This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, November 22, 2013

CALEG PENGEMBIRA PERLU TEKEN KONTRAK VS DIRINYA


Medan, Penamediaccs

          Jelang pemilu 2014, para Calon Legislatif (Caleg) yang diusung Partai Politik (Parpol) baik untuk DPRD Propinsi, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar diberbagai daerah pemilihan Sumatera Utara, selalu mengharapkan untuk bisa duduk menjadi Anggota Legislatif nantinya, dalam mengikuti perhelatan kompetisi pemilihan suara terbanyak sistem peringkat di Pemilu 2014 mendatang.

          Menurut pengamat Catur Kompetisi dan Atlet senior CCS,”Edwin J Girsang mengatakan, melihat ketatnya dan alot persaingan diantara sesama Caleg baik yang satu kubu begitu juga diantara Parpol-Parpol besar yang bertarung baik Calegnya yang punya nama atau Incumbent jelang Pemilu 2014 ini, dapat membuat Caleg lainnya jadi minder bersaing, tanpa disadari masuk keranah petarung tipe pengembira, akibatnya sosialisasi dirinya menjadi mandet hanya bermodalkan kartu nama dengan kata-kata “Mohon Doa Dan Dukungan”, yang penting si Caleg beranggapan dirinya telah diketahui Saudara/rekan-rekan ikut jadi caleg, kalau untuk menang jauh dipanggang dari api, pasalnya melihat ganasnya alam kompetisi pemilihan suara terbanyak sistem peringkat yang diikutinya.

         Sosok Caleg demikian perlu teken kontrak versus dirinya tambah pengamat CCS tersebut, disisi lainnya maka tibalah saatnya pemilu bergulir mesin partai pengusung si Caleg pengembira tersebut meledak, menjadi pemenang Pemilu seperti ala PDIP dan Demokrat di Pemilu sebelumnya, Celeg tipe pengembira dari latar belakang supir duduk jadi Dewan, Tukang Kebun mengikuti jajeknya selagi pemilihan berada dijeruji terasi dan duduk menjadi dewan. Dan inilah namanya bahwa setiap pemilu digelar adalah gaungnya mesin Partai yang bicara.Papar J.Girsang (O7)


“CCs Taput: Berkompetisi Bukan Harga Mati,Kodusif Tetap Dijaga , MARHOBAS TURAKYAT .....Lanjutkan.. he…he…he.. (04).

PRESIDEN PHP, ALDIAN PINEM KORBAN SINABUNG DAPAT MENGGUGAT PEMKAB KARO ATAS KELALAIAN MEMBENTUK BPBD



Medan , Pena Media Ccs...
Pemkab Karo dapat digugat penduduk yang korban Sinabung karena kelalaian Pemkab Karo tidak menjalankan INPRES No. 8 tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebab Pemkab Karo tidak mematuhi Pasal 63 INPRES tersebut yang mengintruksikan Pemkab Karo harus menerbitkan PERDA Tentang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini disampaikan Presiden PHP Aldian Pinem yang mendesak Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo dapat kiranya memperhatikan penduduk Karo dibawah kaki Gunung Sinabung terancam jiwanya. Dengan adanya aktifitas Gunung Sinabung yang telah mengeluarkan awan panas dengan energi yang cukup kuat dapat membahayakan kehidupan penduduk yang ada di lereng maupun di kaki Gunung Sinabung. Sebab saat ini yang masih direkomendasikan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Desa yang semula diungsikan yang beradius 3 Km antara lain Desa Mardingding, Desa Sukameriah, Desa Bekerah dan Desa Simacem dan kemudian penduduk Desa yang lain cemas dan ikut mengungsi, yaitu Desa Gurukinayan, Desa Berastepu, Desa Sigarang garang dan Desa Sibintun.

Sedangkan penduduk yang berdekatan dengan Desa tersebut saat ini sangat cemas dan was was serta tidak berani meninggalkan Desanya karena tidak diperintahkan Petugas untuk dikosongkan. Sebab jika ditinggalkan tanpa diperintah oleh Petugas, maka segala resiko termasuk penjarahan harta benda penduduk dan biaya makan tidak ditanggung oleh Pemerintah.


