This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, June 29, 2013

RACHMAT SUTANTI TUNTUT PT. SINAR MENARA DELI Rp. 33 MILYAR

Meda , Penamedia CCs..
Medan. Pemegang Saham Mayoritas di CV. Internasional Film (Inafil) Rachmat Sutanti tuntut PT. Sinar Menara Deli (SMD) Rp. 33 Milyar lebih karena melakukan perbuatan melawan hokum (wanprestasi) atas gedung Deli Plaza yang dipakai untuk operasi Film President Theatre. Selain menuntun SMD, Rachmat S pun menuntut abang kandungnya sendiri Suyanto Chandra selaku Dirut di Inafil karena kurang serius menuntut SMD apalagi menuntut Hadi Tamsir yang tidak kompeten di Inafil sebab Hadi Tamsil telah melepas seluruh saham di CV tersebut kepada Rachmat Sutanti.”Memang dulu Hadi Tamsir termasuk pemegang saham di Inafil tetapi dia telah melepaskan semua sahamnya kepada saya. Jadi kalau Hadi Tamsir di dituntut atau digugat hanyalah akal-akalan dengan maksud untuk peranan CV. Inafil selaku pemegang saham mayoritas dan dalam aturan hokum dan aturan main jika Hadi Tamsir digugat atau dituntut, saya pun harus turut digugat.” Demikian dikatakan rachmat sutanti kepada wartawan belum lama ini di Jakarta dengan nada kesal terhadap abangnya yang kurang menghargai dirinya selaku pemegang saham mayoritas dan telah banyak perjuangannya kepada keluarga maupun kepada perusahaan ini.

Rachmat Sutanti telah mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri Medan dan terdaftar di kepaniteraan Nomor 248/PDT.6/2013/PN.MDN. Sematara Suyanto Chandra pada tahun 2011 telah menggugat Hadi Tamsir dan PT. SMD dimana Majelis Hakim yang di ketuai oleh Wahidin SH M.Hum mengalahkan Suyanto Chandra dan memenangkan PT. Sinar Menara Deli.

DUDUK PERKARA

Dalam gugatan terdahulu Suyanto Chandra menggugat SMD karena Wan Pretasi. Hal ini terjadi karena SMD ini secara tiba-tiba memutuskan aliran listrik dan aliran PAM ke Gedung yang ditempati Inafil dalam mengoperasikan Bioskop yang dikenal dengan nama President Theatre. Praktis kegiatan berhenti sebagai akibat padamnya listrik apalagi fasilitas air PAM putus yang konsekuensinya para konsumen lari ketempat lain untuk menonton film. Padahal dalam akte perjanjian antara CV. Inafil dengan PT. Sinar Menara Deli yuang dibuat di hadapan Notaries Ny. Hj. Aida Daulay SH tertanggal 54 Mei 1987 nomor 4, bahwa Hak Pemakaian Gedung Bioskop berlangsung untuk waktu yang tidak terbatas kecuali kedua belah pihak sepakat mengakhiri atau adanya peristia Force Moyour (hal-hal diluar batas kemampuan manusia untuk mencegahnya) seperti bencana alam, gempa, dll. Namun dalam putusan hakim terdahulu justru diputuskan alirnya listirk dan air di bioskop tersebut oleh PT. Sinar Menara Deli dianggap sang dengan mengesampingkan perjanjian tersebut. Putusan inilah yang dinilai banyak pihak ganjil dan aneh bahkan banyak menduga putusan ini mengandung unsure KKN karena mengesampingkan perjanjian hak pakai yang tidak terbatas. Berawal dari putusan yang sangat ganjil inilah Rachmat Sutanti (Rachmat S) balik menggugat penggugat awal dalam hal ini Suyanto Chandra dan PT. SMD karena putusan tadi diduga hanya sandiwara dan penuh teka-teki.

