Saturday, June 29, 2013

HAK INGKAR SUSNO SAH, EKSEKUSI HANYA ALTERNATIF

Medan ,Penamedia CCs...  
Presiden PHP aldian pinem yang berkantor jalan KH. Wahid Hasyim No. 100 Medan menjelaskan kepada wartawan dalam suatu wawancara mengenai permasalahan hokum Susno Duadji. Tindakan Susno Duadji untuk tidak mentaati eksekusi Kejaksaan dalam perkara no. 35/Pid/TPK/2011/PT.DKI atau dengan kata lain mengingkari eksekusi tersebut adalah sah menurut hokum. Sebab Susno Duadji menilai proses peradilan yang dibuat oleh Peradilan Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Kasasi dinilai ada dua pemasalahan hukum yang tidak lazim, yaitu proses pemeriksaan Tingkat Kasasi ada terangkum pertimbangan hukum yang bukan untuk pertimbangan hukum Susno Duadj. Permasalahan yang lain menyangkut perintah hukum dalam amar petitum putusan tidak tegas. Dengan ketidaktegasan tersebut, maka ada pendapat pakar hukum putusan tersebut batal demi hukum dengan dengan mempedomani pasal 197 KUHAP.

Terhadap dua permasalahan tersebut baik Susno Duadji maupun Kuasa Hukumnya keberatan jika Susno Duadji dieksekusi. Dalam hal ini Susni Duadji mempertahankan hak azasi dirinya dalam Negara Hukum dengan hak (Recht State). Pembelaan diri Susno Djuadji lebih condong mempergunakan pembelaan hukum dengan hak ingkar. Sebab hak ingkar yang dilakukan Susno Duadji sesuai dengan hak azasi manusia dan juga tentang kekuasaan kehakiman. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia dimana Susno Djuadji harus diberikan perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi manusia sebagaiman yang diatur dalam pasal 17 UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :”….. setiap orange yang tidak bias dibuat diskriminasi dan mendapat perlindungan pemeriksaan yang objektif, jujur dan adil….”.

Bahkan dua sistem peradilan di Indonesia yang diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman seorang Terdakwa dapat menyampaikan hak ingkar untuk tidak bersedia diperiksa oleh majelis hakim karena faktor tertentu. Dengan kasus Susno Djuadji, maka Susno Duadji dapat menyampaikan hak ingkar untuk tidak bersedia dieksekusi menunggu adanya perbaikan putusan yang dinalai cacat administrasi tersebut. Perbaikan yang harus ditempuh baik kejaksaan maupun Susno Duadji, maka Susno Duadji ada dua alternative yaitu Susno Djuadji dapat mengajukan gugatan Verzet (perlawanan) atau mengajukan peninjauan kembali.

Hak ingkar yang dipergunakan Susno Duadji untuk tidak patuh terhadap panggilan kejaksaan adalah sesuai dengan pasal 17 UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekusaan Kehakiman : Susno Duadji yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap putusan tersebut. Karena kelemahan administrasi dan susno duadji telah menjelaskan alasan keberatana untuk tidak bersedia dieksekusi.

Dalam hal terjadinya dua kepentingan hokum didalam Negara hukum,maka semua warga Negara maupun intitusi penegak hokum harus tunjuk kepada hokum dan menjunjung tinggi hak azasi manusia tentu dalam hal ini kepentingan hokum Susno Duadji sebagai warga Negara Indonesia harus mengajukan upaya hukum dalam bentuk dua alternative tersebut yaitu; alternatif pertama terhadap putusan yang ada yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap kewenangan eksekusi berada ditanggan ketua penggadilan negeri dan pelajsanaan eksekusi (eksekutor) adalah kejaksaan, dalam pelaksanaan eksekusi biasanya berdasarkan penetapan ketua penggadilan negeri,maka dalam hal ini Susno Duadji mengajukan perlawanan hukum dengan gugatan perlawanan terhadap penetapan ketua penggadilan negeri untuk membatalkan penetapan ketua penggadilan negeri terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dasar mengajukan gugatan perlawanan adalah adanya dua alasan keracuan hokum terhadap putusan hokum Susno Duadji,yaitu adanya pertimbangan hokum tingkat pemeriksaan banding mempunyai kerancuan serta amar petitum putusan tidak tegas.jika Susno Duadji tidak mengajukan gugatan perlawanan tersebut dapat juga membuat upaya hokum peninjauan kembali , tetapi secara teknis jika mengajukan permohonaan peninjauaan kembali ,maka Susno Duaji terlebih dahulu harus dieksekusi .kenyataannya setelah adnya opini yang diciptakan,ternyata Susno Duadji menempuh bersedia dieksekusi .setelah dieksekusi seharusnya Susno Duadji menempuh jalan hanya dengan satu alternatif ,yaitu peninjauan kembali .sedangkan untuk upaya hukum mengajukan perlawanan tidak dapat lagi dipergunakan .sebab penetapan ketua penggadilan negeri untuk pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan .jadi dalam penerapan upaya hokum penijauaan kembali diharapkan kepada penasehat hukumSusno Duaji denga kejaksaan harus mengajukan proses peninjaan kembali yang materi hokumnya mencerminkan intelektualitas hokum agar kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan di Indonesia semangkin tinggi,sebab dengan adanya opini hokum dalam kasus dieksekusi Susno Duaji seolah olah penggadilan dalam membuat keputusan kurang cermat yang mana masyarakat menilai pemggadilan di Indonesia tidak memutukan pekara bersifat independent dan tidak adil serta tidak transparan.

Dengan pembelaan Susno Duadji berdasarkan hak azasi manusia yaitu; UU No 39 tahun 2009 dan UU No 48 tahun 2009 ,maka putusan mahkamah konstitusi No 69/PUU-X/2012 tidak dapat diberlakukan untuk Susno Duadji karma putusan Mk tersebut yang bersifat penerapan konstitusi secara universal sedangkan Susno Duadji sebagai warga Negara dilindungi secara privat dan hak azasi berdasarkan UU No 39 Tahun 2009 dan UU No 48 tahun 2009 .oleh karma itu hak ingkar Susno Duadji adalah sah menurut hukum ,tetapi Susno Duadji menilai perkembangan poni di tengah tengah masyarakat dapat menjurus kepada pelecehan wibawa peradilan (contempt of court),maka Susno Duadji bersedia dieksekusi dan untuk itu agar tidak terjadi openi contempt of court,sangat diharapkan Susno Duadji menempuh jalur peninjauan kembali. (EJG)

0 comments:

Post a Comment