This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, October 28, 2013

MARGA GIRSANG dari SIBORONG-BORONG Dukung SAURMA


Medan, Penamedia CCS

Marga Girsang di era tahun 80-an di Sitappurung – Siborong-borong bersama rombongan Mika Sihombing dan BP. Girsang Mantan Kepala Dinas P & K Pematang Siantar pernah membuat acara Pesta Adat memotong kerbau, bahwa marga Girsang adalah Girsang Lumbantoruan atau Sihombing yang merantau ke tanah Simalungun, dan terdampar ke Nagasaribu (Simalungun) dan silsilah ini pun di era 80-an berulang kali dilangsir Harian SIB, dan saat itu umpasa Batak versi Simalungun dari Girsang pun mengudara yang mengatakan, “Manggagat ma ursa i lambung ni sopsopan, martuah ma gan jolma sidingat tanoh hasusuran. Itopa ma batu palas bahenon ondolan ni rumah, tonah ni Datu Parulas, ningon marsada riah”.

Oleh karena itu, menurut Edwin J. Girsang yang ikut bersama rombongan saat itu, walaupun masih remaja mengatakan : “Marga Girsang asal Siborong-borong, daripada tidak berbuat, perlu belajar, pinomat mendukung SAURMA nomor 4 di Pilkada Taput 11 Desember 2013 di putaran kedua ini”, tuturnya. (04)

PRESIDEN PHP ALDIAN PINEM, PERPPU MK MELANGGAR AZAS NEGARA HUKUM


Medan,Pena Media Ccs..
Perppu no. 1 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden RI tgl. 17 Oktober 2013 tentang perubahan Kedia atas UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi. Keberadaan MK dalam Konstitusi diatur dlam pasal 24 ayat 1948 ditegaskan dalam pasal 24c ayat 2 dimana mahkamah Kontitusi wajib memberikan Putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Pelanggaran yang ditentukan dalam UU No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Kontitusi dalam pasal 10 ayat 2 pelanggaran yang dimaksud berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Dengan demikian Perppu yang dibuat oleh Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 adalah tidak etis karena melanggar azas negara hukum. Sebab terindikasi Presiden melakukan interpensi terhadap kinerja Mahkamah Kontitusi.

Hal ini dapat dilihat dari muatan pasal dalam Perppu tersebut yang dinilai telah melakukan interpensi yaitu dalam pasa 18A ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dimana presiden dapat mengajukan calon Hakim Konstitusi bersama dengan DPR RI dan Mahkamah Agung RI sesuai dengan jalan porsinya masing-masing. Begitus juga dalam pasal 18C ayat 1 dimana presiden dapat mengajukan satu orang panel Ahli.

Dari adanya peranan dan hak Presiden untuk mengajukan Calon Hakim Konstitusi bersama dengan anggota Panel Ahli, maka Lembaga Mahkamah Konstitusi tidak lagi independen dan telah diinterpensi oleh Presiden. Sebab dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan secara tegas kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman yang dinyatakan kekuasaan yang merdeka yang bermakna Presiden ataupun Lembaga Eksekutif dan lembaga lainnya tidak dpat menginterpensi kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi.

Dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, maka ikut campurnya Presiden dalam menentukan Hakim Konstitusi dan anggota Panel Ahli ini adalah perbuatan yang tidak etis kerena telah bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Oleh kerena itu terhadap Perppu yang diterbitkan Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 dapat diajukan untuk pembatalannya ke Mahkamah Konstitusi baik oleh DPR, LSM, Akademi dan lain-lain. Kerena Perppu tersebut telah bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

  Selain bertentangan dengan pasal 24 ayat 1 tersebut dimana Perppu telah melanggar etika Negara Hukum sehingga dapat dinyatakan Perppu Presiden RI pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 Tahun 2013 tidak etis. Sebab Perppu tersebut juga telah melanggar pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menjelaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam Negara Hukum secara jelas dinyatakan harus ada pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan yang diatur didalam Negara hukum Presiden (Eksekutif) tidak bisa mencampuri atau menginterpensi Kekuasaan Kehakiman. Atas campur tangan Prsiden untuk mengajukan Hakim Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Panel Ahli, maka telah melanggar ketentuan konstitusi dan juga telah melanggar makna Negara hukum.