DISITA

Rachmat Sutanti dalam tuntutannya menegaskan agar Pengadilan Negeri Medan meletakkan sita jaminan terhadap Deli Plaza dengan maksud supaya Gedung tersebut untuk sementara waktu menjadi statuws QUO artinya Managemen PT. Sinar Menara Deli tidak boleh merombak bangunan, menyewakan bangunan ke pihak lain apalagi membongkar karena hak CV. Inafil masih melekat menempati Gedung untuk bioskop sebagaimana perjanjian tersebut. Demikian juga terhadap harta milik Suyanto Chandra ikut disita supaya menghormati tuntutan atau gugatan tersebut. Selain itu Rachmat Sutanti juga meminta kepada Pengadilan Negeri Medan supaya putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan 15 November 2011 nomor perdata 189/PDT.G/2011/PN.MDN tidak mempunyai kekuatan eksekusi atau dibatakan hakim. Dengan demikian PT. SMD harus mengembalikan hak-hak CV. Inafil sebagaimana dalam perjanjian, listrik harus dialiri, PAM juga dialiri kembali. Bioskop pun kembali beroperasi sebagaimana sediakala, masyarakat Medan pun apalagi penggemarnya kembali menonton film dan fasilitas hiburan lainnya di President Theater yang menempati Gedung di Deli Plaza.

Menurut penasehat hukum marjoku Sormin, SH, kelanjutan gugatan terserbut tanggal 8 Juli 2013 melalui Mediasi yang dipimpin Ketua Majelis Waspin Simbolon, SH. (EJG)

HAK INGKAR SUSNO SAH, EKSEKUSI HANYA ALTERNATIF

Medan ,Penamedia CCs...  
Presiden PHP aldian pinem yang berkantor jalan KH. Wahid Hasyim No. 100 Medan menjelaskan kepada wartawan dalam suatu wawancara mengenai permasalahan hokum Susno Duadji. Tindakan Susno Duadji untuk tidak mentaati eksekusi Kejaksaan dalam perkara no. 35/Pid/TPK/2011/PT.DKI atau dengan kata lain mengingkari eksekusi tersebut adalah sah menurut hokum. Sebab Susno Duadji menilai proses peradilan yang dibuat oleh Peradilan Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Kasasi dinilai ada dua pemasalahan hukum yang tidak lazim, yaitu proses pemeriksaan Tingkat Kasasi ada terangkum pertimbangan hukum yang bukan untuk pertimbangan hukum Susno Duadj. Permasalahan yang lain menyangkut perintah hukum dalam amar petitum putusan tidak tegas. Dengan ketidaktegasan tersebut, maka ada pendapat pakar hukum putusan tersebut batal demi hukum dengan dengan mempedomani pasal 197 KUHAP.

Terhadap dua permasalahan tersebut baik Susno Duadji maupun Kuasa Hukumnya keberatan jika Susno Duadji dieksekusi. Dalam hal ini Susni Duadji mempertahankan hak azasi dirinya dalam Negara Hukum dengan hak (Recht State). Pembelaan diri Susno Djuadji lebih condong mempergunakan pembelaan hukum dengan hak ingkar. Sebab hak ingkar yang dilakukan Susno Duadji sesuai dengan hak azasi manusia dan juga tentang kekuasaan kehakiman. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia dimana Susno Djuadji harus diberikan perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi manusia sebagaiman yang diatur dalam pasal 17 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :”….. setiap orange yang tidak bias dibuat diskriminasi dan mendapat perlindungan pemeriksaan yang objektif, jujur dan adil….”.

Bahkan dua sistem peradilan di Indonesia yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman seorang Terdakwa dapat menyampaikan hak ingkar untuk tidak bersedia diperiksa oleh majelis hakim karena faktor tertentu. Dengan kasus Susno Djuadji, maka Susno Duadji dapat menyampaikan hak ingkar untuk tidak bersedia dieksekusi menunggu adanya perbaikan putusan yang dinalai cacat administrasi tersebut. Perbaikan yang harus ditempuh baik kejaksaan maupun Susno Duadji, maka Susno Duadji ada dua alternative yaitu Susno Djuadji dapat mengajukan gugatan Verzet (perlawanan) atau mengajukan peninjauan kembali.

