This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, August 14, 2011

DPRD SU : Soal Penugakan Rekening Listrik Pemropsu


Medan, Penamedia CCS - Wakil Ketua DPRD Sumut, Sigit Pramono Asri. Dia menuturkan, peristiwa ini cukup memalukan bagi Pemprov Sumut. Hal ini, katanya, merupakan bentuk lalai dan leletnya pegawai Pemprov. "Ini harus diteliti oleh Inspektorat, karena sangat memalukan," ujarnya kepada Waspada Online, hari ini.

Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.

Sigit menambahkan, ada kesalahan dari pegawai Pemprov terkait sehingga hal ini bisa terjadi. "Saya pikir Pemprov lelet, Inspektorat harusnya tahu," ungkapnya.Mengenai tungakan listrik Pemropsu penunggakan pembayaran rekening listrik di sejumlah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), termasuk Kantor Gubernur Sumut, dinilai sebagai bentuk tidak becusnya kinerja pegawai Pemprov. Untuk itu, Inspektorat Sumut diminta memeriksan pegawai terkait untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.Disebutkannya, Inspektorat harus meneliti penyebab di balik kejadian tersebut. "Ini harus diteliti, kenapa bisa sampai begini. Kan memalukan. Inspektorat harus memeriksa," ungkapnya.


Sigit menambahkan, ada kesalahan dari pegawai Pemprov terkait sehingga hal ini bisa terjadi. "Saya pikir Pemprov lelet, Inspektorat harusnya tahu," ungkapnya.

Mengenai kebijakan PLN yang tidak mentolerir keringanan terhadap Pemprov, menurut Sigit, seharusnya ada komunikasi antar kedua belah pihak sebelum dilakukan pemutusan. Namun, kata Sigit, mungkin itu sudah menjadi aturan dari PLN. Begitu pun, dia berpikir tentu sudah ada komunikasi antar kedua instansi tersebut sebelum dilakukan pemutusan. "Mungkin ada komunikasi antara mereka. Tapi mungkin Pemprov yang tidak respon," bebernya.(Barat)