Dengan demikian Perppu Presiden pada Tgl. 17 Oktober 2013 No. 1 tahun 2013 telah melanggar etika Negara hukum dan harus diajukan gugatan ke mahkamah konstitusi untuk pembatalannya. (EJG)

Friday, October 25, 2013

Elus-Elus Lagi Jagonya


Medan, Penamedia CCS

           Pilkada yang berujung ke putaran kedua, seperti Pilkada Taput akan kembali digelar KPUD antara pasangan SAURMA nomor urut 4 dan pasangan NIKMAT nomor urut 5, untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati periode 2014-2019. Dan jelas kita ketahui di putara pertama 10/10 baru-baru ini pasangan SAURMA unggul kurang lebih 3% dari pesaingnya nomor urut 5 tetapi, karena target tidak tercapai 30% sesuai aturan main yang berlaku di Pilkada terpaksa ditindaklanjuti di putaran kedua nantinya.
           Menurut Tolhas Simanjuntak (40) “Ibarat ayam usai bersabung kita elus-elus lagi jago kita” ujarnya. Lain lagi menurut Tiopan Saragih (29) mengatakan, “Memikirkan putaran kedua ini calon kandidat, podas gale dokah tarpodom botou (artinya : cepat lelah, sulit tidur ito)” jala pos ma roham ito, situmpak na unggul do jolma, jala tagogo martamiang asa dapot na nisinta-sinta ni roham,” paparnya.

         Namun yang satu ini Boston (43) mengatakan, “Siapa pun yang menang di putaran kedua nantinya, saya dan istri sudah komit sappukkul on pastikan pilihan untuk SAURMA nomor urut 4” ujarnya sambil memasuki Armada KBT di stasiun Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu, 23 Oktober 2013 pukul 24.00 WIB menuju Rura Silindung.

        Begitu juga Amang Sitompul (72) kelahiran Pahae yang berdomisili di Perumnas Simalingkar mengatakan, “Habis mengambil pensiun bulan depan, mulak ma jolo au tu Rura Silindung, mangadopi ulaon si SAURMA, pinomat mangorbishon tu angka tondong disan,” katanya di Lapo Siahaan Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan. (04)
HORAS TAPUT, Marhobas ....Lanjutkan..he..he...he..04

..


WISUDA SARJANA USBM
Drs. Arnold Hutasoit, MBA :
“ Hidup Tenang Hindari Korupsi ”

 

Medan, Penamedia CCS


          Ketua Yayasan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Drs. Arnold Hutasoit, MBA mengatakan,“ Kepada seluruh Alumni agar tidak memiliki perilaku korupsi, kalau mau hidup tenang dan damai mengabdikan ilmu pengetahuan yang telah diemban untuk kepentingan masyarakat”, ujar Ketua Yayasan tersebut pada acara Wisuda 307 Sarjana Lulusan USBM di Hotel Tiara Medan, Sabtu, 19 Oktober 2013 yang dihadiri ribuan keluarga besar Alumni USBM.

        Hadir dan turut memberikan sambutan pada wisuda tersebut, Gubsu diwakili Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, August Sinaga, SST, M.Pd, Ketua Aptisi Wilayah Sumut diwakili Sekretaris Ir. Ukhwatul Akhyar, Penasehat Yayasan Universitas Setia Budi Mandiri H. Syah Affandin, SE yang juga Ketua DPW PAN Sumut, Rektor USBM Dr. Kaisar Panjaitan, M.Pd.

         Sementara itu, Gubsu Gatot Pujonugroho dalam sambutannya dibacakan August Sinaga mengatakan, perguruan tinggi bukan saja dituntut untuk berani mengambil resiko tetapi juga harus kreatif dan inovatif agar dapat mengembangkan inovasi pembelajaran dan pelatihan dalam menghadapi berbagai tantangan persaingan dan perubahan yang disebabkan munculnya masyarakat berkelanjutan baru.

     “Seorang lulusan harus memiliki ide-ide baru yang dihasilkan dari suatu kreativitas. Melalui kreativitas inilah yang akan membawa lulusan untuk berinovasi terhadap usaha dan berinovasi terhadap pekerjaan yang akan dilakoninya,” kata August.

