Saturday, November 20, 2010

Kelompok Petani Bentrok Dengan PTPN IV Di Kecamatan Kuta Bayu Raja Kabupaten Simalungun


Simalungun (Penamedia CCS)
Pertikaian antara Kelompok Petani VS PTPN IV berujung bentrok di Huta V Pulo Sarana Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/11), membuat seorang warga terluka serius akibat dihempas senggolan alat berat pihak PTPN yang bermaksud akan mengeksekusi lahan seluas 141,3 ha yang masih dalam sengketa.

Menurut Ketua Kelompok Tani Mahadi Ruslan Purba mengatakan, bahwa pihak PTPN IV kebun dolok sinumbah tidak menghormati hukum karena kasus masih bergulir di tangan hukum, belum ada keputusan sah kok langsung dieksekusi, itu namanya mengangkangi hukum, tegas Ruslan.

Ditambahkannya lagi, sejak tahun 1998 tanah seluas 141,3 ha sudah habis HGU nya, tanah pun dikembalikan kepada masyarakat, namun ironisnya PTPN IV melakukan perpanjangan HGU ke BPN pada tahun 2003, BPN pun ready meluruskannya, 300 KK yang tinggal dan bergantung dari lahan itu keberatan, mereka mengadukan PTPN IV ke pengadilan tahun 2008, namun masyarakat dinyatakan kalah, maka Kelompok Tani Maladani melakukan PK ke MA, hingga saat ini PK belum diterima karena keputusan hukum yang bersifat tetap, berupa palu belum diketuk, maka para petani masih mengolah dan mempertahankan lahan tersebut.

Oleh karena itu Ruslan Purba menyayangkan sikap PTPN IV yang langsung melakukan eksekusi, padahal putusan hukum belum ada, Dia juga mengaku kecewa kepada BPN yang memberikan HGU kepada PTPN IV padahal tanah tersebut sudah menjadi milik rakyat dan punya surat yang sah sejak 29 Desember 1998.

Pihak Polres Simalungun, Khairullah menngungkapkan, bahwa yang dilakukan PTPN IV kebun dolok sinumbah bukanlah untuk mengeksekusi, ini bukan esekusi tetapi hanya pembersihan lahan saja, ujarnya. Photo : Warga Huta V membakar ban bekas di depan gerbang pintu masuk desa untuk mengantisifasi masuknya Buldozer (19/11). 007

0 comments:

Post a Comment