Sampai saat ini kondisi penduduk yang ada disekitar kaki Gunung Sinabung tersebut tidak diberikan sosialisasi mengenai bahaya awan panas (wedhus gembel) yang mempunyai temperature 100oC hingga 1000oC dan juga tidak diberikan penjelasan bahwa awan panas (wedhus gembel) yang secara visual awan panas ini berbentuk awan bergulung gulung yang menuruni lereng Gunung Sinabung. Juga Pemerintah tidak memberikan penyuluhan terhadap penduduk yang mempunyai kendaraan roda empat untuk melatih agar dapat secara tentram menyelamatkan penduduk dengan  tidak panik dan tidak terjadi tabrakan. Sebab jika awan panas turun ke lereng Gunung Sinabung dan mengarah ke Desa di sekitar kaki Gunung Sinabung tentu menimbulkan kepanikan yang sangat dahsyat dan yang satu dengan yang lain dapat bertabrakan. Sebab tidak dapat diprediksikan kapan keluarnya awan panas yang meluncur dari atas mengukuti lereng Gunung Sinabung dengan mencapai 100 Km/Jam dan dapat turun sejauh puluhan kilometer apakah turunnya pada siang hari atau malam hari.

Presiden RI telah mengeluarkan INPRES No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pasal 63 INPRES tersebut dimana Presiden memerintahkan kepada Propinsi maupun Kabupaten atau Kota harus membentuk Bapada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditetapkan dengan peraturan Daerah yang dapat bertugas pro aktif dan profesional untuk membantu BNPB (Badan Nasional Penggulangan Bencana) diharapkan segera membuat PERDA BPBD Karo walaupun rapat pembahasan dengan DPRD Karo diselesaikan sampai malam hari.

Apabila PERDA BPBD Karo telah dibuat, maka BPBD Karo harus berkerja secara optimal dengan fokus tugas untuk dapat bertindak :
1.      Menyampaikan pengarahan kepada penduduk untuk mengantisipasi awan panas
2.      Bertindak untuk pelaksanaan penanggulangan pengungsian penduduk secara profesional.

Jika pengarahan dari BPBD terlambat dan penduduk yang berdomisili di daerah dekat dengan kaki Gunung Sinabung dan menjadi korban jiwa. Tentu dalam hal ini Pemkab Karo dapat dituntut oleh Ahli Waris yang korban tersebut ke Pengadilan karena Pemkab Karo dinilai lalai memberikan proteksi untuk mengantisipasi kecepatan awan panas yang turun dari Gunung dan awan panas tersebut dapat meluncur puluhan kilometer ketempat domisili penduduk.

Untuk itu Pemkab Karo harus pro aktif dan profesional menugaskan BPBD Karo yang memberikan masukan dan pengertian kepada penduduk yang berdomisili untuk daerah Siaga I yang berlokasi lebih kurang 1-3 Km dari Gunung Sinabung yaitu : Desa Sigarang garang, Desa Sukanalu Teran, Desa Bekarah, Desa Simacem, Desa Gamber, Desa Suka Meriah, Desa Kuta Rakyat, Desa Kuta Gugung, Desa Naman, Desa Kutambelin, Desa Kebayaken dan Desa Guru Kinayan.

Untuk Daerah Rawan I  yang berlokasi lebih kurang 6 Km dari gunung Sinabung yaitu : Desa Berastepu, Desa Kuta Tengah, Desa Suka Ndebi, Desa Suka Tepu, Desa Ndeskati, Desa Gung Pintu, Desa Selandi, Desa Payung dan Desa Perbaji

Untuk daerah Rawan II yang berlokasi lebih kurang 8 Km dari Gunung Sinabung yaitu : Desa Ujung Teran, Desa Cinta Rakyat, Desa Torong, Desa Rimokayu, Desa Batu Karang, Desa Ujung Payung, Desa Kuta Tonggal, dan Desa Cimbang.(EJG)

