Monday, June 13, 2011

Pemkab Simalungun Berikan Waktu 3 Bulan Kedepan, Mundur 8 m Bagi Pedagang Kota Turis Parapat


Simalungun, Penamedia CCS – Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melakukan penataan terhadap para pedagang yang berada di pinggir jalan besar mulai dan Nagori Sibaganding menuju kota turis Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Penataan para pedagangan dimaksud bertujuan untuk memberikan kesan yang indah dan menarik terhadap para pengunjung ke kota turis itu.

Dalam rangka penataan tersebut, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM didampingi anggota DPRD Simalungun Mansur Purba dan beberapa pimpinan SKPD melakukan kunjungan kerja ke lokasi tempat para pedagang yang ada di pinggir jalan negara itu.

Dalam kunjungan kerja itu, Bupati meminta kepada para pedagangan untuk menata tempat dagangannya kembali, artinya ada jarak 8 meter dan pinggir jalan, Sehingga para pengunjung yang akan belanja dapat memarkirkañ kenderaanya sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas yang lain.

“Bangunan yang ada saat ini (tempat masyarakat menjajakan dagangannya) agar tidak terlalu dekat dengan badan jalan, karena ini akan menggangu pengguna jasa jalan yang lain, harus ada minimal 8 meter dari piriggir jalan, sehingga ada tempat parkir kenderaan bagi para pengunjung yang akan belanja”, ungkap Bupati. Bupati juga mencontohkan tempat dangan milik S br Saragih yang saat itu di kunjungan oleh Bupati dan rombongan. Tempat inilah sebagai contoh bagi para pedagang untuk membangun tempat dagangannya. Ibu ini pantas di beri penghargaan mengerti dalam membangun tempat dagan gannya”, katanya.

Oleh karena itu, Bupati menghimbau kepada para pedagang yang lain untuk memundurkan tempat dagangannya dan tempat yang sekarang ini. Masyarakat
hanya membangun tempat dagangannya dan Pemkab Simalungun nantinya akan membantu untuk menata tampak depan dan banguan itu, sehingga seragam dan terkesan rapi bangunan tempat dagangan masyarakat yang ada di pinggir jalan ini, tandasnya.
Pemkab Simalungun memberikan waktu hingga 3 bulan kedepan terhitung mulai tanggal 11/06/2011 kepada para pedagang pinggir jalan untuk memundur kan tempat dagangannya bagi yang dekat dengan badan jalan. Kepada instansi terkait Bupati memerintahkan untuk segera menyurati para pedagang. 007



Warning bagi pedangang pinggir jalan Kota Turis Parapat, Karena itu buruan..... makin cepat makin baik. he...he...he... 007

0 comments:

Post a Comment