Thursday, September 12, 2013

SURAT KANTOR HUKUM PHP

SURAT KANTOR HUKUM PHP

Kepada Yth : Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Stabat

Di-

Stabat

Hal : MEMOHON TERHADAP TERSANGKA SYAFRIAL EFFENDI YANG DITAHAN SESUAI SURAT PINTAH PENAHANAN TINGKAT PENYIDIKAN NO. PRINT-04/N.2.25/FD.1/07/2013 TGL. 18 JULI 2013 BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI STABAT NO. PRINT-03/B.2.25/FD.1/07/2013 TGL 02 JULI 2013 DAPAT KITANYA DITANGGUHKAN PENAHANANNYA KARENA TANDA TANGAN TERSANGKA DALAM DOKUMEN PROYEK PEMBUATAN JALAN BARU COLLECTING ROAD (CR) DI KEBUN SAWIT SEBERANG PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II TAHUN 2011 DIPALSUKAN SELURUHNYA.

Perkenankan kami dari Kantor Hukum PHP alamat Jalan Wahid Hasyim No. 100 Medan yang dalam hal ini diwakilkan oleh :

· HMK. ALDIAN PINEM,S.H,M.H,

· TOMMY BELLYN WIRYADI,S.H,

· SURANTA RAMSES TARIGAN,S.H,M.H

· ADREAS TARIGAN,S.H

· KRISTIAN EKA FOLMAY GEA, S.H.



Berdasakan Surat Kuasa Khusus Tgl. 7 Agustus 2013 menyampaikan pembelaan dan untuk kepentingan hokum.

Nama : Syafrial Efendi

Umur : 31 Tahun

Agama : Islam

Alamat : Jalan Laksanan No. 10 Medan

Pekerjaan : Karyawan Swasta



Yang ditahan sejak Tgl. 18 Juli 2013 sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan No. Print- 04/N.2.25/FD.1/07/2013 Tgl. 18 Juli 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Stabat No. Print- 03/b.2.25/fd.1/07/2013 Tgl. 2013.



Dengan rendah hati Pemohon memohon kepada Bapak dapat kiranya terhadap Tersangka diberikan penangguhan penahanan karena tersangka tidfak ada melakukan tindak pidana Korupsi yang melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU RI No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 Tentang Tindak Pidanan Korupsi pekerjaan proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2011 dan jika pun ada tanda tangan Tersangka dipalsukan seluruhnya.

Adapun sebagai dasar pertimbangan Bapak untuk menangguhkan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Tersangka diperiksa Tgl. 11 Juni 2013 tidak didampingi Pengacara menerangkan seolah olah ada mendatangani dokumen proyel Pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II tahun 2011 padahal dokumen tersebut tidak pernah ditanda tangani oleh Tersangka. Hal ini diakui oleh Tersangka atas bujukan dari oknum PT. Perkebunan Nusantara II dan juga pihak yang memalsukan tanda tangan . berita Acara Pemeriksaan Tgl. 11 Juni 2013 tersebut belum diserahkan kepada tersangka.

2. Bahwa pemeriksaan Tersangka Tgl. 18 Juli 2013 tidak didampingi oleh Penasehat Hukum

3. Bahwa pemeriksaan Tersangka Tgl. 24 Juli 2013 didampingi oleh Penasehat Hukum dan dinyatakan membantah semua pemeriksaan terdahulu.

4. Bahwa PT. Milia Perkasa yang direkturnya Tersangka dan Tersangka tidak melakukan penandatanganan kontrak dengan PT. Perkebunan Nusantara II untuk Proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Sebererang PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2011.

5. Bahwa dari pernyataan Penyidik Kejaksaan seolah olah Tersangka ada menandatangani kontrak dan dokumen lainnya sehingga menimbulkan kerugian Negara. Kenyataannya tandatangan Tersangka dipalsukan dalam kontrak tersebut dan juga dokumen dokumen lainnya.