Hutan Negara Di Kawasan Buntu Turunan Simalungun Diperjualbelikan


Medan, Penamedia CCS - Sengketa agraria di kawasan Hutan Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terkait pelepasan sebagian kawasan hutan seluas 340,70 hektar, sudah sampai ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, dimana saat ini masalahnya sedang diteliti dan ditinjau oleh Komisi A.
Sengketa yang berawal dari terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.53/Menhut-II/2005 itu, terjadi karena Forum Aksi Reformasi Pemberdayaan Masyarakat ( Farpem) sebagai pihak penerima lahan seluas 340,70 hektar yang disetujui oleh Menhut RI sesuai dengan bunyi SK tersebut, tidak melaksanakan pendistribusian lahan sebagaimana mestinya kepada warga Dusun I Desa Buntu Turunan, sekarang menjadi Nagori Buntu Bayu.
Warga menuding Farpem telah memperjualbelikan lahan itu kepada pihak lain ataupun pengusaha dari luar daerah dan juga memanipulasi daftar nama penerima lahan dengan memasukkan nama – nama orang luar daerah ke dalam daftar nama penerima lahan. Sementara warga yang berhak dan dari awal telah terlibat berjuang, namanya sama sekali tidak masuk dalam daftar.
Bahkan menurut warga, sebagian lahan seluas 15 hektar telah diperjualbelikandengan harga Rp 20 juta per hektar oleh Panitia bersama dengan Pangulu / Kepala Desa Buntu Turunan dan Camat Hatonduhan kepada seorang pengusaha dari Siantar sebelum terbitnya SK Menhut RI Nomor 53 tersebut .
Rencananya, di lokasi itu akan didirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Namun karena adanya masalah dalam penjualan serta tidak adanya izin prinsip, pertengahan tahun 2006 pembangunan PKS itu terpaksa dihentikan.
Akibat tidak adanya titik temu antara warga dengan Farpem, Pangulu Buntu Turunan, Camat Hatonduhan, maupun Pemkab dan DPRD Simalungun, oleh warga melalui Kuasanya, Pahala Sihombing, yang juga dari awal turut terlibat dalam perjuangan lahan itu, mengadukan masalah ini ke DPRD Sumut dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi A pada hari Jumat, 24 Juni 2011 lalu di Gedung DPRD Sumut.
Pahala Sihombing, Kuasa Warga yang dihubungi melalui ponselnya mengatakan bahwa kesimpulan RDP yang saat itu dihadiri oleh Pemkab Simalungun adalah meminta Bupati Simalungun untuk meninjau kembali pembagian lahan tersebut, dan diminta agar lahan itu dapat didistribusikan kepada rakyat yang berhak.
Pahala juga menyebutkan kalau DPRD Sumut juga meminta kepada Kapoldasu untuk segera memeriksa tim yang membagi-bagikan tanah tersebut serta mengungkap dan menangkap para pelaku jual beli lahan itu dan kepada BPN Simalungun, dewan meminta agar tidak lagi mengeluarkan sertifikat baru dan meninjau ulang sertifikat yang telah dikeluarkan karena diduga telah melanggar dan menyalahi ketentuan yang ada.
Senada dengan hal itu, Oloan Simbolon, anggota Komisi A DPRD Sumut maupun Rahuddin Purba, dan Syamsul Hilal yang diminta tanggapannya terkait masalah ini, sangat menyesalkan kejadian itu.
Mereka kecewa dengan kinerja panitia yang telah mengabaikan rasa keadilan dan memanipulasi hak rakyat. “Kita meminta agar Kapolres Simalungun, Kapoldasu, dan Kajatisu maupun aparatur pemerintahan yang terkait dapat menuntaskan masalah ini dengan arif dan bijak,” tegas Oloan, Rahuddin, dan Syamsul Hilal yang dihubungi secara terpisah.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumut, JB. Siringoringo, yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan kalau masalah itu adalah wewenang Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.
“Dalam otonomi daerah seperti sekarang, permasalahan itu merupakan wewenang dan tugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun. Bukan wewenang Provinsi,” ujarnya.
Siringoringo menyarankan bila warga menemukan ada indikasi penjualan aset terhadap hutan tersebut, warga dapat mendesak Dinas Kehutanan di Simalungun untuk membuat pengaduan ke pihak Polres Simalungun.
Ketua Fraksi Peduli Pelopor Reformasi Nasional (PPRN) DPRD Sumut, Rinawati Sianturi, yang ditemui di ruang kerjanya, Lantai III Gedung DPRD Sumut, Jumat (1/7), terkait masalah Hutan Buntu Turunan, mengatakan rekomendasi Komisi A itu sudah tepat.
"Fraksi PPRN sangat mendukung keputusan itu agar rasa keadilan masyarakat di lokasi tersebut dapat diwujudkan. Kami akan terus mengikuti dan memonitor perkembangannya karena warga masyarakat itu adalah konstituen saya. Tentunya sebagai wakil mereka, saya harus terus memperjuangkan suara mereka agar(Barat)

DPRD Sumut Ragukan Dinas Peternakan Dalam Hal Daging Menyambut Idul Fitri

Medan, Penamedia CCS - Kamis (4/8), Komisi B DPRD Sumut mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satu yang dibahas adalah tentang ketersediaan daging pada lebaran nanti. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B,Guntur Manurung itu dihadiri Sekretaris Dinas Peternakan Wardijah dan Kabid Sarana dan Prasarana Parmohonan Lubis.



DPRD Sumatera Utara meragukan pernyataan pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang ketersediaan daging pada Ramadhan dan Idul Fitri nanti. Karena, menurut seorang anggota dewan Brilian Moktar, pernyataan tersebut tidak dilengkapi bukti. Sementaranya harga daging di pasar naik sangat tinggi.



Pada rapat dengar pendapat hari itu, anggota dewan Brilian Moktar, juga menyarankan Pemprovsu untuk membentuk Perusahaan Daerah (PD) hewan ternak. Tujuannya agar pemerintah dapat mengendalikan harga daging di pasar.



Sesuai penjelasan staf Dinas Peternakan Parmohonan Lubis, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan intervensi pasar. Harga daging murni dikenalikan oleh harga pasar. Dinas Peternakan tidak berperan sebagai penyangga harga daging.





Photo : Lebaran Stok Daging Sapi Aman



Menurut Parmohonan Lubis, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan hanya bertugas memberikan arah serta tujuan pembangunan peternakan di daerah ini. Berbeda dengan Bulog, kata Lubis, Dinas Peternakan tidak memiliki stok hewan ternak. "Stok yang saya sebutkan tadi adanya di peternak yang bersebar di Sumut," katanya.



Berkaitan dengan usul pembentukan Perusahaan Daerah? Parmohonan Lubis, mempersilahkan saja kepada anggota dewan. Namun, khusus untuk masalah pengendali harga, sampai sekarang pemerintah tidak dapat melakukan intervensi. Namun secara nasional Asosiasi Sapi Potong telah merencanakan membuat program penetapan harga jual daging sapi.