      Namun kenyataan menunjukkan bahwa system pembelajaran saat ini belum sepenuhnya secara efektif membangun peserta didik memiliki akhlak mulia dan karakter bangsa termasuk, karakter wirausaha.

       Pemprovsu menyadari tulang punggung perekonomian berada di pundak perguruan tinggi, salah satunya inovasi menghasilkan wirausahawan mandiri lulusan lembaga pendidikan tinggi. Hal ini disebabkan karena jumlah penggunaan yang relatif tinggi, sedangkan jumlah wirausaha masih relatif sedikit.

       Sementara Sekretaris Aptisi Sumut Ukhwatul Akhyar menegaskan, masyarakat luas tak perlu ragu atas kwalitas yang dihasilkan khususnya lulusan perguran tinggi swasta (PTS) untuk siap pakai bekerja maupun mengabdikan ilmunya. Karena pemerintah sudah menyatakan, kesetaraan antara PTN dan PTS. (EJG)

Thursday, October 17, 2013

MENTAL JUARA TETAP DISANDANG PETARUNG YANG UNGGUL DIPUTARAN PERTAMA

Taput, Penamedia CCS
Tarung kandidat Pilkada Taput 10/10, pasangan calon kandidat SAURMA No urut 4 unggul kurang lebih 3% terhadap pesaingnya, pasangan nikmat No urut 5. Ibarat Dwi Tarung Catur, di partai tunda Pasangan SAURMA unggul 1 buah kuda. Jelang perhelatan ke putaran kedua nantinya, maka peluang untuk memenangkan Dwi Tarung tersebut pasangan SAURMA berada diatas kertas ketimbang pesaingnya. Karena setiap pasca Pilkada, Pilgub, Pilpres yang maju ke putaran kedua selalu dimenangkan pasangan yang unggul diputaran pertama.

“Kita lihat Pilpres 2004, pasangan SBY unggul di putaran pertama terhadap pasangan Megawati, maka di putaran kedua, pasangan SBY menang. Begitu juga Pilgub DKI Jakarta, pasangan Jokowi unggul di putaran pertama dan menang di putaran kedua. Lain lagi Pilkada Medan, pasangan Rahudman unggul di putaran pertama dan juga menang di putaran kedua. Begitu lagi Pilkada Tanah Karo, pasangan Karo-Jambi unggul di putaran pertama dan menang di putaran kedua”, ujar pengamat Catur Kompetisi CCS, Edwin J. Girsang.

Di sisi lainnya, andalan petarung yang diungguli di putaran pertama selalu memakai sistem orthodox, ala film India, maksudnya kalah lebih dahulu, dan menang belakangan. Versi demikian pun dirontokkan pasangan Jokowi, dengan tiga pasangan lainnya, dalam menghadapi putaran keduanya. Oleh karena itu “Mental Juara Tetap Disandang Petarung Yang Unggul Di Putaran Pertama”, papar J. Girsang. (007)

KORBAN JIWA DI JALAN AKIBAT ANAK DIBAWAH UMUR TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Medan, Pena Media Ccs...
       Permasalahan anak yang masih dibawah umur mengendarai baik mobil maupun sepeda motor ke sekolah ini sudah permasalahan yang umum dan merupan rahasia umum. Tentu dalam hal ini pihak yang terkait harus bertanggung jawab memberikan sosialisasi pengertian resiko anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya. Permasalahan ini tidak bias dibebankan hanya kapada Lembaga Kepolisian, tetapi harus bertanggung jawab terhadap enam lembaga untuk memberikan sosialisasi kepada anak dan orang tua serta guru agar dipahami resiko-resiko yang akan terjadi terhadapa anak dibawah umur mempergunakan kendaraan di jalan raya.