6. Bahwa terhadap adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan Tersangka ang di tuangkan dalam pembuatan proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2011, maka Tersangka melalui Kuasa Hukumnya pada Tgl. 12 Agustus 2013 telah disampaikan Laporan ke Polda Sumut karena tandatangan Tersangka tersebut.

7. Bahwa adapun tandatangan Tersangka yang dipalsukan dalam proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II Tahun 2011, maka Tersangka melalui Kuasa Hukumnya pada Tgl. 12 Agustus 2013 telah disampaikan Laporan ke Polda Sumut karena pemalsuan tandatangan Tersangka tersebut.

· Tanda tangan di rektur PT. Mulya Perkasa di palsukan dalam surat perjanjian pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) tahun 2011.

· Evaluasi dan negosiasi harga yang tidak pernah ditandatangani oleh Direktur PT. Mulya Perkasa ;
· Evaluasi Kelengkapan Administrasi/Dokumen Penawaran yang tanda tangan Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan.

· Surat Direktur PT. Mulia Perkasa untuk disampaikan Panitia Pengadaan barang dan Jasa PT. Perkebunan Nusantara II mengenai Penawaran yang tandatangan Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan ;


· Rekap Biaya dan Rincian Biaya untuk proyek Pembuatan Jalan baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) Tahun 2011 yang tanda tangan Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan ;

· Daftar Harga bahan-bahan, upah pekerja proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting Road ( CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) tahun 2011 yang tanda tangan Direktur PT Mulia Perkasa dipalsukan ;

· Jadwal penyelesaian Pekerjaan Barchaart proyek Pembuatan Jalan baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) Tahun 2011 yang tanda tanga Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan;

· Berita Acara Penjelasan (AANWIJZING) proyek Pembuatan Jalan baru Collecting Road (CR) di kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) Tahun 2011 yang tanda tangan Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan.

· Berita Acara Penjelsan Lapanga Proyek Pembuatan Jalan baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) Tahun 2011 yang tanda tangan Direktur PT. Mulia Perkasa dipalsukan ;

Berdasarkan alasan tersebut di atas karena tidak terbukti Tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1991 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1991 Tentang Tindak PIdana Korupsi pekerjaan proyek Pembuatan Jalan Baru Collecting Road (CR) di Kebun Sawit Seberang PT. Perkebunan Nusantara II tahun 2011, maka berkenan kiranya Bapak untuk memberikan status penangguhan penahanan terhadap :



Nama : Syafrial Efendi

Umur : 31 Tahun

Agama : Islam

Alamat : Jalan Laksanan No. 10 Medan

Pekerjaan : Karyawan Swasta



Sebagai bahan pertimbangan Bapak untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Tersangka yang tidak melakukan tindak pidanan Korupsi yaitu Penyidik (Kejaksaan Negeri Stabat) telah :



1. Melanggar Pasal 34 UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia yang menjelaskan “ setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang”



2. Melanggar Undang Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksan yang menjelaskan Kejaksaan dituntut untuk bertindak professional dalam penyidikan.



3. Melanggar pasal 7 KUHAP dan Pasal 14 KUHAP yang menjelaskan “Harus diterbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan terhadap Tesangka”



4. Menurut filosofi hokum lebih baik mengeluarkan seribu penjahat dari penjara daripada menahan satu orang yang tidak bersalah dipenjara.



Terima kasih

Hormat Kami

Para Penasehat Hukum

Tersangka Syafrial Afendi


TOMMY BELLYN WIRYADI, S.H ANDRAS TARIGAN, S.H


SURANTA RAMSES TARIGAN, SH, MH KRISTIAN EKA FOLMAY GEA, S.H


HMK, ALDIAN PINEM, S.H, M.H

Tembusan Kepada Yth :

1. Bapak Jaksa Agung RI di Jakarta

2. Bapak Wakil Jaksa Agung RI di Jakarta

3. Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus RI di Jakarta

4. Bapak Jaksa Agung Muda Pengawas RI di Jakarta

5. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan

6. Bapak Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan

7. Bapak Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan

8. Arsip

0 comments:

Post a Comment