Tuesday, December 14, 2010

Pengacara O. Purba, SH : Jangan Mendurhakai Klient

Photo : Pengacara O. Purba, SH, usai diwawancarai CCS di PN. Medan, Selasa(14/12).

Medan (Penamedia CCS)
Refly Pengacara JR saat terjadi sengketa Pemilukada Simalungun di MK, Oktober lalu. JR. yang menjabat Komisaris pada Rumah Sakit Etaham Group mengaku dipengaruhi atau dibujuk Refly agar bersedia membuat keterangan palsu, seakan-akan diperas Hakim MK dengan bukti isi SMS berupa rayuan Refly kepada JR, mengakulah Bapak, kan pejabat, Bapak akan aman, ini bukan penyuapan, ini pemerasan, artinya yang diperas tidak akan kena hukum.

Setelah membaca dan memahami isi SMS tersebut, Reporter CCS yang bertugas liputan di PN. Medan, Selasa (14/12), meminta pendapat para Pengacara tentang isi SMS tersebut. Menurut Pengacara O. Purba, SH mengatakan, Seorang Pengacara harus menjaga rahasia Klientnya, karena Klient tersebut dilindungi UUD dan dijaga. Jadi jangan mendurhakai Klient, katanya. Namun lain halnya dengan Pengacara H. Barus, SH mengatakan, Membujuk Klient boleh saja, asal jangan berlebihan, terlebih melanggar kode etik hukum, ujarnya. 007



Catur 007 : Kode Etik Wartawan ada, Kode Etik Pengacara juga ada. he...he...he...

0 comments:

Post a Comment