         Keenam lembaga yang bertanggung jawab yaitu Lembaga Kepolisian, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Perhubungan, Lembaga Pendidikan, Lembaga pemerintahan Desa, Lembaga Kesehatan dan Lembaga Persatuan orangtua (POMG/POS). dari keenam lembaga ini bertanggung jawab secara pro aktif memberikan kesadaran berlalu lintas kepada anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan tersebut. Hal yang paling urgent cara bekerja otak anak dibawah umur tingkat emosional dan tingkat perhitungan harus disosialisasikan lembaga kesehatan agar dapat diuraikan kesigapan dan perhitungan anak dibawah umur mempergunaklan kendaraan di jalan raya yang sering mengalami tabrakan dan mengorbankan jiwa. Begitu juga kepada Lembaga Kepolisian dan Lembaga Perhubungan harus secara sistematis dapat memberikan penyuluhan langasung di sekolah dan mendata anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan sepeda motor baik terhadap patuh akan rambu-rambu dan patuh terhadap peraturan mengendarai kendaraan di jalan raya.

         Juga diminta kepada Lembaga Pemerintahan di daerah yaitu Perangkat Kepala Desa dan Perangkat kelurahan harus mendata warga desa yang dibawah umur mempergunakan kendaran baik mobil maupun motor untuk tujuan membantu orang tua dikumpulkan anak dan orang tuanya dibalai kelurahan/ desa dan mengundang tim dari kesehatan yang dapat memaparkan tentang kesadaran dan kewaspadaan anak dibawah umur yang mengandarai kendaraan tingkat emosional, tingkat kesadaran, tingkat arogansi yang sangat tinggi yang membahayakan keselamatan anak dibawah umur tersebut maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.

       Orang tua yang anaknya sekolah harus dikumpulkan di sekolah dan diberikan sosialisasi mengenai resiko-resika anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan dapat mengancam jiwa si anak ataupun jiwa pengguna jalan lainnya yang sangat disesalkan jika hal tersebut terjadi. Sebab selama ini organisasi orang tua yanga da di sekolah belum optimal untuk mengadakan pertemuan atau sosialisasi agar anak tidak diberikan suatu kesempatan membawa kendaraan ke sekolah tanpa SIM atau dengan SIM yang direkayasa umurnya. Sebab jika anak korban dalam mempergunakan kedaran tersebut dan hilang jiwanya, maka ini adalah pukulan yang menyedihkan kepada orang tua. Agar hal tersebut tidak terjadi dapat kiranya harus pro aktif mengindang pakar kesehatan, pakar psikiater dan pakar psikologi yang dapat menjelaskan kinerja syarat dan kinerja kebiasaan organ tubuh di anak termasuk kebiasaan bersopan santun di jalan raya dan mempelajari tingkat emosional yang anggar jahgo di jalan raya.

         Untuk mengaktifkan fungsi dan kewajiban serta melestarikan enam lembaga ini, maka ini merupan kewajiban pemerintah untuk mewujudkannya. Sebab dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23 and pasal 24 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menekankan Negara dan Pemerintah menjamin perlindungan dan pemeliharaan serta bertanggung jawab terhadap keselamatan anak.

         Dipertegas lagi dimana pemerintah berkewajiban melakukan pengawasazn dan pembinaan terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 213 ayat 2 bagian c UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

    Dari kedua peraturan tersebut dapat dinyatakan jika terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap anak dibawah umur yang mengendarai mobil dan motor baik mengorbankan jiwa sianak atau mengorbankan jiwa pengguna jalan yang lain ini adalah merupakan kelalaian Pemerintah dan pemerintah harus diminta tanggung jawab baik secara tanggung jawab social maupun tanggung jawab politis yang merupakan kewajiban DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap penggunaan jalan.

      Seharusnya DPR RI mendesak Pemerintah hars memberdayakan keenam lembaga tersebut dapat menumbuhkan kesadaraan orang tua dan kesadaran anak untk tidak memakai kendaraan tanpa SIM di jalan raya. Jika desakan tersebut tidak disikapi oleh Pemerintah, maka apabila terjadi terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengorbankan jiwa si anak dibawah umur dan juga jiwa pengguna jalan yang lain, maka Pemerintah dapat dituntut gugatan pertada oleh keluarga yang menjadi korban dan juga DPR RI secara politis dapat menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah. (EJG)