Hal lain yang diingatkan anggota dewan kepada pihak Dinas Peternakan adalah tentang keberadaan ternak ayam. Kata Brilian Moktar, Dinas Peternakan harus mencarikan solusi dari timbulnya lalat dari peternakan ayam.



Dalam eksposenya Parmohonan Lubis, mengatakan, stok daging menghadapi lebaran nanti sangat cukup. Katanya, sesuai sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap ternak sapi, populasi sapi potong di Sumut tahun 2011 berjumlah 505 ribu ekor lebih.



Dengan populasi sebesar itu, kata Parmohonan Lubis, maka Sumut memiliki jumlah sapi yang siap dipotong mencapai 80 ribu ekor lebih. Yakni 15 persen dari populasi yang ada. Sedangkan kebutuhan daging satu bulan hanya 29 ribu ekor. ‘’Kalaupun ada kenaikan konsumsi pada lebaran nanti sekitar 30 persen, stok yang ada masih sangat cukup", kata Parmohonan Lubis.



Mendengar pernyataan ini, anggota Komisi B, Brilian Moktar, mengaku meragukan keterangan pihak Dinas Peternakan itu. Dia meminta data lokasi ternak yang disebutkan itu. Karena faktanya di pasar harga daging pada menjelang Ramadhan kemarin sangat tinggi (Barat)

Saturday, August 13, 2011

PTPN III Peringati HUT RI-66 Dengan Berbagai Lomba

Medan, Penamedia CCS - PT Perkebunan Nusantara III lebih awal memperingati HUT R1-66 pada bulan Juli 2011 disebabkan selarna bulan Agustus 2011 umat Islam di seluruh dunia akan menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Untuk melestarikan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, maka kebijakan nanajemen PTPN III membuat aneka perlombaan adu ketangkasan antar seluruh karyawan dan batihnya di bulan Juli.



Tanggal 25 Juli 2011 merupakan puncak perlombaan yang diadakan di Kantor Direksi PTPN III Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan. Perlombaan puncak itu dimeriahkan oleh seluruh karyawan dan keluarga terrnasuk anaic-anak. Aneka perlornbaan seperti sepak bola, futsal untuk para old creak, tenis tenis meja, panjat pinang, pindah batu, terompah, lairn goni, tank tambang, menangkap belut, mewamai dan melukis, bola you dan lain-lain. Selain perlombaan hidangan makanan seperti sate, martabak, teh pod, minuman ringan dan sembako seperti minyak makan dan gula serta lain-lain ditukar dengan kupon rnelalui bazar yang disediakan oleh ibu-ibu dari IKBI Kandir PTPN III Medan.



Dalam kesempatan itu Amri Siregar sebelum menggunting balon udara yang akan menerbangkan seratus balon warna merah dan putih ke udara dengan hadiah 2 juta rupiah kepada setiap masyarakat yang menemukan pengurnuman yang digantung di tali baton udara tersebut mengatakan, bahwa peringatan HUT RI-66 yang tiap tahun diperingati oleh PTPN III adalah untuk tnenumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan.



Selain peningatan HUT RI-66 dengan aneka jenis perlombaan, nanti pada tangg 17 Agustus akan dilaksanakan upacara bendera dan pemberian penghargaan masa bakti kepada sejumlah karyawan yang telah mencapai masa tugas 25, 30 dan 35 tahun serta para karyawan pimpinan yang akan pensiun.



Perlombaan dimulai pada pagi hari pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Bagi para pemenang lomba disediakan berbagai macam hadiah seperti setrika, rice cooker, kipas angin, sepeda, perlengkapan sekolah, kompor gas, dan lain sebagainya. Diharapkan ke depaninya perlombaan tersebut akan lebih bervaniasi dan semakin semarak. Semoga. (J. Girsang)

PTPN III Lanjutkan Kerjasama dengan Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - PT Perkebunan Nusantara III dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara. Sebelumnya di tahun 2009 kerjasama serupa sudah pernah dilakukan. Kali ini penandatanganan piagam kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara antara PTPN III dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. dilakukan pada 29 Juni 2011 di Aula Kantor Direksi PTPN III. Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.



Menurut Kepala Kajatisu, AK. Basuni Masyarif SH, MM, penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan perwujudan pasal 33 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sedangkan maksud dan tujuannya untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan tugas di bidang hukum pidana, tetapi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Harapannya tentu saja dapat meinberikan manfaat kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD maupun masyarakat secara luas.



