This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, May 14, 2012

IR . Bintatar Hutabarat Deskusi Dengan LSM /Wartawan

Medan, Penamedia Ccs...
IR .Bintatar Hutabarat salah satu calon balon Pilgubsu 2013 , Sabtu 12/5 siang di restoran kawasan jalan DR. Mansur Medan mengadakan deskusi dengan sejumlah LSM dan wartarwan .
      Menurut Bintatar , apa bila dirinya terpilih menjadi Gubernur priode 2013-2018 mengaku pengadaan listrik di Sumut tidak akan pernah padam lagi.Menurut ketua LSM Silima Suak Justin Brutu Sosok Bintatar Vigur yang cocok jadi calon balon pilgubsu 2013 karena visi dan misi nya cukup jelas di paparkanya .
      Di sisi lainnya menurut Dapot  Marpaung  watarwan koreksi mengatakan kepada Ccs ,Bintatar pantas calon balon Gubsu 2013 karena beliau sudah punya jam terbang tiggi dan cukup dikenal di tengah-tengah masyarakat Sumut. terlebih di kumpulan Simbolon sedunia karena dia termasuk  boru naburju (ejg)      

Mantan Wakil Dir Narkoba dijerat Pasal 60 (3) juncto 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967


 Medan, Penamedia Ccs...
AKBP Aprianto Basuki Rahman
Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Aprianto Basuki Rahmat (43) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, dalam kasus kepemilikan dan mengonsumsi pil sejenis psikotropika "Happy Five".
        Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, G Sinuhaji di PN Medan, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "Paramount" di Jalan Merak Jingga, Medan.
       Kemudian Jhoni mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.
      Setelah barang tersebut diperoleh, Jhoni menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.
       Selain itu, kata JPU, terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.
      Saat sedang duduk-duduk dan santai di diskotek, terdakwa meminum dua tablet pil Happy Five, Sri Agustina enam tablet, namun tanpa disadari mereka, beberapa petugas kepolisian melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut.
       Dari pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa di laboratorium Narkotika Polda Sumut, terdakwa positif pemakai pil.
       Terdakwa akhirnya dijerat dengan Pasal 60 (3) juncto 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aprianto, Marudut Sinulingga menyebutkan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa.

"Kami, tidak akan memberikan tanggapan atas dakwaan JPU tersebut," katanya.

     Kemudian, Marudut juga memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar dapat kiranya memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini selama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

"Dalam permohonan panangguhan penahanan ini, juga kami lampirkan izin dari atasan terdakwa Aprianto,"     
      katanya.Sidang perkara kasus narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Asban Panjaitan dilanjutkan Kamis (3/5) untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
       Terdakwa AKBP Aprianto Basuki Rahmat sempat menangis saat berada di ruangan tunggu sidang utama Pengadilan Negeri Kelas Satu Medan, sebelum sidang dimulai.Aprianto yang menggunakan kemeja bergaris warna merah kombinasi putih dengan celana warna hitam itu, terlihat meneteskan air mata saat dikerumuni para wartawan yang mengabadikan terdakwa sedang duduk sebelum sidang. (Barat)


Pembunuh Karyawati BRI Divonis Seumur Hidup

Medan , Penamedia Ccs...
Pasangan suami istri Briptu Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat, 2 dari 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sri Wahyuni Simangunsong, Pegawai BRI Syariah, masing-masing divonis seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa sore.
     Ria Hutabarat, satu dari empat terdakwa penculikan dan pembunuhan Wahyuni Simangunsong, karyawati BRI Syariah Cabang Medan divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad, di ruang cakra VII PN Medan, Selasa (8/5/2012).
        Wanita ini pun sontak meneteskan air mata di hadapan majelis hakim. Ia menutupi wajahnya dengan kerudung dan berjalan menuju ruang tahanan sementara.
        Suasana bertolak belakang terlihat dari keluarga Almarhumah Wahyuni Simangunsong yang hadir dipersidangan. Baik ayah maupun ibunya berulang kali meneriakkan alhamdulillah sebagai tanda syukur atas putusan hakim. "Alhamdulillah akhir tuhan memberikan jalan. Putusan hakim sudah sangat tepat," ujar Ayah almarhumah yang ditemui Tribun.
        Usai Ria divonis, sidangpun dilanjutkan dengan pembacaan vonis Herman dan Eva Lestari yang merupakan suami istri. Saat ini pembacaan vonis masih berlangsung di ruang sidang yang sama.
       Terakhir adalah pembacaan vonis terhadap Erwin Panjaitan yang merupakan otak pelaku penculikan dan pembunuhan. Erwin merupakan personil polisi.(Barat)

Polresta Medan Lepaskan Palar Nainggolan


Medan , Penamedia Ccs..
Kapolresta MedanKombes Pol. Monang Situmorang, SH
Unit Judi/Sila Satuan Reskrim Polresta Medan telah melepaskan Palar dan ketiga rekannya kini dibebaskan perjudian yang dilakukan tersangka di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan pada Sabtu (5/5) kemarin

walaupun Kaatanya tetap memproses kasus judi leng yang melibatkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi
Demokrat Palar Nainggolan Anggota beserta tiga rekannya. Seluruh berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus KHUPidana 303 Bis seluruh tersangka kini sedang dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejari Medan.

