Friday, November 26, 2010

Korupsi Rp. 1,4 M Ir. Jeremias Sinaga Disidang Di Pengadilan Negeri Medan


Medan (Penamedia CCS)
Ir. Jeremias Sinaga, Mantan Pejabat Teknik, Kasubdis Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Tarukin Sumut, Warga Jl. Matahari Raya, Perumnas Helvetia Medan, Kamis (25/11, Disidangkan di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) karena didakwa korupsi 1,4 M soal pembangunan gedung Politeknik Kesehatan (Polkes) Medan. Jaksa Ahmad Hasibuan, SH dalam surat dakwaannya terdakwa Jeremias Sinaga (56) selaku pejabat teknis pembangunan gedung negara bersama sama dengan Kwesman W selaku pejabat membuat komitmen (PPK), Ir. Daulat Tampubolon (Konsultan Pengawas) dan yang Aye Nehe selaku kuasa Direktur PT. Care Indonesia mengambil uang pembayaran gedung Poltekes Medan itu sejak Agustus 2007 hingga 2008 sebesar 1.4 M untuk kepentingan pribadi.

Menurut Jaksa saat itu Poltekes Medan menerima dan mengelola anggaran yang bersumber dana APBN 2007 Rp. 9 Milyar lebih untuk pembangunan Aula, Laboratorium, Perpustakaan, Mushola dan lain-lain. Pelaksana pembangunan ditunjuk Care Indonesia, ternyata pelaksanaan pembangunan gedung tersebut terbengkalai, Terdakwa Jeremias selaku anggota panitia lelang bersekongkol dengan terdakwa lain, meneken berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan seolah-olah pekerjaan sudah rampung 100%, padahal di lapangan hanya 75,13 %, sedangkan pembayaran dilakukan secara lunas, ini bertentangan degan kontrak kerja.

Perbuatan terdakwa Jeremias Sinaga melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU no 31/1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ujar Jaksa Ahmad Hasibuan. Untuk mendengarkan eksepsi terdakwa, sidang perkara korupsi tersebut dilanjutkan pekan mendatang. 007

0 comments:

Post a Comment