Ir. Amri Siregar, Direktur Utama PTPN III dalam sambutanya mengatakan bahwa kerjasama ini dilanjutkan sebagai wujud tanggung jawab direksi untuk pengamanan aset perusahaan. Dimana sejak tahun 2006 dimulainya kerjasama telah terselesaikan tiga kasus perdata yang arealnya telah kembali ke PTPN III yaitu areal kebun Rambutan, kebun Hapesong dan kebun Merbau Selatan dari 10 kasus yang ditanda tangani. “Bila kita lihat nilai nominal dan lahan yang kembali itu milyaran rupiah.” katanya dalam kesempatan itu.



Penggunaan jaksa sebagai pengacara negara sehagaimana yang diamanahkan UU kejaksaaan tentunya sangat mernbantu PTPN III. Tugas-tugas perusahaan yang berkenaan dengan masalah perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lancar dalam penyelesaiannya. ‘Kami berharap permasalahan yang selama mi dihadapi oleh perusahaan dalam masalah perdata dan tata usaha negara dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak kejaksaan Sumut dan tidak menimbulkan pennasalahan hukum di kemudian hari”, tambahnya.



Hal yang sama juga dinyatakan oleh Basuni bahwa tugas penting Kejaksaan adalah bagaimana bekerja sarna dengan semua instansi khususnya perusahaan daerah dan BUMN untuk mendukung upaya pernerintah dalam pengamanan aset-aset negara. Ia juga menjelaskan bahwa posisi kejaksaan tentu saja berada di bawab si pemberi kuasa dan dapat dicabut sewaktu-waktu. “Saya ingin ungkapkan bahwa penandatanganan mi adalah sekedar pembuka jalan untuk perjanjian dan kerjasarna selanjutnya,” katanya dengan senyum. Hadir dalam kesempatan itu seluruh direksi PTPN III. Kepala dan Wakil Kepala Kejatisu dan jajarannya. Asdatun, para kepala bagian dan manager PTPN III dan tim Jaksa Pengacara Negara. (J. Girsang)

Thursday, August 4, 2011

Masyarakat Samosir Unjukrasa di Gedung DPRD Sumut

Masyarakat Samosir Unjukrasa di Gedung DPRD Sumut

Medan, Penamedia CCS - Masyarakat dan perantau asal Samosir serta Puluhan massa gabungan mahasiswa asal samosir berbondong bondong berunjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (29/07) menyoroti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Samosir. Aksi yang dipimpin Ketuanya Hulman Alpred Sinurat S.Pd dalam pernyataan sikapnya menjelaskan, masyarakat Samosir sangat miris terhadap DPRD Kabupaten Samosir, terkait proyek bendungan Siutolan bantuan dana bawahan Provinsi Sumatera Utara yang dianggarkan dari tahun 2008, 2009 dan tahun anggaran 2010 telah menjadi target Kejatisu dalam dugaan penyimpangan pelaksanaannya.

Penyimpangan tersebut seperti disebutkan tim pemeriksa Kejatisu, ungkap Hulman, tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan mencapai Rp2 miliar.

Namun yang menyakitkan hati rakyat, kata Hulman, DPRD Samosir menyarankan agar pembangunan irigasi dianggarkan pada R-APBD tahun anggaran 2012 agar pembangunan tersebut tuntas, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Seharusnya, menurut Hulman, DPRD Samosir dapat memahami persoalan proyek pembangunan irigasi Siutolan, Kecamatan Nainggolann serta menjalankan perannya demi kepentingan masyarakat.

Untuk itu, ungkap Hulman, masyarakat, mahasiswa dan perantau asal Samosir menyampaikan keluhan serta aspirasi ini kepada DPRD Sumatera Utara selaku wakil rakyat dalam fungsi pengawasan agar dapat menindaklanjuti surat masyarakat Samosir yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Samosir.

Aspirasi masyarakat, mahasiswa dan perantau asal Samosir ini diterima oleh Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, H Syamsul Hilal. Setelah mendapat penjelasan dari H Syamsul Hilal, elemen masyarakat tersebut dengan tertib membubarkan diri meninggalkan Gedung DPRD Sumut.

Usut EPS
Sebelumnya belasan massa tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) juga menggelar aksi di Kantor DPRD Sumut. Lmispi menuntut agar PT Eka Pendawa Sakti II (EPS), yang telah terbukti melanggar persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan nomor 949/MENHUT VII/1997 tanggal 26 Agustus 1997.
Dalam persetujuan tersebut PT EPS disahkan memiliki lahan seluas 4000 ha. Namun ternyata di lapangan disinyalir kuat terjadi penyerobotan yang mengakibatkan bertambahnya luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.Aksi yang dipimpin Sugianto ini, dikawal oleh kepolisian. (BARAT)

PT Eka Pendawa Sakti Terbukti Melanggar Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan

Medan, Penamedia CCS - Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) menuntut agar PT Eka Pendawa Sakti II (EPS), yang telah terbukti melanggar persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan nomor 949/MENHUT VII/1997 tanggal 26 Agustus 1997. Dalam persetujuan tersebut PT EPS disahkan memiliki lahan seluas 4000 ha. Namun ternyata di lapangan disinyalir kuat terjadi penyerobotan yang mengakibatkan bertambahnya luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut.