Edi pun memastikan, dalam waktu dekat ini, berkas pemeriksaan terhadap keempat tersangka akan diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Ketua LSM NCW Romano Akri Lubis heran polisi tidak menahan mereka? Apa barang bukti tak lengkap apa mereka tidak ke tangkap tangan. ada perbedaan di Polresta Medan Polresta dalam menjalan hukum. perjudian di Kota Medan yang tertangkap main judi leng di pinggir jalan langsung ditahan, sementara Palar Nainggolan Cs tidak ditahan.

Penangkapan dilakukan Unit Judi dan Susila, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan pada Sabtu (5/5) malam. Tiga tersangka lainnya masing-masing, Hanafi Sani (70) warga Jalan Darussalam, kemudian Supendi (46) warga Jalan Monginsidi, dan Fahruddin (44), warga Medan.

"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan uang ratusan ribu rupiah dan kartu joker," sebut Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Edi Safari

Setelah menjalani pemeriksaan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Kendati diizinkan pulang, menurut polisi proses hukum mereka dinyatakan tetap berlanjut.(Barat)

Sunday, May 13, 2012

Secangkir Kopi Pagi; Pasangan Balon Blunder Dilumbung

Oleh J Girsang
Medan,Penamedia Ccs...
Konflik persaingan antar pasangan Balon dizona kompetisi sudah menjadi tradisi, untuk mengais suara kedalam lumbung masing-masing peserta kompetisi. Tetapi pasangan balon nagur tidak sadar setelah pasangannya lolos diusung salah satu perahu besar nagur menjadi cimeti warga lingkungannya ada mengatakan,jadi balon di STM lingkungannya sendiri sudah 4 thn tinggal tidak terdaftar menjadi anggota STM, lain lagi mengatakan pasangan tersebut ala kuda hitam saja alias pemecah suara pasangan pelangi lainnya. Disisi lain ada juga pro nagur sambil berkata setiap kompetisi “Bola itu bulat lae.
              Setelah resmi menjadi balon kompetisi terdaftar Nagur dan istrinya Shinta kelang satu minggu menjadi anggota STM hombar balok dilingkungannya dengan jumlah anggota 102 kk. Kesempatan tersebut Nagur memasang kuda-kuda mengundang seluruh anggota STM Hombar Balok mengikuti syukuran dikediamannya. Suasana saat itu benar-benar heppy setiap anggota disuguhi pulangnya uang tukaran seratus ribu rupiah dengan alas an pasi tuak natonggi.
                Tanpa basa-basi para anggota STM hombar balok menyatakan sikap mendukung pasangan Nagur yang bakal kami nanti di hari H di TPS kita. Mendengar poernyataan tersebut Shinta istri Nagur tampak senyum-senyum saja sambil mengharap kepastiannya nanti.
             Jelang satu bulan kemudian STM Hombar Balok didatangi TS pasangan Jabat bermaksud membuat kerjasama mengadakan pengobatan gratis. Usulan tersebut langsung ditampung ketua dan pengurus STM tersebut dengan catatan, biaya tenda,spanduk dan uang kebersihan ditangggung oleh TS itu sendiri. Akhirnya pengadaan pengobatan gratis tersebut berlangsung  sukses seperti apa yang diharapkan calon balon Jabat yang dimotori TSnya sendiri.
Minggu berganti bulan STM hombar balok silih berganti dimasuki TS-TS lainnya membuat uang kas STM tersebut menjadi gendut dan kompetisi ditengah tengah STM hombar balok diantara para calon yang berkompetisi benar-benar jadi becek.
                   Akhir kata sebelum hari H tepatnya didepan rumah balon Nagur salah satu TPS 007 ditempatkan disanalah Nagur bersama keluarga memberikan hak pilihnya. Tepat waktu yang diperhitungkan TPS dibuka dan dihitung serta diumumkan catur pasangan balon Nagur Blunder di lumbung sendiri hanya mampu menjadi juru kunci membuat lopus warga setempat berkata di TPS sendiri kalah apalagi di kampung orang bagaimana lagi? katanya sambil berlalu. 

