Wednesday, November 17, 2010

Mengapa Pengurusan Tanah Di Medan Deli Susah Dan Mahal ?


Medan (Penamedia CCS)
Pengurusan surat tanah berupa ganti rugi SK Camat susah dan lambat di Kecamatan Medan Deli. Seperti pengurusan Surat Tanah Rawa di daerah Paya Rumput Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan narasumber : Saya beli sebidang tanah 25 x 40 dengan harga Rp. 60.000.000, saya urus surat tanah melalui Lurah kemudian ke Camat, Seksi Urusan Tanah Pak Pardomuan. Ketika saya berikan uang pengurusan sebesar Rp. 800.000, dia mengatakan “mana mungkin Ibu Camat menerima uang Rp. 800.000.
Sebenarnya berapa acuan Negara untuk Surat Tanah yang namanya SK Camat. Hasil pantauan reporter media online ini, Surat Camat bukanlah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dan Camat bukanlah PPAT. Kalau PPAT, dia mendapatkan persentase dan paling besar pengurusannya Rp.500.000. Kok malah Camat meminta Rp. 3.000.000 ? Berarti lebih mahal Surat Camat dari Surat PPAT.
Apa ada payung hukum pengutipan Surat SK Camat yang harganya jutaan rupiah ? Apakah pendapatan tersebut disetorkan ke kas Negara, atau hanya dinikmati untuk kepentingan pribadi ? Jika dipakai untuk kepentingan pribadi, bisa merupakan korupsi, mengambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sangat diharapkan pada Bapak Walikota Medan menggantikan Ibu Camat Medan Deli yang dapat merugikan Negara, dan DPRD Medan sebaiknya membuat Peraturan Daerah (Perda) Tanah tentang SK Camat di Kota Medan.
Agar masyarakat Kota Medan mengetahui tiap pengutipan Surat SK Camat ada payung hukumnya. Dan uang yang dikutip dapat masuk ke Kas Pemko Medan agar masyarakat tahu negara ini ada ketetapan hukum.
Pihak Kejaksaan Medan agar turun ke lapangan jika kasus seperti pengutipan Surat Tanah berupa SK Camat sudah dianggap korupsi dan merugikan Negara segera membawa oknum tersebut ke ranah hukum, bagi Camat yang sudah merugikan keuangan Negara. (Barat)


0 comments:

Post a Comment