Ini dikatakan puluhan massa massa dari tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Analisis Sosial dan Politik (Lmispi) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat(29/7/2011)..Serta kantor Dinas Kehutanan sumkut jalan sisinga mangaraja medan (BARAT)

DPRD SU Rame-Rame Mengembalikan Uang Reses Tahun 2010 Ke Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Akibat hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut, Anggota DPRD SU rame rame mengambalikan uang reses 2010. Pengembalian itu dilakukan melaui kantor Kejatisu karena terindikasi menemukan penyimpangan. Informasi ini yang dihimpun wartawan dalam beberapa hari terakhir, Kejatisu pada 17 Juli 2010 telah menyurati seluruh anggota DPRD Sumut agar mengembalikan dana reses 2010 sebesar Rp30 juta-Rp40 juta per orang, total seluruhnya sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut jadi temuan BPK RI karena tidak digunakan untuk reses, namun uang diambil.

Adanya anggota dewan yang mengaku hal yang sama. Kebenaran tentang informasi ini diketahui setelah anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Brilian Mocktar buka-bukaan. Dengan gamblang dia mengakui hal itu. “Sebagian anggota dewan sudah memulangkan uang tersebut. Karena tertanggal 30 Juli 2011 besok (hari ini, Red) uang tersebut sudah harus dikembalikan semua. Jadi, sebenarnya sudah selesai,” terangnya, Jumat (29/7). Brilian tidak menjelaskan apakah dia telah memulangkan uang tersebut atau belum (BARAT)

Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Uang Perawatan Rumah Dinas Ketua DPRD SU Rp 1,6 M

Medan, Penamedia CCS - Anggaran belanja perawatan rutin/berkala rumah dinas (rudin, red) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalan Mashyur, Medan senilai Rp1,6 milir setahun. Angka ini disebut sebagai pemborosan dan praktik ‘pencirian’ dengan modus resmi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur BITRA, Wahyudi, tadi malam. Dia menuturkan, anggaran itu harus diperkecil dan disesuaikan dengan kebutuhan teraktual. “Sehingga dari segi pemanfaatan anggaran bisa lebih efektif dan efesien,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya belanja Rp1,6 miliar untuk perawatan rumah dinas tersebut sangatlah ironis. Ditengah kesulitan ekonomi yang dirasakan sebagian besar rakyat akibat dampak kenaikan harga bahan-bahan pokok dan kebutuhan hidup lainnya. “Karenanya, anggaran itu harus dihitung ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, jika jika dirata-ratakan, belanja perbulannya mencapai Rp134 juta. “Untuk apa uang sebanyak itu. Apalagi rumah dinas Ketua DPRD itu cukup terawat,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ditampungnya anggaran sebesar itu dalam APBD sama saja dengan pemborosan dengan modus resmi. Kondisi ini, katanya, menunjukkan dalam proses penyusunan anggaran yang dilakukan kekuasaan dan klaim hak. “Pendekatan seperti ini sulit dikontrol,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut, Hidayatullah mengakui jika anggaran untuk perawatan rutin rumah dinas ketua DPRD Sumut ini terlalu besar. Bahkan masih memungkinkan (untuk dilakukan efesiensi anggaran. “Secara aturan memang sudah sesuai. Karena sudah ada rencana anggaran belanjanya (RAB),” tuturnya.

Dia menambahkan, besarnya belanja ini dikarenakan pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, yang mengakibatkan belanja membengkak. Meski demikian, lanjutnya, besarnya anggaran ini masih sangat memungkinkan untuk dilakukan efesiensi, melalui perbaikan sistem. “Perbaikan efesiensi dengan tidak melalui pihak ketiga namun melalui proses tender,” ujarnya.

Namun, sambung Hidayatullah, persoalan pengerjaan proyek tersebut dipecah-pecah, sehingga pengerjaannya tidak melalui proses tender sesuai dengan Keppres 80 tentang pengadaan barang dan jasa untuk belanja diatas 200 juta. Biaya pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara mencapai Rp1,6 miliar per tahun dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011.