Tuesday, November 19, 2013

ROBERT SILALAHI : TETAP EKSIS MENGEMBAN TUGAS YANG DIPERCAYAKAN ATASAN


Medan, Penamediaccs
Robert Silalahi, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanahan Kota Madya Medan, orangnya gampang diajak bicara dan humoris. Dicelah-celah kesibukannya usai menjalani sidang perdata mengenai pertanahan di Pengadilan Negeri Medan baru-baru ini masih sempat berbincang-bincang dengan awak media online, diruang tunggu PN Medan, dan Robert melontarkan, kemarin baru kembali dari Jakarta dalam urusan perkara tanah nomor 3000 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan katanya, jadi kita harus bisa siap pakai kesana kemari menangani perkara pertanahan, sesuai perintah atasan yang dipercayakan kepada kita, mengenai satu perkara tanah yang kita tangani kalah atau menang dipengadilan adalah keputusan di tangan Majelis Hakim. 
         
         Dan kita tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Disisi lainnya tambah Robert,” Segala perkara masalah tanah yang kita tangani baik di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan lainnya kita tetap berharap perkara cepat selesai dan tuntas, supaya Surat Sertifikat Tanah jadi kuat berbadan hukum, dan yang berkepentingan pun merasa puas dan senang tidak bimbang lagi, atas keabsahan Surat Sertifikat Tanahnya. Disamping itu Robert mengatakan setiap menjalankan tugas sekecil apapun itu kita tetap semangat mengerjakannya walaupun honorer pas-pasan kita terima, jadi kita tidak pernah mengeluh mengerjakan pekerjaan tersebut”, imbuhnya.

       Oleh karena itulah apabila saya nanti memasuki pensiun, jika ada usulan atasan masih membutuhkan tenaga saya kembali saya mengaku tetap eksis mengemban tugas yang dipercayakan atasan kepada saya dan usulan tersebut seandainya nanti kenyataan hal itu adalah satu kehormatan besar bagi diri saya dan saya akan menjaga pekerjaan tersebut sebaik-baiknya,” katanya sambil mengakhiri pembicaraan. (007)

Thursday, November 14, 2013

Jelang Pilkada Taput Putaran Ke-2 CATUR SAURMA Ikkon Do Monang !


Taput, Penamedia CCS ...
   Masyarakat Catur Taput, yang gemar mengasah otak melalui permainan catur diberbagai lapo tuak dan warkop-warkop yang ada di Taput mengatakan : “Hubuat raut-raut mare-mare ni napuran, unang mabiar talu bolo di Pemilihan, Catur Saurma Ikkon Domonang, Ikkon Domonang asa haru sonang”, ujar mereka

     Menurut Aklin Marbun (32) pecatur Taput yang bernaung di CCS mengatakan : “Apabila catur yang unggul Skak Mat bervariasi bisa dilakoni catur yang unggul, baik Skat Mat Mati Pion atau Skat Mat berada dikotak putih, itulah keunggulan catur yang unggul”, paparnya.

      Disisi lainnya menurut Atlet Catur CCS, jelang putaran kedua Pilkada Taput catur yang unggul berpotensi membuat gaya/pola/sistem, catur botak licin, karena diputaran pertama telah unggul 3% maka jelang putaran kedua, catur cukur botak licin bisa menjadi unggul 10%, ibarat bermain tinju dipertandingan perdana menang angka maka dipertandingan kedua menang (KO)”, ujar para Atlet catur senior CCS. (007)


“ CATUR CUKUR BOTAK LICIN, Bakal Beraksi di Putaran ke-2 PILKADA TAPUT. . . he…he…he.. (04 … ”(04).

