Saturday, June 29, 2013

PRESIDEN PHP ALDIAN PINEM SITA KPK DAPAT DI VERZET



 
Medan , Penamedia CCs...
Pendapat presiden PHP Aldian Pinem mengenai permaslahan rencana KPK untuk melakukan penyitaan lima mobil yang berda di Kantor DPP PKS di Jakarta. Dalam hal terjadinya opini di mass media menyangkut sita KPK tersebut, maka LSM-PHP mengharapkan kepada PKS dan KPK harus bertindak arif dan bijaksana tidak menciptakan kebingungan masyarakat dan institusi KPK. Lembaga PKS bertahan untuk mempertahankan hak dan lembaga KPK berwenang untuk menjalankan tugas. Tentu dalam hal ini terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Sebab KPK berdasarkan pasal 47 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berwenang Melakukan penyitaan. Sedangkan PKS bertahan agar dokumen administrasi penyitaan jelas dan terang. Dua kepentingan tersebut menciptakan polemik dimass media sehingga menumbuhkan sikap antisipasi dari masyarakat.

Untuk itu LSM-PHP sangat mengharapkan kepada KPK maupun partai PKS harus bersikap arif dan bijaksana menumbuhkan penegakan hukum dan perlakuan politik yang mencerminkan keadilan, transparansi dan kejujuran. Jika Partai PKS keberatan terhadap sita yang akan dijalankan KPK terhadap lima mobil tersebut, maka Partai PKS dapat menempuh dua solusi hukum dan melumpukan Penetapan Sita Eksekusi jika objek yang disita tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan permasalah penyelidikan tindak pidana korupsi yang sedang diproses oleh KPK atau dengan kata lain mobil tersebut bukan dari hasil gratifikasi dan juga bukan dari hasil pencucian uang.

Apabila hal tersebut merupakan kenyataan yang mana kelima mobil tersebut tidak ada hubungan dengan penyelidikan kasus korupsi yang diproses oleh KPK, kama Partai PKS dapat mengajukan Verzet (perlawanan) ke Pengadilan Negeri setempat. Verzet yang dapat dijalnakan ada dua bentuk yaitu verzet sebelum pelaksanaan Eksekusi dan Verzet sesudah pelaksanaan eksekusi. Verzet sebelum pelaksanaan eksekusi, maka Partai PKS menuntut penetapan eksekusi tersebut dinyatakan tidak sah. Begitu juga verzet setelah pelaksanaan ekseskusi, maka Partai PKS menuntut penetapan eksekusi dan berita acara eksekusi tidak sah. Jadi untuk itu LSM-PHP sangat mengharapkan kepada KPK dalam melaksanakan eksekusi harus menerapkan azas transparan dan rasionalis agar tidak terjadi persepsi negatip terhadap keberadaan petugas KPK yang merencakan sita. Payung hukum untuk mengajukan verzet baik dalam KUHAP maupun dalam UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana tidak ditemukan. Begitu juga mengenai gugatan peradilan bukan menyangkut penyitaan.

Oleh karena ketentuan hukum mengenai Verzet terhadap sita tidak ada diatur dalam KUHAP, maka untuk itu sebagai Opsional Law (pilihan hukum) mempedomani pasal 195 (6) HIR / Pasal 206 (6) RBg dan juga Pasal 378-384 Rv. Gugatan verzet tersebut dengan petitum menyatakan tidak saha Penetapan sita dan juga menyatakan tidak sah dengan petitum menyatakan tidak sah Penetapan sita dan juga menyatakan tidak sag berita acara sita. Jadi untuk itu diharapkan kepada Partai PKS jika kelima mobil (B 978 FRS, B 2 MDF, B 544 FRS, B 1230 THE, B 1330 SZZ) tersebut tidak mempunyai hubungan dan tidak tersangkut dengan penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diproses, maka solusi hUkum Partai PKS harus mengajukan gugatan verzet dan tidak perlu menghalangi Petugas KPK yang menjalankan kewenangan sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Dengan demikian sita KPK dapat di verzet (dilawan). Perlu dipertimbangkan untuk diperhatikan jika menghalang-halangi proses pengidikan dapat di ancam hukuman 12 tahun sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana(EJG)

0 comments:

Post a Comment