KPK TUNTUT HUKUMAN MATI KORUPTOR KAKAP

Pena Media Medan,
Bangsa Indonesia dengan dasar Keputusan Konstitusi dengan TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998 yang mengharapkan agar Negara Republik Indonesia di Jalankan oleh Pemerintah menjadi Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk itu dibentuk lembaga KPK yang besifat adhock agar pemberantasan korupsi untuk mewujudkan negara yang bersih di Indonesia dapat segara terwujud berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 yang disebut dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
        
     Walaupun tahun 2002 telah dibentuk lembaga KPK tapi hingga saat ini prakte korupsi semakin merajarela dan tidak ada rasa takut dan menganggap keberadaan KPK hanya bersifat Spekulatif dan mengelabui terhadap perbuatan korupsi dengan cara kebijakan yang mengarah kepada tindakan terselubung untuk merongrong uang Negara disemua sector didalam birokrasi Pemerintahan RI.

          Dengan memperhatikan praktek korupsi yang semakin merajarela dan tidak ada efek jera serta rasa takut oleh pemegang Birokrasi, maka KPK sudah saatnya membuat suatu trobosan hukum agar menafsirkan melalui suatu tuntutan terhadap Pejabat koruptor kelas kakap diwujudkan merupakan kejahatan yang merusak ekonomi. Sebagai payung hukum yang harus ditrobos oleh KPK membuat satu uraian kasus dimana koruptor kelas kakap dapat dijerat pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mana pasal tersebut menjelaskan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Sedangkan pasal 2 ayat 1 UU tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

          Dari ketentuan tersebut KPK harus mempuyai tekad untuk menumbuhan efek jera dan rasa takut terhadap penguasa di Indonesia ini agar tidak melakukan praktek korupsi, maka untuk itu KPK harus berani membuat penafsiran Pasal 2 ayat 2 dari penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan dimaksudkan sebagai pemberantasan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam kadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

          KPK harus membuat penafsiran Negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter karena kondisi keuangan negara sat ini memasuki tahap krisis ekonomi disebabkan masih banyak bangasa dan rakyat Indonesia yang miskin dan ada rakyat yang mati karena tidak makan dan juga ada rakya yang bunuh diri karena miskin. Ada juga rakyat berhenti sekolah karena miskin, pengangguran meningkat terus menerus, pengemis meningkat, begitu juga kondisi Petani dan Nelayan masih mempunyai kehidupan yang miskin walaupun telah berupaya untuk mengadu nasib dalam pekerjaannya tersebut. Brometer inilah yang harus dikemukakan KPK sebagai menunjukan Indonesia saat ini dalam krisi ekonomi dan krisis moneter termasuk juga nilai tukar Rupiah yang semakin menurun.

         Dengan kondisi ekonomi negara saat ini yang dalam barometer krisis, maka semua kasus korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK saat ini, maka sangat wajar dan tepat materi penyidikan terhadap Tersangka maupun saksi dipertanyakan dengan kondisi ekonomi Negara dan kemudian menerapkan pasal 2 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 agar terhadap koruptor dapat dijatuhkan hukuman mati. Supaya tumbuh efek jera dan rasa takut pejabat yang menggunakan uanga negara untuk kepentingan pribadi dan membuat pembangunan bangsa dan negara menjadi tersendat serta menumbuhkan pengangguran serta kemiskinan yang meningkat di Indonesia.

         Sebagai pertimbangan KPK untuk menuntut hukuman mati tersebut terhadap Koruptor karena telah merusak ekonomi bangsa menerapkan teori retribution yang dikemukan John Kaplan yang mana John Kaplan mengatakan untuk menindak kejahatan-kejahatan pidana tersebut dapat diajukan dengan teori yaitu : Teori Pembalasan (the revenge theory) dan teori penebusan dosa (the expiation theory)

         Dalam teori pembalasan dan teori penebusan dosa ini tujuannya adalah agar menumbuhkan efek jera terhadap penjabat yang menjalankan boirokrasi pemerintah Pemerintah dengan mempergunakan uang negara. Tujuan teori retribution ini agar terwujud kesejahteraan rakyat dalam bernegara yang membuat kehati-hatian Pejabat untuk menjalankan tugasnya dan kewenangannya tersebut. Semoga KPK dapat menerapkan tuntutan hukuman mati untuk koruptor kakap malalui teori retribution atau melalui teori penebusan dosa. Artinya pejabat yang korupsi yang telah memiskinkan rakyat sebagai penebusan dosanya harus dihukum mati.
(EJG)

