Thursday, April 14, 2011

87 Gram Sabu Diamankan Polresta Medan

Penamedia CCS, Medan - Jajaran Satnarkoba Polresta Medan panen tangkapan sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satnarkoba yang berhasil mengungkap dan menahan empat orang yang diduga menjadi agen sabu-sabu dengan total barang bukti 87 gram Sabu-sabu dengan total harga hampir Rp 80 juta.

“Penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti mereka dalam memerangi narkoba, dan atas kerjasama masyrakat,” ucap Kanit Idik I Satnarkoba Akp S. Zifri Siregar SH, dalam paparannya, Selasa (12/4).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam waktu semingu pihaknya mengamankan Saripah / bunda (51) ibu rumah tangga warga Jl. Pasar IV Desa Helvetia, dengan barang bukti 9 gram sabu, Abdul hamit (42) Jl. Marendal Dusun IV, Kec. Patumbak, diamankan 1 bungkus plastik berisi 48 gram sabu, Agus Apriyantoro boga (30) warga Jl. Sunggal diamankan 1 bungkus plastik berisikan 5 gram, dan Aspriyanto (30) warga Jl. Strum, Kec Sunggal dengan barang bukiti 3 bungkus plastik dengan isi 25 gram sabu-sabu. Jadi totalnya ada kurang lebih 87 gram Sabu-sabu yang diamankan dari ke empat tersangka tersebut.(barat)

0 comments:

Post a Comment