Dalam APBD disebutkan, belanja perawatan rutin berkala rumah dinas Ketua DPRDSU ini terdiri dari beberapa kebutuhan. Seperti belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih sebesar Rp5 juta, belanja pengisian tabung gas sebesar Rp5 juta, belanja dekorasi Rp70 juta, belanja telepon Rp80 juta, belanja air Rp30 juta, belanja listrik Rp50 juta, jasa keamanan di rumah dinas untuk delapan orang sebesar Rp76,8 juta, belanja pengecatan rumah dinas Rp80 juta, perbaikan genteng bocor sebesar Rp55 juta, biaya perawatan taman dan kolam selama setahun mencapai Rp5 juta.(BARAT)

Tuesday, August 2, 2011

DPRD SU: BPN Sumut Tidak Becus Urus Tanah

Medan, Penamedia CCS - Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak becus karena banyaknya kasus-kasus pertabahan di daerah ini yang tidak selesai.

“BPN harus benar-benar menciptakan keadilan rakyat, bukannya menjadi musuh rakyat. BPN harus intropeksi terhadap kinerja yang dilakukan selama ini. Apabila BPN tidak berubah, rakyat yang akan membubarkan BPN,” ujarnya di Medan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, banyak yang harus berkaca dan bukan hanya BPN saja yang harus melakukan intropeksi, kepolisian juga harus mampu menegakkan keadilan dan hukum. Saat ini, tuturnya, polisi banyak bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang merugikan rakyat. “Polisi membantu perusahaan untuk melakukan penggusuran dan perampasan tanah dengan tindakan kekerasan kepada rakyat. Rakyat akan

bergerak dan segera bertindak apabila tanah atas haknya tidak dikembalikan,” tandasnya.

Dia mencontohkan, kasus penggusuran dan perampasan tanah milik rakyat Labuhanbatu Selatan oleh PT. Asam Jawa. Tanah seluas 2.375 hektare yang telah digarap oleh rakyat diambil secara paksa dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Perkebunan PT Asam Jawa


“Saya diculik sekitar pukul 5 pagi, diinjak-injak oleh Komando Rakyat Militer (Koramil) dan saya ditahan di Kodim Rantauparapat selama 9 hari. Secara terus menerus saya disiksa yang menyebabkan saya terkena inveksi tulang dan akhirnya kaki kiri saya diamputasi. Saya hanya berusaha mempertahankan tanah yang menjadi milik warga,” ujar Lasio, selaku ketua RT.

Menurut dia, BPN lebih memihak PT. Asam Jawa dengan mengeluarkan sertifikat HGU kepada PT. Asam Jawa No. 2 Pangarungan seluas 1079 hektare dan No. 3 Pangarungan dengan luas 2.940 hektare, Surat Menteri Dalam Negeri 07/HGU/1986/1 Oktober 1986. BPN mengeluarkan sertifikat dengan alasan tanah yang digarap rakyat tersebut menurut data yuridisnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sedangkan tanah tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sehingga kepemilikannya tidak masuk akal.

Sedangkan menurut Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan, dulunya tanah tersebut masuk dalam kawasan Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara, tetapi tahun 1986 PT. Asam Jawa dan Dinas Kehutanan merintis tapal batas yang akan menjadikan tanah tersebut masuk kedalam pemerintahan provinsi Sumatra Utara yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat.

Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan telah melaporkan kejadian ini kepada DPRD setempat tetapi belum direspon. Mereka juga telah melakukan unjuk rasa ke BPN dan Gubernur juga tidak memberikan hasil.
DPRD Sumut menyusun agenda untuk mengadakan rapat mengenai masalah tanah di Labuhanbatu Selatan dengan memanggil Gubernur, kepala BPN, PT. Asam Jawa, Pemerintah Riau dan Dinas Kehutanan. ” HGU tersebut harus dicabut dan diserahkan kembali kepada rakyat yang merupakan hak atas tanah tersebut,” tegas Syamsul Hlal.(Barat)

Kasus Penyimpangan Dalam Pencairan Kredit Direktur Bank Sumut Dipanggil Paksa Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Pidana khusus (Pidsus) Kejatisu masih berusaha memanggil Direktur PT Bahari Dwi Kencana, Boy Hermansyah. Tapi, hingga saat ini penerima kredit yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dari BNI Cabang Pemuda Medan itu tak diketahui keberadaannya.

Pihak Kejatisu akan terus berupaya menghadirkan Direktur PT Baharin Dwi Kencana itu untuk segera dimintai keterangannya soal kucuran kredit yang melanggar SOP dari Bank Niaga Indonesia Cabang Pemuda Medan senilai Rp129 miliar.

