Tuesday, May 24, 2011

Bupati Nias Orang Pertama Di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Medan

Medan, Pena Media CCS - Pengadilan Tipikor Medan yang baru di resmikan keberadaannya di Medan, menurut pengunjung sidang yang mengikuti persidangan Binahati Benedictus Senin (23/5) mengatakan, Pengadilan Tipikor tersebut momok menakutkan bagi pejabat yang korupsi.

Setelah di resmikannya Pengadilan Tipikor Medan baru - baru ini Bupati Nias Binahati Benedictus orang pertama yang duduk di kursi pesakitan yang di gelar 23/5, dan Bupati non aktif itu tampak kurang bergairah seakan-akan tidak siap menerima kenyataan tersebut karena mungkin selagi membanding-bandingkan kehidupannya di masa aktifnya. Usai sidang di gelar penasehat hukumnya Badrawi Rasyd SH, yang mengaku mantan kejati mengatakan kepada Pena Media CCS bahwa kliennya belum tentu bersalah tetapi semua ini kesalahan pusat katanya.

Dalam surat Dakwaan no: Dak-13/24/05/2011, JPU terdakwa Binahati, baik secara sendiri atau bersama-sama Bazihidu Ziliwu selaku kepala bagian umum dan perlengkapan sekertariat daerah Kabupaten Nias pada tanggal 8 Desember 2006 sampai 16 Desember 2008 telah menggunakan dana bantuan darurat kemanusiaan tidak sesuai kebutuhan menggunakan sebagian dana bantuan darurat sebesar 3,7 Milliar untuk kepentingan pribadi, dan diberikan kepada orang yang merugikan keuangan Negara, JPU mendakwa Binahati menikmati 500 juta dari Mark-up untuk membayar kasbon Bupati Nias Rp. 1,15 Milliar serta 15 orang lainnya termasuk anggota DPRD Nias serta pejabat PMI.

Setelah usai pembacaan dakwaan ketua Majelis Hakim Suhartono SH menunda pemeriksaan, beberapa saksi yaitu Budi Atmadi, Adi Putro, Badri Yuli Aroges, dan Tina. 007

0 comments:

Post a Comment