This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Monday, February 25, 2013
POLUAN : TRANSPARAN USIA 50 TAHUN KEATAS TETAP EKSIS TERHADAP AMRI-RE SATU PUTARAN
Sekwan DPRD Sumut Priode 2004-2009 Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diam-diam telah mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009. Dalam perkara ini, penyidik pun telah menetapkan tersangka yaitu mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustam.
Dari penuturannya diketahui pula, tiga pejabat di DPRD Sumut telah diperiksa yaitu Kabag Keuangan Sekwan Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran Sekwan, Muhammad Ali Nafia dan Sekwan DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.
Perkara ini bermula pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI sebesar Rp7,4 miliar. Namun tahun 2007 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan. "Setelah ditetapkan Permendagri, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara cicil. Pengembalian dana itu dimulai 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar. Tapi ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya," ungkap Marcos.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare, juga tak menapik informasi tersebut. Melalui selulernya, ia menyebutkan, penetapan tersangka kepada Ridwan, ditengarai pihaknya telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penggunaan dana pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti 2004-2009.
"Sudah. Berkaitan dengan pada saat itu anggota DPRD Priode 2004-2009, mendapat dana tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp 7,4 milyar. Ternyata ada perubahan regulasi peraturan dalam negeri dan mereka disuruh mengembalikan dana tersebut. Namun yang disetor hanya Rp 3,4 milyar, sedangkan Rp 4 milyar belum disetor hingga sekarangan" urai Marcos, Senin (18/2).
Monday, February 18, 2013
TRANSPARAN : DUKUNG AMRI – RE SATU PUTARAN
Ketua DPRD SU tidak membantu wartawan Nasarani
Ketua LSM Penyambung lidah Zulkarnaen ketika diminta tangapanya oleh media online ini mengatakan saya kurang tahu apa penyebabnya kenapa saleh bangun sebagai ketua DPRD SU tidak membantu para wartawan yang beragama nasarani .Padahal partai demokrat tempat asal saleh bangun tidak ada membeda-bedakan antara agama islam dan nasarani .Kenapa yah pak saleh bangun berasal darai partai demokrat apakah kelupaan atau apa .
Atau mungkin panasnya calon gubernur sumatera utara apalagi salah satu kandidat berasal dari agama nasarani Atau karena itu atau tidak saya kurang tau ujar pak Zulkarnaen Menurut pengamanat media online ini Fraksi Demokrat DPRD SU juga tidak ada membantu para wartawan yang beragama nasarani padahal pada hari raya Idul Fitri 29 agustus 2012 mereka fraksi demokrat memberi bantuan pada wartawan yang beragana islam
(Barat)
Selamat jalan Faham Nasionalis di Indonesia
Ketika keluar pengumuman Verivikasi Faktual partai politik baru-baru ini partai PNI adalah salah satu partai politik yang tidak lolos verifikasi katanya
Kenapa ya Faham Nasionalis jangan ada di Indonesia kata Albertus Hutabarat Ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia) pada media online ini.
Padahal Partai Nasional Indonesia (PNI) adalah sangat punya andil besar dalam memerdekakan Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Partai ini didirikan oleh Ir Sukarno Bapak Proklamator kita yang beliau mengutamakan faham nasionalis yang artinya hasil kekayaan bangsa Indonesia untuk Indonesia sendiri bukan untuk keuntungan bangsa lain
Waktu itu kita masih dijajah Belanda Ir Sukarno mendirikan partai PNI dengan idiologi nasionalis .Kita miskin karena kita dijajah Belanda dan hasil bumi kita dibawa kenegeri Belanda .Coba kita merdeka semua hasil bumi kita niklmati.Dan semua pejabat bangsa Indonesia wah betapa enaknya .Idiologi Nasionalis inilah salah satu yang membuat Indonesia merdeka lepas dari penjajahan Belanda dan kita berhasil.
Aneh memang ketika Suharto dizaman orde baru partai ini dilarang ikut pemilu harus berfusi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Partai Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan juga dua partai keagamaan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik.menjadi partai demokrasi Indonesia (PDI)
Kalau tidak ada faham Nasionalis mana mingkin bias kita rebut Irian Jaya yang sekarang namanya Papua,dari Belanda ,Kalau tidak ada faham Nasionalis mana ada Perusaha BUMN di Indonesia Seperti PT Pertamina ,PT Kereta Api ,PTPN ,dan lainya .
