Monday, October 4, 2010

Ramli Lubis, Dijadwalkan Disidang Pertengahan Oktober Di PN Medan

Medan (Penamedia CCS)
Kasus berkas tukar gulinng (Ruislagh) Kebun Binatang Kampung Baru Medan yang melibatkan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, kita masih menyusun dakwaan, jika semua selesai dijadwalkan persidangan digelar di PN Medan pertengahan Oktober 2010 kata Dharma. Menurut Pengacara Ramli, Asrul Benni Harahap, SH mengatakan, tukar guling KBM tidak bermasalah, karena sudah diparipurnakan DPRD Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan juga mendukung Ruislagh tersebut kata pengacara yang mudah senyum ini.
Terungkapnya tabir kasus korupsi tukar guling ini bermula nilai objek KBM Jalan Brigjend Katamso Medan yang diasumsikan nilai objek mencapai senilai Rp. 47 Milyar, namun setelah dilakuka perhitungan senilai Rp. 26 Milyar saja. Menurut para wartawan yang ber pos liputan di PN Medan tersebut mengatakan kepada Penamedia, adanya nanti sidang Ramli tersebut digelar di pertengahan Oktober 2010 kita sudah ready meliputnya ujar mereka, asalkan sidang perdananya nanti jangan lagi molor tambah mereka. Tampak photo satu rumah perumnas type 21 (sudut) ukuran tanah sangat luas, mampu berdiri 4 ruko, terletak di Jalan Kapas Raya No. 2 Simalingkar Medan, sebelumnya Rumah tersebut milik Ramli Lubis namun tahun 2009 telah dibeli marga Sihombing dengan harga ratusan juta melalui tangan orang ketiga. 007

0 comments:

Post a Comment