PRESIDEN PHP, ALDIAN PINEM: DINASTI POLITIK AKIBAT SISTEM PILKADA


Medan , Pena Media Ccs...
      Dinasti politik tumbuh subur di Indonesia akibat sistem Pilkada yang diterapkan saat ini berazaskan prinsip keadilan tetapi berazaskan prinsip kompetitip (bersaing). Dalam prinsip bersaing selalu yang unggul adalah mereka yang mempunyai modal yang kuat termasuk finansial dan juga modal kekuatan massa. Tumbuhnya keunggulan dalam persaingan apabila masyarakat sebagai pemilih tidak mempunyai pendidikan politik dan juga dipengaruhi oleh jaringan etnis.

   Jadi tumbuhnya dinasti politik untuk berkuasa di Indonesia ada empat faktor, yaitu faktor kekuatan modal finansial, faktor kekuatan massa, faktor tingkat pendidikan politik masyarakat masih rendah dan faktor kuatnya pengaruh etnis atau golongan. Keempat faktor tersebutlah yang harus dibatasi dan dibentengi oleh undang-undang tentang pelaksanaan Pilkada.

         Ada dua komponen peraturan yaitu UU No. 12 Tahun 2008 jo UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 59 dimana untuk pemilihan Kapala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasangan tersebut diusulkan Partai Politik atau calon independen. Sedangkan dalam UU No. 2 tahun 2011 jo Pasal UU No, 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik dalam Pasal 29 dinyatakan Partai Politik melakukan rekruitmen terhadap bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dua komponen hukum tersebut seharusnya membuat suatu ketegasan untuk pemilihan Kepala Daerah dibuat pembatasan mengenai keluarga yang dilarang untuk mendapatkan kedudukan jabatan publik baik disatu Kota/Kabupaten/propinsi.

      Dengan tidak adanya pembatasan tersebut, maka dinasti politik tumbuh di indonesia karena sistem Pilkada yang diatur oleh UU No. 12 Tahun 2008 dan juga UU Partai Politik No. 2 tahun 2011. Sebab kedua UU tersebut tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan politik kearah faktor kekuatan etnis atau kekuatan golongan yang mempengaruhi masyarakat melalui faktor kekuatan modal finansial.
   
    Penerapan kekuatan finansial dapat mempengaruhi peta politik yang dapat diterapkan oleh publik figur melalui pendekatan geografis negara kepulauan dan faktor budaya serta faktor etnis. Sehingga kekuatan politik tersebut dapat menumbuhkan dinasti politik dari abang ke adik, dari Bapak ke anak, dari suami ke istri, dari mertua ke menantu, dari ipar ke ipar.

    Pelaksanaan pilkada dengan menerapkan budaya kompetitif, maka menumbuhkan sistem liberalisasi yang artinya menerapkan nilai-nilai budaya musyarawarah dan mufakat dengan menjunjung tinggi moralitas.

        Tujuan ditumbuhkannya dinasti politik adalah akibat mendapat kekayaan untuk tujuh keturunan dalam suatu kekuasaan telah dirasakan nikmat karena pengusutan tindak pidana korupsi di Indonesia terkesan tebang pilih dan penindakan korupsi melalui penghukuman dianggap terlalu ringan sehingga efek jera dan rasa takut korupsi sama sekali tidak ada. Akibat kelemahan penindakan korupsi tersebut, maka menumbuhkan dinasti politik yang sangat berpeluang besar dan juga sulit untuk diberantas.
      
      Untuk memberantas dinasti politik, maka perlu diatur lebih sempurna lagi UU No. 2 Tahun 2011 jo UU No, 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik agar partai politik yang melakukan recruitment untuk pengurus partai, untuk bakal calon legislatif dan untuk bakal calon Kepala Daerah dapat juga dilakukan revisi agar calon yang diajukan oleh partai politik tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan oknum tertentu yang sedang berkuasa di wilayah Propinsi/Kota/Kabupaten calon tersebut diusulkan Dengan adanya revisi kedua UU tersebut, maka dinasti politik di Indonesia dapat dicegah agar praktek korupsi yang merugikan uang Negara dan memiskinkan rakyat serta menghambat pembangunan dapat diberantas sehingga tumbuh kehidupan rakyat yang makmur dan sejahtera.(EJG)