Hak ingkar yang dipergunakan Susno Duadji untuk tidak patuh terhadap panggilan kejaksaan adalah sesuai dengan pasal 17 UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekusaan Kehakiman : Susno Duadji yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap putusan tersebut. Karena kelemahan administrasi dan susno duadji telah menjelaskan alasan keberatana untuk tidak bersedia dieksekusi.

Dalam hal terjadinya dua kepentingan hokum didalam Negara hukum,maka semua warga Negara maupun intitusi penegak hokum harus tunjuk kepada hokum dan menjunjung tinggi hak azasi manusia tentu dalam hal ini kepentingan hokum Susno Duadji sebagai warga Negara Indonesia harus mengajukan upaya hukum dalam bentuk dua alternative tersebut yaitu; alternatif pertama terhadap putusan yang ada yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kewenangan eksekusi berada ditanggan ketua penggadilan negeri dan pelajsanaan eksekusi (eksekutor) adalah kejaksaan, dalam pelaksanaan eksekusi biasanya berdasarkan penetapan ketua penggadilan negeri,maka dalam hal ini Susno Duadji mengajukan perlawanan hukum dengan gugatan perlawanan terhadap penetapan ketua penggadilan negeri untuk membatalkan penetapan ketua penggadilan negeri terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dasar mengajukan gugatan perlawanan adalah adanya dua alasan keracuan hokum terhadap putusan hokum Susno Duadji,yaitu adanya pertimbangan hokum tingkat pemeriksaan banding mempunyai kerancuan serta amar petitum putusan tidak tegas.jika Susno Duadji tidak mengajukan gugatan perlawanan tersebut dapat juga membuat upaya hokum peninjauan kembali , tetapi secara teknis jika mengajukan permohonaan peninjauaan kembali ,maka Susno Duaji terlebih dahulu harus dieksekusi .kenyataannya setelah adnya opini yang diciptakan,ternyata Susno Duadji menempuh bersedia dieksekusi .setelah dieksekusi seharusnya Susno Duadji menempuh jalan hanya dengan satu alternatif ,yaitu peninjauan kembali .sedangkan untuk upaya hukum mengajukan perlawanan tidak dapat lagi dipergunakan .sebab penetapan ketua penggadilan negeri untuk pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan .jadi dalam penerapan upaya hokum penijauaan kembali diharapkan kepada penasehat hukumSusno Duaji denga kejaksaan harus mengajukan proses peninjaan kembali yang materi hokumnya mencerminkan intelektualitas hokum agar kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan di Indonesia semangkin tinggi,sebab dengan adanya opini hokum dalam kasus dieksekusi Susno Duaji seolah olah penggadilan dalam membuat keputusan kurang cermat yang mana masyarakat menilai pemggadilan di Indonesia tidak memutukan pekara bersifat independent dan tidak adil serta tidak transparan.

Dengan pembelaan Susno Duadji berdasarkan hak azasi manusia yaitu; UU No 39 tahun 2009 dan UU No 48 tahun 2009 ,maka putusan mahkamah konstitusi No 69/PUU-X/2012 tidak dapat diberlakukan untuk Susno Duadji karma putusan Mk tersebut yang bersifat penerapan konstitusi secara universal sedangkan Susno Duadji sebagai warga Negara dilindungi secara privat dan hak azasi berdasarkan UU No 39 Tahun 2009 dan UU No 48 tahun 2009 .oleh karma itu hak ingkar Susno Duadji adalah sah menurut hukum ,tetapi Susno Duadji menilai perkembangan poni di tengah tengah masyarakat dapat menjurus kepada pelecehan wibawa peradilan (contempt of court),maka Susno Duadji bersedia dieksekusi dan untuk itu agar tidak terjadi openi contempt of court,sangat diharapkan Susno Duadji menempuh jalur peninjauan kembali. (EJG)