Sunday, October 6, 2013

CATUR ILUSTRASI CCS :Pasangan SAURMA dan NIKMAT Memimpin Sementara

Medan, Penamedia CCS
         HUT ke-XIII Catur Club Simalingkar (CCS) yang diadakan di RM Salehsahan Pajak Bambu - Medan 29 September 2013 dihadiri undangan seratusan terdiri dari 12 Koalisi Ketua-Ketua STM, juga hadir Caleg DPR-RI Dapil Sumut 1, Dona Yurike Sidabutar, SS.Partai Gerindra.

         Ketua DPP Catur Club Simalingkar (CCS) Edwin J. Girsang mengatakan, “Sebelum HUT ini dilaksanakan, lebih dahulu digelar catur perorangan antar STM, dan catur ilustrasi, khususnya catur ilustrasi, kami ilustrasikan catur pasangan calon kandidat pilkada Taput, yang dikaji para atlet senior CCS seperti Marihot Simanjuntak, pecatur PON Sumut-Riau yang bernaung di CCS dan saya sendiri sebagai pengamat catur kompetisi CCS, pasangan tersebut sebelum diilustrasikan mempergunakan sistem nomor urut kacang pasangan nomor 1 VS nomor 2, pasangan nomor 3 VS nomor 4 dan seterusnya”.

        Dari hasil ilustrasi catur cepat tersebut keluar sebagai pasangan catur tercepat menyelesaikan pertandingan perdananya adalah pasangan SAURMA nomor urut 4 yang dibidani Toluto, disusul pasangan NIKMAT nomor urut 5 yang dipoles Panda Nababan, maka versi CCS menobatkan kedua pasangan tersebut memimpin sementara” ujar J. Girsang.

         Sedangkan catur perorangan antara STM, keluar Juara I Punguan Panggabean Boru Bere Sektor Simpang Limun oleh P. Simorangkir, Juara II STM Dos Roha Jalan Pala DeliSerdang oleh T. Marpaung, Juara III STM Sunggal oleh J. Hutabarat, Juara IV STM Kasih Ibu Simalingkar B oleh Ny. Hutasoit T. br Sitanggang dan bagi pemenang hadiah Juara I diserahkan Dona Yurike Sidabutar, SS, Caleg DPR-Ri Dapil Sumut 1, juara II diserahkan oleh Binsar Hutagalung, Ketua DPP Pemuda Bangso Batak Sedunia, juara III diserahkan oleh Pengurus Marga Silima dan juara IV diserahkan oleh Edwin J. Girsang, Ketua DPP Catur Club Simalingkar (CCS). Di sisilain , Dona Yurike Sidabutar yang di persunting Marga Hutabarat itu memberikan bantuan untuk pembangunan sekolah minggu HKI , P Simalingkar 1 juta rupiah (004).

PECATUR SENEN : Ingot 10/10 Unang Lupa D4


Taput, Penamedia CCS

Bereng, Ingot 10/10 unang lupa melangkahkan catur D4, itulah salah satu SMS yang diterima awak media ini dari para pecatur Proyek Senen Jakarta Pusat asal Taput, Garoga (51) , ditambahkannya, “Somarlapatan marhobas, marloja hamu bolo dung salpu horja i, dimata ni horja i ma nian patudu hamu hobasmu, lojamu, asa tarida sude holong ni rohami namardongan langkah D4” lalu awak media jawab, “Semoga Tuhan memberkati, Amin” ujarnya lagi.

Menurut pantauan CCS, antusiasnya Garoga terhadap Pilkada Taput cukup kita hargai melalui ajakan untuk ikut mencoblos dan tidak golput. Disisi lain, Garoga sangat jeli membaca catur pasangan calon kandidat salah satu pasangan yang punya peluang menang nomor urut 4 (langkah D4) di kompetisi Pilkada Taput 10/10 mendatang. (007)