Tuesday, May 8, 2012

ATLET CATUR SENIOR CCS : PASTIKAN BERKOMPETISI MENJADI PESERTA BALON TERDAFTAR

Medan,Penamedia Ccs...
Melihat animo para catur balon PILGUBSU 2013 menjadi peserta terdaftar diberbagai partai-partai besar seperti Demokrat, Golkar, PDIP cukup besar. Tetapi di partai Gurem kecil begitu juga dari jalur independen masih adem-adem saja. Menurut atlet senior ccs Marihot Simanjutak mengatakan, dimata catur balon unggulan yang mengikuti satu perlombaan kompetisi, pemenang akhir kompetisi bukanlah tergantung perahu besar atau kecil melainkan sosok figur catur balon itu sendiri.
               Jadi apabila saya bernaung diperahu kecil para pecatur unggulan lainnya pasti memperhitungkan polesan catur saya, ujar satu-satunya duta catur perorangan Sumut ke PON XVIII RIAU tersebut, oleh karena itu tambah pecatur berkumis lebat ini tahapan pertama pastikan berkompetisi menjadi peserta terdaftar.
               Disisi lainnya menurut J. Girsang pengamat catur kompetisi Ccs, pola cara pendaftaran yang diperagakan R E . Siahaan dipasca PILGUBSU 2008 tersebut perlu ditiru yang mana beliau diam-diam telah menyusun strategi mengumpulkan partai Gurem koalisi membuat dirinya aman di pendaftaran. Hal tersebut menurut narasumber dipoles tangan manis oleh Hitler Siahaan. (Yuli)

Distribusi Migor Subsidi Nias

Medan , Penamedia Ccs...
Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi penyaluran minyak goreng (migor) subsidi di Kabupaten Nias di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/04/2012). Kornelius Zega dan Sepili Lase Pegawai di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias trungkap tidak banyak yang mengetahui prosedur penyaluran migor subsidi.mereka tidak mengetahui baik dalam data masyarakat penerima, besarnya jumlah migor yang didistribusikan di setiap kecamatan, hingga tata cara penyerahan kupon kepada masyarakat.saat pembagian ada migor yang tidak habis disalurkan kepada masyarakat maka dikembalikan lagi kepada PT Eka Perkasa Indah sebagai penyedia migor.
                   "Memang ada minyak yang tidak habis disalurkan dan berada diatas truk, tetapi saya tidak tau berapa banyak dan dibawa kemana minyak itu,"ujar Sepili lase dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nur dan Jaksa Penuntut Umum. Kornelius Zega mengeluarkan keterangan yangberbeda dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya yang merupakan mantan camat. Meskipun tidak mengetahui jumlah migor yang disalurkan, Kornelius mengaku kalau seluruh minyak telah habis didistribusikan.

                "Bagaimana saksi mengetahui kalau seluruhnya telah didistribusikan sementara saksi mengaku tidak mengetahui jumlah yang diditribusikan. Camatnya saja sendiri mengaku kalau didaerah yang saksi sebutkan ada migor yang tidak habis didistribusikan alias sisa,"tanya Jaksa Penuntut Umum, Yunus Zega kepada saksi Kornelius.
                Saksi yang dihadirkan JPU kemarin memang lebih banyak mengaku tidak mengetahui terkait penyaluran migor subsidi di Nias meskipun mereka terlibat dalam penyalurannya."Kalau soal prosedur pembagian kupon dan berapa harga yang harus dibayarkan masyarakat yang mengetahui adalah Kepala Seksi, Yohanes Halawa. Saya tidak pernah diberitahu sedetil itu maupun Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Nias tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktris PT Eka Perkasa, Shelly alias Liem (berkas terpisah) disidang di Pengadilan Tipikor Medan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai Senin (2/4).
                   Keduanya duduk dimeja pesakitan sebagai terdakwa kasus tindak pidana dugaan korupsi pada penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias, tahun anggaran 2008 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp473.555.000.
                “Keduanya dijerat Pasal melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 Lebih Subs Pasal 15 dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) dari KUHP,” ujar Yunus Zega, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaannya.
                  Dalam dakwaannya JPU, Shelly selaku Direktris PT Eka Perkasa bersama dengan Din Marudin Nasution, juga selaku ketua panitia, dianggap bertanggung jawab penuh dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias.      
                  Hal tersebut menyusul hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Kegiatan Penyaluran Subsidi Minyak Goreng di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2008 dengan Nomor LHAI-2092/PW02/5/2010 tanggal 4 Mei 2010.
“Total subsidi yang harus disalurkan dalam tiga tahap yaitu Rp 661.900.000 atau sebanyak 246.760 liter. Dari jumlah tersebut selisih atau kekurangannya sebanyak 189.442 liter,” ujar Yunus usai persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Joni Sitohang.menjelaskan dakwaannya, sidang ditunda Senin depan (9/4) dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.menanyakannya,"ujar Kornelius.(Barat)