Monday, May 14, 2012

Mantan Wakil Dir Narkoba dijerat Pasal 60 (3) juncto 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967


 Medan, Penamedia Ccs...
AKBP Aprianto Basuki Rahman
Mantan Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Aprianto Basuki Rahmat (43) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, dalam kasus kepemilikan dan mengonsumsi pil sejenis psikotropika "Happy Five".
        Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, G Sinuhaji di PN Medan, dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa memesan tiga papan pil psikotropika (30 butir) kepada Jhoni Jingga (sidang terpisah) karyawan diskotek "Paramount" di Jalan Merak Jingga, Medan.
       Kemudian Jhoni mencarikan barang tersebut kepada pengedar psikotrokika, Bram (belum tertangkap) untuk diberikan kepada terdakwa Aprianto warga perumahan Citra Wisata Jalan Karya Wisata Gedung Johor Medan.
      Setelah barang tersebut diperoleh, Jhoni menyuruh Ade Hendrawan menyerahkan pil psikotropika itu kepada terdakwa yang sedang bersama Sri Agustina dan Wina Harahap di dalam sebuah kamar diskotek.
       Selain itu, kata JPU, terdakwa juga memesan kepada Ade Hendrawan lima botol air mineral, satu botol minuman suplemen, dua bungkus rokok.
      Saat sedang duduk-duduk dan santai di diskotek, terdakwa meminum dua tablet pil Happy Five, Sri Agustina enam tablet, namun tanpa disadari mereka, beberapa petugas kepolisian melakukan razia di lokasi tersebut dan mengamankan terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sumut.
       Dari pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa di laboratorium Narkotika Polda Sumut, terdakwa positif pemakai pil.
       Terdakwa akhirnya dijerat dengan Pasal 60 (3) juncto 71 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aprianto, Marudut Sinulingga menyebutkan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa.

"Kami, tidak akan memberikan tanggapan atas dakwaan JPU tersebut," katanya.

     Kemudian, Marudut juga memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar dapat kiranya memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini selama berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

"Dalam permohonan panangguhan penahanan ini, juga kami lampirkan izin dari atasan terdakwa Aprianto,"     
      katanya.Sidang perkara kasus narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Asban Panjaitan dilanjutkan Kamis (3/5) untuk mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
       Terdakwa AKBP Aprianto Basuki Rahmat sempat menangis saat berada di ruangan tunggu sidang utama Pengadilan Negeri Kelas Satu Medan, sebelum sidang dimulai.Aprianto yang menggunakan kemeja bergaris warna merah kombinasi putih dengan celana warna hitam itu, terlihat meneteskan air mata saat dikerumuni para wartawan yang mengabadikan terdakwa sedang duduk sebelum sidang. (Barat)


0 comments:

Post a Comment