Monday, January 24, 2011

Peradilan Gayus Melukai Hati Publik


Medan, Penamedia CCS - Menyalahgunakan uang pajak adalah suatu perbuatan yang sangat keji, sebab uang tersebut berada dalam kekuasaannya dan selanjutnya uang tersebut digelapkan atau dikorupsi dan dipergunakan untuk melakukan mafia hukum atau mafia peradilan. Dalam UU perpajakan telah dijelaskan tentang tugas dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu melakukan tugas meliputi semua subjek pajak, mencakup semua objek pajak serta penagihan dan pembayaran pajaknya tetapi dalam pelaksanaannya terbukti banyak praktek mafia perpajakan yang mempolitisir informasi yang disampaikan Gayus.

Korupsi mempunyai muatan perbuatan penyuapan, perbuatan manipulasi dan perbuatan merugikan kepentingan umum. Dalam UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Th. 1999 dan UU No. 20 Th. 2001 ditegaskan korupsi itu sifatnya ada dua, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif. Dalam proses penyidikan terhadap Gayus dapat dilihat beberapa tindak pidana korupsi aktif antara lain melanggar pasal 2 (melawan hukum dan dapat dihukum mati), pasal 3 (sewenang wenang), pasal 4 (memberi hadiah), pasal 6 (memberi uang ke hakim), pasal 8 (penggelapan), pasal 13 (memberi hadiah ke PNS) yang mana sampai sekarang belum diberantas oleh Pemerintah dalam kasus Gayus.

Hal ini terbukti dari permasalahan hukum yang mencuat kepermukaan terhadap proses pemeriksaan dan peradilan terhadap kasus penggelapan pajak yang pelakunya Gayus, dapat dipelesetkan menjadi tindakan pidana yang betul betul sangat melukai hati masyarakat (publik). Sebab Gayus telah mempertontonkan kepada publik walaupun dia dalam proses penyidikan dan penahanan dapat sesuka hati keluar dari rumah tahanan dan begitu juga dalam proses peradilan dihukum hanya 7 (tujuh) tahun.

Penghukuman terhadap Gayus hanya 7 (tujuh) tahun ini adalah sangat tidak adil. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut dengan ancaman hukum (20) tahun,tetapi pengadilan hanya menghukum 7 (tujuh) tahun. Proses peradilan Gayus ini dapat menumbuhkan solidaritas yang membayangkan terhadap kondisi perpajakan Indonesia. Sebab mayoritas penduduk Indonesia ada di pedesaan dan hidup dengan bertani yang mana pajak bumi sangat diwajibkan untuk dibayar. Ini dapat menumbuhkan suatu protes dari Petani untuk tidak mau lagi membayar pajak PBB tanah pertanian, karena merasa tidak aman uang yang diserahkannya pada petugas pajak.

Begitu juga terhadap wajib pajak pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang dapat secara solidaritas melakukan aksi protes dan unjuk rasa untuk tidak bersedia membayar pajak kendaraan. Sehingga jika dilakukan penilangan oleh Kepolisian, maka masyarakat akan kompak untuk menyerahkan seluruh sepeda motor ataupun mobil yang ditilang tersebut disebabkan sikap antipati karena tidak membayar pajak.

Jika masyarakat pemakai sepeda motor dan mobil melakukan aksi tidak membayar pajak dan begitu juga petani secara solidaritas melakukan aksi tidak membayar PBB, ini dapat membahayakan kedudukan Pemerintah yang dinilai gagal dalam mengemban tugas untuk menyelesaikan agenda reformasi yang belum tuntas, salah satu diantaranya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Munculnya antipati masyarakat terhadap Pemerintah karena sikap penegakan hukum di Indonesia masih melakukan pendekatan diskriminatif (tebang pilih) dan tidak adil serta melakukan praktek melindungi golongan atau kelompok tertentu. Hal ini dikarenakan politik dijadikan panglima di Indonesia dan bukan hukum sebagai acuan untuk menjalankan kebijakan di Indonesia. Dengan melihat kondisi bencana alam yang terus menerus melanda Indonesia, ini membuat kurang simpati masyarakat terhadap Pemerintah. Begitu juga mengenai kondisi naiknya harga sembilan bahan pokok dan begitu juga tentang tidak adanya koordinasi Integritas sesama departemen dalam melakukan kebijakan pembangunan di Indonesia.

Apabila peradilan terhadap Gayus hanya sebatas lip service dan tidak berupaya untuk meningkatkan proses penegakan hukum yang lainnya terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Gayus, maka hukuman yang hanya 7 (tujuh) tahun dikenakan kepada Gayus melukai hati masyarakat (publik) . Kondisi antipati masyarakat terhadap peradilan Gayus ini akan menumbuhkan sikap kelompok muda di Indonesia untuk berbuat suatu bentuk demonstrasi yang emosional yang dapat mengakibatkan terjadinya disintegrasi dan kondisi chaos (rusuh) massal. Terima kasih. 007

0 comments:

Post a Comment