jonny.
Jonny juga bertanya langsung kepada terdakwa. “Coba dulu kau jawab benar-benar. Kau pakai pengacara atau tidak. Yang ada di sebelah kau ini, benar pengacara kau atau tidak. Sejak kapan kau tunjuk dia sebagai pengacara,” Tanya Jonny.
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa pun tak mampu menjawab. Pria tua ini hanya terdiam. Justru yang banyak bicara Maradu, yang mengaku sebagai pengacara terdakwa. “saya sebenarnya sejak dari awal sudah menjadi pengecara terdakwa. Tetapi jaksa berusaha menyembunyikan persidangan kepada saya.” ujar Maradu
Perdebatan Jonny dan Maradu membuat pengunjung siding tertawa. Namun meski dipertanyakan, Maradu tetap kukuh menyatkan dirinya adalah pengacara sah terdakwa.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Erlinawati melalui jaksa penggantinya Debora, menuntut Maruli Naibaho, menutut terdakwa hukum dua tahun penjara. Terdakwa diyakini bersalah dan diancam dengan pasal 378 atas dasar penipuan, dengan berjanji meloloskan seseorang PNS di kawasan Aceh Tenggara.
Saat itu terdakwa yang beralamat di Jalan Perjuangan No 138 Medan, menyatakan mampu memasukkan korbannya bernama syahmual dengan membayarkan uang sebesar Rp 95 juta. Namun saying, lama menunggu dan ketika hasil PNS diumumkan nama yang dijanjikan tak lulus.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Oktober 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.(Goldo)

0 comments:

Post a Comment