"Etika yang bersangkutan tidak ada. Kita akan memanggil secara paksa. Untuk segera datang dimintai keterangannya," tegas Mansyur.

Ketika disinggung status hukum Boy Hermansyah sendiri, Mansyur mengatakan bahwa Direktur PT Bahari Dwi Kencana itu masih sebatas saksi. beber Asintel Kejatisu, Mansyur SH


Memang setatus Boy Hermansyah masih saksi, tidak tertutup kemungkinan mengarah menjadi tersangka. Bahkan bisa saja yang bersangkutan langsung ditahan saat diperiksa mengingat etika baik datang untuk memenuhi panggilan penyidikan saja dia tidak ada,” ungkap Mansyur.

Kasi Produksi Sarana Intelijen (Prosarin) Intel Kejatisu Ronald Bakkara SH mengatakan, mereka kesulitan untuk memanggil Boy Hermansyah sehingga mereka akan memanggil secara paksa.

"Kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini kita bersama-sama pidsus mengusut kasus tersebut, kendala kita Boy Hermansyah sendiri mangkir dipanggil, sudah beberapa kali kita melayangkan panggilan dan melayang surat panggilan baik ke perusahaan yang bersangkutan ataupun kekediamannya,"beber Bakkara.
Proses pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi pengucuran kredit oleh BNI 46 sebesar Rp133 miliar kepada Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana pada akhir Desember 2010 lalu, sudah berlangsung beberapa bulan.


Terungkapnya kasus penyimpangan dalam pencairan kredit setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan bahwa permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Bahari Dwi Kencana, yang bergerak dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit pada 8 November 2010 silam kepada PT BNI 46 Cabang Medan sebesar Rp133 miliar. Penyidik menduga bahwa proses dan izin kelengkapannya tidak benar, tapi permohonan tersebut tetap diproses serta dianalisa pada Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI 46 wilayah Medan.(Barat)

Demo Bank Sumut Terus Berlangsung di Kejatisu

Medan, Penamedia CCS - Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) ke delapan kali menggelar demo, Senin (25/7), mendesak agar Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut dan segera menangkap Dirut Gus Irawan Pasaribu ditangkap.

Kordinator Aksi Rahmat Hidayat, Penjab Aksi Aminullah Siregar, Feri mengungkapkan, kejahatan di PT Bank Sumut sepertinya tersistem dan terakomodir. Hal tersebut terjadi atas kepentingan bersama dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kondisi ini, kata Feri, didukung pula dengan sikap otoriter pengawasan perbankan hanya di bawah pengawasan satu bank, adalah Bank Indonesia (BI) yang independensinya nyaris tidak bisa dipercaya.


PT Bank Sumut dibawah kepemimpinan Gus Irawan Pasaribu tersangkut beberapa penyalahgunaan keuangan negara bahkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2010 ada 22 jumlah kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 344.389.531.423,15,-.

Disaat rakyat lapar dan menderita disitu pula pihak petinggi Bank Sumut membagi-bagikan uang rakyat miliaran rupiah yang berdelik pembagian jasa laba tahunan yang dibuktikan dengan temuan BI yang mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No: 482/Dir/DSDM-TK/SK/2006.

Khususnya pada pembagian jasa produksi dan tantien kepada pengurus diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi dari pembagian laba tahun 2004 & 2005 sebesar Rp 15.918.701.481,55 yang diterima tanggal 13 Desember 2006. Dan pada tahun yang sama juga dibagikan fee pada pengurus Bank Sumut yang diantaranya Komisaris, Dirut dan Direksi sebesar Rp 15.507.231.578,91.


PT Bank Sumut dalam pencapaian target ekspansi dan kualitas dari kredit Bendaharawan dan SPK. Gus Irawan Pasaribu juga mengakui telah memberikan fee kepada kepala daerah dari tahun 2002-2008 sebesar Rp53,811 miliar.

AMPP mendesak Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Bank Sumut sesuai laporan AMPP tertanggal 11 Juli 2011 yang diterima kepala seksi Persuratan di Kejatisu.

Kemudian mendesak KPK-RI untuk melakukan pemeriksaan Gus Irawan Pasaribu CS atas laporan dugaan Korupsi di PT Bank Sumut dengan nomor laporan : 2011-02-000186 tertanggl 10 Februari 2011 Kuswanto sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat di gedung KPK-RI.

Selanjutnya, mendesak Kejagung RI untuk menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima Risty dibagian kesekretariatan Kejagung RI.

