Rachmat Sutanti telah mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri Medan dan terdaftar di kepaniteraan Nomor 248/PDT.6/2013/PN.MDN. Sematara Suyanto Chandra pada tahun 2011 telah menggugat Hadi Tamsir dan PT. SMD dimana Majelis Hakim yang di ketuai oleh Wahidin SH M.Hum mengalahkan Suyanto Chandra dan memenangkan PT. Sinar Menara Deli.
DUDUK PERKARA
Dalam gugatan terdahulu Suyanto Chandra menggugat SMD karena Wan Pretasi. Hal ini terjadi karena SMD ini secara tiba-tiba memutuskan aliran listrik dan aliran PAM ke Gedung yang ditempati Inafil dalam mengoperasikan Bioskop yang dikenal dengan nama President Theatre. Praktis kegiatan berhenti sebagai akibat padamnya listrik apalagi fasilitas air PAM putus yang konsekuensinya para konsumen lari ketempat lain untuk menonton film. Padahal dalam akte perjanjian antara CV. Inafil dengan PT. Sinar Menara Deli yuang dibuat di hadapan Notaries Ny. Hj. Aida Daulay SH tertanggal 54 Mei 1987 nomor 4, bahwa Hak Pemakaian Gedung Bioskop berlangsung untuk waktu yang tidak terbatas kecuali kedua belah pihak sepakat mengakhiri atau adanya peristia Force Moyour (hal-hal diluar batas kemampuan manusia untuk mencegahnya) seperti bencana alam, gempa, dll. Namun dalam putusan hakim terdahulu justru diputuskan alirnya listirk dan air di bioskop tersebut oleh PT. Sinar Menara Deli dianggap sang dengan mengesampingkan perjanjian tersebut. Putusan inilah yang dinilai banyak pihak ganjil dan aneh bahkan banyak menduga putusan ini mengandung unsure KKN karena mengesampingkan perjanjian hak pakai yang tidak terbatas. Berawal dari putusan yang sangat ganjil inilah Rachmat Sutanti (Rachmat S) balik menggugat penggugat awal dalam hal ini Suyanto Chandra dan PT. SMD karena putusan tadi diduga hanya sandiwara dan penuh teka-teki.
DISITA
Rachmat Sutanti dalam tuntutannya menegaskan agar Pengadilan Negeri Medan meletakkan sita jaminan terhadap Deli Plaza dengan maksud supaya Gedung tersebut untuk sementara waktu menjadi statuws QUO artinya Managemen PT. Sinar Menara Deli tidak boleh merombak bangunan, menyewakan bangunan ke pihak lain apalagi membongkar karena hak CV. Inafil masih melekat menempati Gedung untuk bioskop sebagaimana perjanjian tersebut. Demikian juga terhadap harta milik Suyanto Chandra ikut disita supaya menghormati tuntutan atau gugatan tersebut. Selain itu Rachmat Sutanti juga meminta kepada Pengadilan Negeri Medan supaya putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan 15 November 2011 nomor perdata 189/PDT.G/2011/PN.MDN tidak mempunyai kekuatan eksekusi atau dibatakan hakim. Dengan demikian PT. SMD harus mengembalikan hak-hak CV. Inafil sebagaimana dalam perjanjian, listrik harus dialiri, PAM juga dialiri kembali. Bioskop pun kembali beroperasi sebagaimana sediakala, masyarakat Medan pun apalagi penggemarnya kembali menonton film dan fasilitas hiburan lainnya di President Theater yang menempati Gedung di Deli Plaza.
Menurut penasehat hukum marjoku Sormin, SH, kelanjutan gugatan terserbut tanggal 8 Juli 2013 melalui Mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Waspin Simbolon, SH. (EJG)