Thursday, November 11, 2010

Ramli Mantan Wakil Walikota Medan Kembali Berurusan Dengan Hukum


Medan (Penamedia CCS)
H. Ramli Lubis mantan wakil Walikota Medan, disidangkan di PN Medan Rabu ( 9/11) di PN Medan. Tersangka H. Ramli Lubis tersanka korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan, yang dipindahkan dari jalan Britjen Katamso ke desa Simalingkar dengan Hakim Ketua Sugiarto, SH.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Dharmabela Timbasz, SH pemindahan Kebun Binatang melakukan Mark Up dan Mark Down, selisih harga tanah mengakibatkan kerugian Negara Rp 13,5. Dengan menurunkan harga jual tanah di jalan Britjen Katamso dan menaikan harga jual tanah yang di desa Simalingkar. Melangar pasal 2 ayat 1 jonto pasal 18 UURI No 31 tahun 1999. Photo : Tampak Ramli usai meninggalkan persidangan PN. Medan (9/11). (Barat)



0 comments:

Post a Comment