Ketika reformasi bergulir muncul Partai Nasional Indonesia - Supeni,Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis,Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen dan ketiganya punya wakil di DPR RI. Tapi dengan beberapa taktik dari orang-orang bekas rezim orde baru mengeluarkan undang-undang pada pemili 2004 tinggallah partai Partai Nasional Indonesia Marhaenisme ada yang takut sekali dengan faham Sukarno .Ada yang ingin faham Nasionalis jangan lagi muncul di Indonesia dan harus tenggelam
Apasih yang sudah di buat Partai Demokrat di negara ini.Selamat jalan faham Nasionalis di Indonesia (barat)
Deklarasi Asosiasi Rekanan PT Perkebunan Nusantara (ARPEN)
Kehadiran Asosiasi Rekanan PT Perkebunan Nusantara (ARPEN) sebagai mitra PTPN, baik PTPN II, PTPN III, dan PTPN IV sangat diperlukan. Karena katanya, sebagai mitra perkebunan dalam menjaga kelangsungan perkebunan itu sendiri Hal ini diutarakan Irmadi Lubis Anggota DPR RI Komisi VI membidangi BUMN Irmadi Lubis.PTPN di Sumut tidak populer bagi kepala daerah karena tidak ada memberi keuntungan bagi rakyat Sumatera Utara
Harusnya Sumut bisa mendapatkan 40 persen DBH, namun ini kebanyakan hasil deviden maupun pajak sebagian besar banyak disalurkan ke pusat Dana Bagi Hasil (DBH) di Sumut tidak ada
"Kelemahan kita selama ini, kenapa kita tidak meminta dana bagi hasil tersebut untuk lebih besar diberikan kepada daerah. Selama ini saya lihat Gubernur tidak berupaya keras meminta hak kita untuk mendapatkan bagian dari hasil perkebunan daerah ke pusat," kata Irmadi Lubis.
Menurutnya kurangnya pemahaman masyarakat seperti rekan-rekan di DPRD bahwa hasil Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjadi objek dari perimbangan keuangan pusat ke daerah.
Padahal, katanya, pemda baik tingkat I seperti gubernur yang mewakili pemerintah pusat dan sebagai wakil pemegang saham harus berupaya keras untuk meminta dana bagi hasil tersebut, apakah itu melalui APBN. Sehingga dana tersebut bisa digunakan PTPN untuk pembinaan lingkungan.
"Adapun dana bagi hasil tapi tidak jelas. Tidak seperti pertambangan yang jelas persenannya buat daerah penghasil," ujarnya.
Menurutnya, dana bagi hasil yang bisa di daerah bisa disulkan 40 persen untuk ke daerah dan 60 persen ke pusat. Selama ini, dana bagi hasil yang tidak jelas itu digabung secara keseluruhan sehingga tidak diketahui berapa besar ke daerah.
Makanya Arpen bersama PTPN II,III,IV,bersama sama menjaga kelangsungan hidup perusahan agar saling menguntungkan jika perusahan berkembang maka karyawan pun senang dan Arpen pun jaya(Barat)
Presiden PHP Aldian Pinem*) KPK HARUS LARANG CALEG PEMILU 2014 YANG KORUPTOR
Dengan demikian tujuan Parpol saat ini telah terbukti tidak mampu mengkader Pengurus dan Anggota Parpolnya menjadi bermoral dan beriman serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab melakukan perbuatan korupsi untuk mencuri uang Negara merusak pembangunan nasional dan mengakibatkan kehidupan rakyat menjadi miskin. Sehingga rakyat bunuh diri karena miskinnya. Tentu perbuatan Koruptor tersebut adalah perbuatan biadab.
Diharapkan KPK dengan kewenangan yang diberikan oleh UU dapat kiranya pro aktif menyampaikan surat untuk semua Ketua Umum Parpol agar tidak mencalonkan nama-nama Pengurus Parpol atau Anggota Parpol yang terindikasi Korupsi sebagai Caleg Pemilu 2014 yang akan datang. Pengkajian terhadap pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan Pemerintahan Indonesia. Juga KPK harus memberikan saran kepada Pimpinan Lembaga Negara untuk melakukan perubahan sistem pengelolaan administrasi termasuk juga kepada Ketua Umum Parpol peserta Pemilu Tahun 2014 dan KPU.