Friday, March 5, 2010

Jhon Eron Lumbangaol Jalani Sidang Perdana Didampingi (6) Enam Penasehat Hukum

LSM-caturclubsimalingkar.com Medan

Jhon Eron Lumbangaol (50) selama kurun waktu satu tahun ini keadaan sakit. Rabu (3/3) jalani sidang perdana di PN. Negeri Medan bertempat di ruangan sidang Cakra VII. Mantan anggota DPRD tersebut di persidangan didampingi (6) penasehat hukum yang dikoordinir Donald Sida Bariba, SH, M.HUM. Sidang perdana hanya mendengar pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Kawid Riadi, SH sedangkan Tim JPU beranggotakan (3) orang masing-masing Nirma Lubis, SH, Windu Suwanti, SH, Jon Tarigan, SH. Dakwaan Jhon Eron dijerat pasal 160 serta pasal 145 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP, terbukti pada tanggal 3 Februari 2009 bersama-sama dengan massa pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) ikut serta melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, walaupun saat itu masih punya status sebagai anggota dewan untuk menghadiri sidang paripurna dengan tiga angenda yaitu : Pelantikan Anggota DPRD, Pembahasan Raperda Keuangan dan Pembahasan Modal Bank Sumut, namun agenda sidang kedua hendak dilaksanakan tiba-tiba massa demonstrasi masuk dari pintu depan ruang paripurna seketika itulah massa mendobrak pintu masuk ruangan utama paripurna dan Jhon Eron duduk di kursi dewan, dan terdakwa mengacungkan tangannya mengatakan masuk-masuk ke arah massa ujar JPU Nilma, SH. Dan ditambahkan Nilma lagi mengatakan pada saat mantan Ketua DPRD Sumut Alm. Abdul Aziz Angkat dibawa ke ruangan VIP terdakwa bersama Chandra Panggabean ikut mendesak agar dilakukan sidang paripurna pembentukan Protap dan terdakwa mengatakan iya betul itu ketua. Setelah usai pembacaan dakwaan Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan Eksepsi tapi terdakwa Jhon Eron rela tidak mengajukan eksepsi, jadi silahkan saja JPU untuk sidang selanjutnya membawa saksi yang menguatkan dakwaan ujar Kawit Riadi, SH sambil mengatakan sidang akan dilaksanakan Senin (8/3) dalam agenda pemeriksaan saksi. Di tempat terpisah kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan ccs Donald Sida Bariba, SH, M.HUM mengatakan akan segera memberikan pembuktian untuk mencari bentuk kesalahan yang dikenakan terhadap kliennya karena sudah masuk dalam agenda pokok perkara imbuhnya. 007



0 comments:

Post a Comment