Berikutnya, mendesak Kapolri menindaklanjuti laporan AMPP dengan nomor surat 31/B/A1/AMPP/Juni 2011 tertanggal 24 Juni 2011 tentang laporan dugaan korupsi di PT Bank Sumut yang diterima, Agustian dibagian Setum Mabes polri pangkat III/ B tertanggal 24 Juni 2011.(Barat)

DPRD Batalkan Rapat Dengan Konterpatnya

Medan, Penamedia CCS - Akibat tidak hadirnya anggota DPRD SU Komisi mengakibatkan rapat dengar pendapat Komisi E dengan Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi sumatera utara terpaksa dibatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut dengan Dispora Sumut yang dijadwalkan berlangsung kamis (28/7) di ruang rapat komisi terpaksa dibatalkan karena minimnya anggota dewan yang hadir.

Rapat yang hanya dihadiri anggota Komisi E, Taufan Agung Ginting, . Kadispora Sumut, Drs Ristanto SH SPN, hadir bersama Sekretaris Dispora Sumut, Drs Swandono, dan sejumlah Kasubdis. Akhirnya Taufan membatalkan rapat tersebut seraya meminta maaf karena ketidakhadiran sejumlah rekan-rekannya.

"Saya mewakili Komisi E rapat ini terpaksa ditunda karena hanya saya sendiri yang hadir dari dewan. Rekan-rekan lain tidak hadir, mungkin ada yang pulang kampung, punggahan atau ada tugas-tugas partai dan lainnya," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI P) itu.

Tertundanya pembangunan gedung KNPI Sumut dengan pagu Rp10 miliar dan pembelian lahan pembangunan perkampungan atlet seluas 25 ha mengakibatkan rendahnya serapan anggaran hingga periode Januari hingga Juni lalu.

Pagu anggaran Rp62.020.025.450 hingga Juni 2011, baru terealisasi Rp4.530.293.308. Namun, menurut Ristanto, kegiatan lainnya berjalan lancar seperti pembangunan atap Kolam Renang Selayang,

pembangunan lintasan atletik tartan, dan pembangunan stadion mini.

“Secara umum, program tidak ada yang tertunda meskipun serapan kita rendah. Namun, yang menyebabkan rendah hanyalah tertundanya pembangunan gedung KNPI dan pembelian lahan perkampungan atlet,” papar Ristanto.

Akhirnya, rapat dengan Dispora Sumut disepakati akan digelar usai Lebaran. Menjawab wartawan terkait wacana pembangunan Gedung KNPI, Ristanto mengatakan, belum bisa terbangun tahun ini karena masih terkendala persoalan lahan.

"Belum ada kepastian di mana pembangunan gedung tersebut. Sekarang masih tahap permohonan dan mungkin lokasinya di Gedung Dinas Pertanian, Jl SM Raja Simpang Limun," ujarnya.(Barat)

Kuala Namu Kapan Siapnya

Medan, Penamedia CCS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Amsal Nasution, mengatakan seharusnya tidak perlu lagi terjadi masalah di tengah perjalanan proyek seperti soal IMB dan retribusi galian C. Penimbunan runway Bandara Kuala Namu dinilai sebagai bentuk tidak seriusnya pemerintah pusat dalam pembangunan mega proyek bandara internasional tersebut,aturan-aturan yang dibuat pemerintah pusat tidak memadai untuk merealisasikan program yang menjadi prioritas. Kita disandra oleh aturan-aturan yang kita buat sendiri. Banyak contoh yang membuat kita tersandra. Seperti pembangunan PLTU PLN di Pangkalan Susu yang terkendala masalah izin," ungkapnya.


Lebih lanjut Amsal menuturkan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memang membutuhkan PAD, namun Bandara Kuala Namu sejatinya untuk mereka juga karena untuk perkembangan daerah tersebut.

"Memang ini harus ada sokusi. Pemkab bisa minta kompensasi dari situ misalnya, atau Satker sediakan dana atau ada kebijakan khusus. Makanya saya pikir proyek ini tidak matang dan tidak begitu serius," bebernya.

Masalah lain ketidakseriusan pemerintah pusat terhadap bandara yang akan menjadi tercanggih se Indonesia tersebut adalah persoalan pembebasan lahan untuk akses road menuju bandara. Menurut Amsal, sangat tidak logis terjadi kendala untuk membebaskan lahan negara dengan uang negara itu sendiri.



"Kan nggak logis, untuk pembebasan tanah negara dengan uang negara, tapi terkendala. Terlalu banyak aturan-aturan yang ada menjadi tidak sinkron," tuturnya. Selain itu, ujarnya, pimpinan kita tidak berani mengambil resiko. Contohnya mengenai pembebasan lahan akses road kualanamu antara memberi santunan kepada orang yang bukan haknya.(BARAT)