Monday, February 18, 2013

Presiden PHP, Aldian Pinem*) USU HARUS PROTEKSI PANAS GLOBAL SUMUT**)

Medan , Penamedia Ccs 
USU berkewajiban dan peduli terhadap pembangunan Bangsa dan Negara khususnya mencegah panas global yang terjadi di Indonesia akibat penataaan lingkungan yang disalahgunakan. Akibat curah hujan atau volume hujan yang turun dari langit diluar batas kewajaran dan banjir bandang menghancurkan rumah masyarakat , persawahan (padi) masyarakat, ternak masyarakat dan juga mengorbankan jiwa. Tentu ini perlu dibuat satu solusi dari USU kepada masyarakat Sumatera Utara.
      Disamping itu juga akibat panas global tersebut hujan yang lebat membuat tanah tebing longsor dan menimbun rumah masyarakat serta mengorbankan jiwa dan harta benda masyarakat ini adalah hal yang sangat memprihatinkan dan sudah saatnya USU harus peduli untuk melakukan sosialisasi langsung melalui Peradilan Semu terhadap masyarakat Sumatera Utara melalui praktek klinishukum mahasiswa Fakultas Hukum USU. Sosialisasi memperagakan masyarakat yang menebang pohon kayu di Hutan Lindung mauppun di perladangan yang kemiringannya 30 derajat dan memperjualbelikan tanah dengan pertambangan galian C.
     Praktek klinis yang dilakukan di Balai Kantor Camat sebagai sosialisasi persidangan klinis Peserta Persidangan Pegawai yang bertugas di Kantor Camat, Kepala Desa se Kecamatan, Tokoh Masyarakat dari desa yang berada di kecamatan tersebut. Materi yang diadili adalah praktek klinis adalah untuk menyelamatkan lingkungan pertanian masyarakat, rumah tempat tinggal masyarakat, mewujudkan teori tentang pertanian masyarakat yang seluruhnya diterapkan dengan peraturan yang telah diperbuat Pemerintah.
    Tujuan praktek klinis di Balai Kantr Camat tersebut adalah materi yang dibawa oleh mahasiswa dengan dibimbing oleh Dosen secara langsung menjabarkan seluruh peraturan peraturan yang harus dipahami oleh Pegawai Kantor Camat, Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat dari setiap desa di kecamatan tersebut. Ini adalah suatu sosialisasi pengetahuan hukum yang harus disampaikan kepada masyarakat untuk tujuan taat hukum dan terwujudnya masyarakat tertib sosial yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
    Sebagai pertimbangan akibat ketidakpahaman masyarakat tentang perlunya phon dipelihara diperladangan untuk mengindari bencana alam yang mana dapat dilihat suatu kejadian bencana alam :
1.       Bencana alam melanda Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo dan Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo akibat dilakukan masyarakat penebangan poon kemiri dan bekas areal pohon kemiri tersebut diganti dengan tanaman jagung di areal yang berbukit. Sehingga pada tanggal 4 Pebruari 2013 terjadi banjir bandang san menenggelamkan serta merusak 250 Ha Padi masyarakat dari kedua kecamatan tersebut. 

2.       Tanah longsor yang menimbun rumah penduduk seperti Dusun Lau Petundal Desa Pmah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi pada hari Rabu Tgl. 6 Pebruari 2013 sekitar Pukul 20.00 yang mengakibatkan lima puluh rumah rusak tertimpa reruntuhan tanah.
 
3.       Longsor yang terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ada beberapa jalan tertutup yang menghubungkan Desa Kutabuluh dengan Desa Kempawa, Desa Pamah ke Desa Liangjering.
 
4.       Longsor terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan dari Kamis Tgl. 7 Pebruari 2013.
 
5.       Longsor di Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada tgl. 10 Pebruari 2013.
 
6.       Tindakan masyarakat yang menggali tambang batu emas liar tanpa izin yang menimbulkan runtuhnya tanah di Desa Huta Bargot Julu Kabupaten Madina.
 
7.       Terjadi tanah longsor di Desa Huta Hotang Samosir, puluhan hektar lahan pertanian hancur terputus jalan Onanrunggu-Tomok dan menghancurkan beberapa rumah pada Tgl. 8 Pebruari 201.
 
8.       Hancurnya jalan yang menghubungkan Sidikalang ke Kutacane terjadi di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi yang terjadi pada tgl. 8 Pebruari 2013.
 
9.       Dan lain-lain peristiwa bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara.
 
Dengan pertimbangan tersebut diharapkan USU berkenan membuat suatu kebijakan sebagai kewajiban moral dengan secara alngsung melakukan praktek klinis dalam mensosialisasikan peraturan-peraturan lingkungan.(007)

0 comments:

Post a Comment