Friday, July 15, 2011

BAP Terkait Penyiraman Soda Api Dinyatakan Lengkap (P21)

Medan, Penamedia CCS - Berita Acara Pemeriksaan kasus penyiraman soda api kewajah oknum PNS Ir Masfar Sikumbang yang dikirimkan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan ke jaksa akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Bersamaan dengan itu, polisi juga menyerahkan keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AJH (59) penduduk Jalan Semarang Binjai (diduga otak pelaku), Briptu AH (30) penduduk Jalan Abdul Majid Marelan, Brigadir Hm (30) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan mencirim Binjai dan HP (30) warga Jalan Padang 17 Kelurahan Rambung ke jaksa guna ditahan (P22).
Demikian Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris M Marzuki kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/7) sore. Dikatakannya dengan P21-nya berkas kasus penyiraman soda api Ir Masfar maka polisi juga mengirimkan seluruh tahanan untuk ditahan di kejaksaan.
Meskipun demikian, tambah AKP M Yoris, sampai saat ini pihaknya masih memburu seorang tersangka yang merupakan eksekutor penyiraman berinisial MPS warga Binjai telah masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan diketahui AJH sebagai otak pelaku, HP (31) merupakan sopir AJH, warga Jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, perannya sebagai pengendara sepeda motor yang membawa eksekutor membuntuti korban dari tempatnya bekerja sampai TKP.

Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sepeda motor yang dipergunakan HP dan MPS saat melakukan aksi. Sisa soda api yang telah dikirim ke Laboratorium Polri Cabang Medan, pakaian milik tersangka saat melakukan penyiraman, handphone juga sandal tersangka.
Sedangkan motifnya karena si butet alias LMH mengadu kepada AJH, sambil menangis menceritakan kalau dirinya dihina dan ditendang Masfar Sikumbang saat datang ke rumah korban 18 Maret waktu datang bersama AH. Di sini hubungan LMH dengan AJH tutur pakcik atau uwak.(Barat)

0 comments:

Post a Comment