Friday, November 22, 2013

PRESIDEN PHP, ALDIAN PINEM KORBAN SINABUNG DAPAT MENGGUGAT PEMKAB KARO ATAS KELALAIAN MEMBENTUK BPBD



Medan , Pena Media Ccs...
Pemkab Karo dapat digugat penduduk yang korban Sinabung karena kelalaian Pemkab Karo tidak menjalankan INPRES No. 8 tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebab Pemkab Karo tidak mematuhi Pasal 63 INPRES tersebut yang mengintruksikan Pemkab Karo harus menerbitkan PERDA Tentang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini disampaikan Presiden PHP Aldian Pinem yang mendesak Bupati Karo dan Ketua DPRD Karo dapat kiranya memperhatikan penduduk Karo dibawah kaki Gunung Sinabung terancam jiwanya. Dengan adanya aktifitas Gunung Sinabung yang telah mengeluarkan awan panas dengan energi yang cukup kuat dapat membahayakan kehidupan penduduk yang ada di lereng maupun di kaki Gunung Sinabung. Sebab saat ini yang masih direkomendasikan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Desa yang semula diungsikan yang beradius 3 Km antara lain Desa Mardingding, Desa Sukameriah, Desa Bekerah dan Desa Simacem dan kemudian penduduk Desa yang lain cemas dan ikut mengungsi, yaitu Desa Gurukinayan, Desa Berastepu, Desa Sigarang garang dan Desa Sibintun.

Sedangkan penduduk yang berdekatan dengan Desa tersebut saat ini sangat cemas dan was was serta tidak berani meninggalkan Desanya karena tidak diperintahkan Petugas untuk dikosongkan. Sebab jika ditinggalkan tanpa diperintah oleh Petugas, maka segala resiko termasuk penjarahan harta benda penduduk dan biaya makan tidak ditanggung oleh Pemerintah.


Sampai saat ini kondisi penduduk yang ada disekitar kaki Gunung Sinabung tersebut tidak diberikan sosialisasi mengenai bahaya awan panas (wedhus gembel) yang mempunyai temperature 100oC hingga 1000oC dan juga tidak diberikan penjelasan bahwa awan panas (wedhus gembel) yang secara visual awan panas ini berbentuk awan bergulung gulung yang menuruni lereng Gunung Sinabung. Juga Pemerintah tidak memberikan penyuluhan terhadap penduduk yang mempunyai kendaraan roda empat untuk melatih agar dapat secara tentram menyelamatkan penduduk dengan  tidak panik dan tidak terjadi tabrakan. Sebab jika awan panas turun ke lereng Gunung Sinabung dan mengarah ke Desa di sekitar kaki Gunung Sinabung tentu menimbulkan kepanikan yang sangat dahsyat dan yang satu dengan yang lain dapat bertabrakan. Sebab tidak dapat diprediksikan kapan keluarnya awan panas yang meluncur dari atas mengukuti lereng Gunung Sinabung dengan mencapai 100 Km/Jam dan dapat turun sejauh puluhan kilometer apakah turunnya pada siang hari atau malam hari.

Presiden RI telah mengeluarkan INPRES No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pasal 63 INPRES tersebut dimana Presiden memerintahkan kepada Propinsi maupun Kabupaten atau Kota harus membentuk Bapada Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditetapkan dengan peraturan Daerah yang dapat bertugas pro aktif dan profesional untuk membantu BNPB (Badan Nasional Penggulangan Bencana) diharapkan segera membuat PERDA BPBD Karo walaupun rapat pembahasan dengan DPRD Karo diselesaikan sampai malam hari.

Apabila PERDA BPBD Karo telah dibuat, maka BPBD Karo harus berkerja secara optimal dengan fokus tugas untuk dapat bertindak :
1.      Menyampaikan pengarahan kepada penduduk untuk mengantisipasi awan panas
2.      Bertindak untuk pelaksanaan penanggulangan pengungsian penduduk secara profesional.

Jika pengarahan dari BPBD terlambat dan penduduk yang berdomisili di daerah dekat dengan kaki Gunung Sinabung dan menjadi korban jiwa. Tentu dalam hal ini Pemkab Karo dapat dituntut oleh Ahli Waris yang korban tersebut ke Pengadilan karena Pemkab Karo dinilai lalai memberikan proteksi untuk mengantisipasi kecepatan awan panas yang turun dari Gunung dan awan panas tersebut dapat meluncur puluhan kilometer ketempat domisili penduduk.

Untuk itu Pemkab Karo harus pro aktif dan profesional menugaskan BPBD Karo yang memberikan masukan dan pengertian kepada penduduk yang berdomisili untuk daerah Siaga I yang berlokasi lebih kurang 1-3 Km dari Gunung Sinabung yaitu : Desa Sigarang garang, Desa Sukanalu Teran, Desa Bekarah, Desa Simacem, Desa Gamber, Desa Suka Meriah, Desa Kuta Rakyat, Desa Kuta Gugung, Desa Naman, Desa Kutambelin, Desa Kebayaken dan Desa Guru Kinayan.

Untuk Daerah Rawan I  yang berlokasi lebih kurang 6 Km dari gunung Sinabung yaitu : Desa Berastepu, Desa Kuta Tengah, Desa Suka Ndebi, Desa Suka Tepu, Desa Ndeskati, Desa Gung Pintu, Desa Selandi, Desa Payung dan Desa Perbaji

Untuk daerah Rawan II yang berlokasi lebih kurang 8 Km dari Gunung Sinabung yaitu : Desa Ujung Teran, Desa Cinta Rakyat, Desa Torong, Desa Rimokayu, Desa Batu Karang, Desa Ujung Payung, Desa Kuta Tonggal, dan Desa Cimbang.(EJG)

0 comments:

Post a Comment