PRESIDEN PHP ALDIAN PINEM SITA KPK DAPAT DI VERZET



 
Medan , Penamedia CCs...
Pendapat presiden PHP Aldian Pinem mengenai permaslahan rencana KPK untuk melakukan penyitaan lima mobil yang berda di Kantor DPP PKS di Jakarta. Dalam hal terjadinya opini di mass media menyangkut sita KPK tersebut, maka LSM-PHP mengharapkan kepada PKS dan KPK harus bertindak arif dan bijaksana tidak menciptakan kebingungan masyarakat dan institusi KPK. Lembaga PKS bertahan untuk mempertahankan hak dan lembaga KPK berwenang untuk menjalankan tugas. Tentu dalam hal ini terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Sebab KPK berdasarkan pasal 47 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berwenang Melakukan penyitaan. Sedangkan PKS bertahan agar dokumen administrasi penyitaan jelas dan terang. Dua kepentingan tersebut menciptakan polemik dimass media sehingga menumbuhkan sikap antisipasi dari masyarakat.

Untuk itu LSM-PHP sangat mengharapkan kepada KPK maupun partai PKS harus bersikap arif dan bijaksana menumbuhkan penegakan hukum dan perlakuan politik yang mencerminkan keadilan, transparansi dan kejujuran. Jika Partai PKS keberatan terhadap sita yang akan dijalankan KPK terhadap lima mobil tersebut, maka Partai PKS dapat menempuh dua solusi hukum dan melumpukan Penetapan Sita Eksekusi jika objek yang disita tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan permasalah penyelidikan tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh KPK atau dengan kata lain mobil tersebut bukan dari hasil gratifikasi dan juga bukan dari hasil pencucian uang.

Apabila hal tersebut merupakan kenyataan yang mana kelima mobil tersebut tidak ada hubungan dengan penyelidikan kasus korupsi yang diproses oleh KPK, kama Partai PKS dapat mengajukan Verzet (perlawanan) ke Pengadilan Negeri setempat. Verzet yang dapat dijalnakan ada dua bentuk yaitu verzet sebelum pelaksanaan Eksekusi dan Verzet sesudah pelaksanaan eksekusi. Verzet sebelum pelaksanaan eksekusi, maka Partai PKS menuntut penetapan eksekusi tersebut dinyatakan tidak sah. Begitu juga verzet setelah pelaksanaan ekseskusi, maka Partai PKS menuntut penetapan eksekusi dan berita acara eksekusi tidak sah. Jadi untuk itu LSM-PHP sangat mengharapkan kepada KPK dalam melaksanakan eksekusi harus menerapkan azas transparan dan rasionalis agar tidak terjadi persepsi negatip terhadap keberadaan petugas KPK yang merencakan sita. Payung hukum untuk mengajukan verzet baik dalam KUHAP maupun dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana tidak ditemukan. Begitu juga mengenai gugatan peradilan bukan menyangkut penyitaan.

Oleh karena ketentuan hukum mengenai Verzet terhadap sita tidak ada diatur dalam KUHAP, maka untuk itu sebagai Opsional Law (pilihan hukum) mempedomani pasal 195 (6) HIR / Pasal 206 (6) RBg dan juga Pasal 378-384 Rv. Gugatan verzet tersebut dengan petitum menyatakan tidak saha Penetapan sita dan juga menyatakan tidak sah dengan petitum menyatakan tidak sah Penetapan sita dan juga menyatakan tidak sag berita acara sita. Jadi untuk itu diharapkan kepada Partai PKS jika kelima mobil (B 978 FRS, B 2 MDF, B 544 FRS, B 1230 THE, B 1330 SZZ) tersebut tidak mempunyai hubungan dan tidak tersangkut dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diproses, maka solusi hUkum Partai PKS harus mengajukan gugatan verzet dan tidak perlu menghalangi Petugas KPK yang menjalankan kewenangan sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Dengan demikian sita KPK dapat di verzet (dilawan). Perlu dipertimbangkan untuk diperhatikan jika menghalang-halangi proses pengidikan dapat di ancam hukuman 12 tahun sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana(EJG)

