Wednesday, May 18, 2011

Kapal Hancur Sebelum Dilelang di Sumut

Medan, Penamedia CCS - Kejatisu merasa heran kenapa kapal yang dirampas oleh negara dibiarkan hancur tanpa dilelang. Ketika Saat meninjau kondisi kapal rampasan negara dari kejahatan ilegal fishing itu tertambat di gudang PT Asla kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Kajatisu AK Basuni sempat tercengang. Pasalnya sepuluh kapal yang ada di dermaga itu kondisninya sudah pahar. Seluruh mesin kapal hilang dan hanya menyisakan kayu berupa tiang penyanga dari dinding kapal yang mulai lapuk.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar karena diperkirakan sebelumnnya jika satu unit kapal bisa terjual seharga Rp 1 miliar dalam kondisi baik. “Seharusnya semua kapal ini segera dilelang waktu perkara masih di tangan penyidik. Namun kalau sudah begini uang negara banyak yang hilang,” kata AK Basuni yang baru dua minggu bertugas di Sumut tersebut.

Menurut Kajatisu, penyebab rusaknya seluruh kapal rampasan itu akibat panjangnya proses hukum dalam melakukan pelelangan barang bukti. Sebuah barang bukti, katanya tidak bisa dilelang sebelum memiliki kekuatan hukum tetap. “Kita perihatin dan tidak bisa nyalahkan siapa-siapa. Tapi mestinya pihak yang dititipkan bisa menjaga ini,” ujarnya sambil menunjuk kapal dimaksud didampingi Kajari Belawan Ranu Subroto.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Belawan, Hendra Syarbaini mengatakan kesepuluh kapal yang berada di dermaga PT Alsa itu berkekuatan hukum tetap pada September 2010 setelah melalui proses yang panjang. “Proses hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga putusan kasasi sangat panjang. Mestinya barang bukti bisa dilelang di penyedik. Namun biasanya hakim tidak setuju,” ujarnya.

Usai menijau 10 kapal rampasan di dermaga PT Alsa, Kajatisu dan rombongan melihat dua kapal lain yang ada di dermaga gudang Sarwo. Kondisi kedua kapal tersebut masih sedikit lebih baik dari sebelumnya. Namun mesin kedua kapal itu telah hilang karena dicuri orang- orang yang tidak bertanggung jawab. “Kejaksaan tidak mungkin menjaga kapal ini selama 24 jam dan kabarnya pelaku pencurian itu mengancam ketika melakukan pencurian,” ungkapnya.(Barat)


0 comments:

Post a Comment