Friday, June 7, 2013

CCS : GELAR CATUR PERORANGAN - WASHINGTON PANE CUP

Medan Penamedia Ccs..
   Sehubungan menyambut HUT RI Agustus 2013 mendatang, Catur Club Simalingkar Sumut (CCS) bermaksud gelar catur perorangan sekelurahan mangga XXIV Lingkungan Kecamatan Medan Tuntungan, yang diberi nama turnamen catur perorangan (WASHINGTON PANE CUP,)” Ujar J. Girsang ketua Catur Club CCS. 

Untuk tahapan pelaksanaan WASHINGTON PANE CUP Sabtu, 08 Juni Malam diadakan rapat pembentukan panitia di Lapo Siahaan Jl. Sawit Raya Simalingkar Medan, dan proposalnya secepatnya kita ajukan kepada Tim WASHINGTON PANE CUP paparnya. 
Disisi lainnya selain WASHINGTON PANE CUP kedepannya akan kita gelar Dwi Tarung Catur Mingguan karena Warkop depan pertokoan simalingkar dan Warkop Lapo Siahaan sudah kita adakan kerja sama pengadaan Dwi Tarung Catur Mingguan sampai Mei 2014. Oleh karena itu untuk pelaksanaan catur Dwi Tarung Mingguan ini kita perlu mencari sponsor apakah itu dari Caleg dari Dapem II atau Caleg Propinsi dan DPR RI atau DPD”, Tambah J. Girsang. 

(Yuli)

Sunday, June 2, 2013

ROBERT SILALAHI : PEKERJA KERAS

Robert Silalahi
Medan , Penamedia Ccs,...
Medan, Robert Silalahi (54 tahun) salah satu PNS di Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat II Medan, setiap senin dan kamis harus mondar-mandir kepengadilan negeri medan mengemban tugas mengurusi masalah pertanahan di pengadilan negeri medan untuk diselesaikan kepada publik yang bersangkutan melalui meja hijau pengadilan negeri medan, maka tidak heran lagi setiap harinya sidang yang dihadapinya sampai 3 atau 4 kali persidangan setiap harinya masalah pertanahan, membuatnya terkadang pulang sore harinya menuju kantor BPN tingkat II Medan tempatnya bekerja di bilangan Jl. A. Haris Nasution Medan dengan wajah yang sedikit lusuh, itu terkadang bila persidangan sedikit a lot, “katanya dengan semangat.

Menjawab pertanyaan awak Media CCS tentang apa resepnya tetap rajin dan tegar setiap mengikuti persidangan masalah tanah yang cukup pelik ?. Robert menjawab umumnya para pekerja kantoran kerap bekerja keras demi menyelesaikan tugasnya demi menghasilkan apa yang diinginkan publik sesuai data yang akurat ujarnya, dengan begitu, sesulit apapu tugas yang diemban dapat membuahkan hasil yang lebih baik.

Dan apa kesan anda siap usai menghadiri persidangan masalah tanah di PN Medan ?
“saya merasa bangga terkadang dapat bersidang bersama ketua PN Medan Erwin Malau, begitu juga dengan wakil ketua PN Medan dan Hakim-hakim senior lainnya”. Katanya lagi.
“karena saya bangga tersendiri dapat bersama-sama bersidang di persidangan walaupun golongan saya cuma golongan III”,Ujarnya merandah.

Apakah jelang pensiun nanti bang Robert sudah siap ?

“oh-oh”, tambahnya “jika saya menjalani pensiun sudah ready begitu juga bila ada perpanjangan peraturan baru saya tetap eksis menerimanya dan tak pernah mengeluh walaupun honor yang disediakan pas-pasan”, katanya mengakhiri pembicaraan (EJG)